Membaca Nahwu Shorof dari Perspektif Bashrah dan Kuffah

ALTSAQAFAH.ID – Mata pelajaran Nahwu dan Shorof merupakan mata pelajaran wajib hampir di setiap pondok pesantren di Indonesia, yang dimulai secara berurutan dari mempelajari kitab Matan Jurmiyyah, Nadzom Imrithy, dan diakhiri dengan mempelajari Nadzom Alfiyyah Ibn Malik. Biasanya disisipi dengan kitab syarah (penjelas) dari kitab matan (pokok) di tahun sebelumnya. Metode penyisipan kitab syarah setelah kitab matan ini salah satunya diterapkan di Pondok Pesantren KHAS Kempek. Setelah dianggap lulus dalam mempelajari kitab Matan Jurmiyyah, para santri diwajibkan mempelajari Syarah Jurmiyyah, yaitu az-Zubdat an-Naqiyyah karya alm. K.H. Aqil Siraj.

Nahwu merupakan fan ilmu yang mempelajari perubahan akhir kata, sedangkan Shorof mempelajari pola awal dan pertengahan suatu kata, keduanya merupakan hal yang krusial untuk dapat memahami teks berbahasa Arab selain faktor ketiga, yaitu mufrodat atau perbendaharaan kata.

Bagi santri yang mempelajari Nahwu Shorof secara bertahap dan telaten pasti menemukan salah satu keunikan selama mempelajari fan ilmu yang satu ini, yaitu perbedaan pendapat antara ulama Bashrah (Irak) dan Kuffah (Iran). Perbedaan pendapat ini ditengarai oleh perbedaan pendekatan yang dilakukan, ulama Bashrah condong lebih mementingkan pendekatan ta`lil dan falsafi yang cenderung bersifat perspektif sementara, sedangkan Kuffah menggunakan pendekatan riwayat yang cenderung deskriptif, hal ini sangat masuk akal karena Kuffah adalah wilayah yang dahulu banyak didiami oleh para sahabat Nabi, juga karena di samping mempunyai banyak pakar nahwu, mereka juga merupakan ahli qiroat, seperti Imam Hamzah, Ashim, dan Kisa`i (Harianto, 2018). Perbedaan pendapat dua kubu ini, bahkan termaktub dalam karya Syaikh Abi al-Barakat al-Anbary yang berjudul al-Inshaf fi Masail al-Khilaf baina al-Bashriyin wa al-Kufiyyin. Shalah Rawwa`iy mengatakan bahwa al-Anbary dalam bukunya yang fenomenal tersebut mendaftarkan sekitar 121 masalah yang menjadi titik perbedaan antara aliran Bashrah dan Kuffah (Ahmad, 2020).

 

Beberapa kasus ikhtilafiyyah (perbedaan pendapat) antara ulama Bashrah dan Kuffah yang diangkat dalam kitab al-Inshof

 

1. Akar kata/ al-Aslu al-Wahid, Masdar, atau Fi`il ?

Ulama Kuffah berpendapat bahwa al-aslu al-wahid atau akar kata berasal dari fi`il, sedangkan ulama Bashrah berpendapat bahwa al-aslu al-wahid adalah masdar.

Ulama Kuffah membuat dalih bahwa al-aslu al-wahid adalah fi`il karena suatu masdar akan menjadi masdar yang shohih jika fi`il-nya pun shohih. Sebaliknya ketika fi’il-nya i`tilal (berisikan huruf illat yang ada tiga, yaitu و,ا,ي), masdarnya pun i`tilal. Contoh ketika fi`il madhi-nya adalah lafadz ضَرَبَ (semua hurufnya shohih), maka masdarnya pasti dipenuhi huruf shohih pula, dalam hal ini diucapkan ضَرْبًا, sedangkan ketika fi`il madhi-nya mempunyai huruf illat, misalnya قَامَ , otomatis masdarnya juga mempunyai huruf illat, yaitu lafadz قِيَامًا, ketergantungan masdar kepada fi`il dari aspek inilah yang membuat ulama Kuffah yakin bahwa aslu al-wahid adalah fi`il.

Sementara ulama Bashrah menyatakan bahwa masdar merupakan akar kata karena dia menunjukkan zaman secara mutlak/ tidak terikat dengan tiga zaman (masa lampau, kini, dan akan datang), sedangkan fi`il keberadaannya pasti terikat (mu`ayyan) dengan salah satu dari tiga zaman tersebut, seperti fi`il madhi yang berzaman lampau, mudhori yang berzaman haal (masa kini), dan amr yang berzaman istiqbal (akan datang). Hal ini sedikit banyak lebih bisa diterima oleh orang Indonesia karena dalam gramatika bahasa Indonesia pun akar kata adalah sesuatu yang tidak terikat dengan zaman, contohnya adalah kata sedang memukul, sudah memukul, dan akan memukul semuanya berasal dari kata “pukul” yang notabene keberadaannya tidak terikat dengan zaman.

 

2. Kebolehan membuat shighot ta`ajub dengan warna hitam dan putih, tetapi tidak dengan warna yang lain

Dalam bahasa Arab, cara untuk mengungkapkan ekspresi kekaguman adalah dengan mengikutkan sebuah kata kepada wazan مَا اَفْعَلَ atau اَفْعِلْ بِهِ. Contoh kekaguman dengan cara pertama adalah ungkapan مَا اَحْسَنَ السَّمَاءَ (betapa indahnya langit) dan cara yang kedua adalah untaian Barzanji yang berbunyi وَأَكْرِمْ بِهِ مِنْ نَسَبٍ طَهَّرَهُ اللهُ مِنْ سِفَاحِ الْجَاهِلِيَّةِ (betapa mulianya nasab Nabi yang Allah sucikan (hindarkan) dari shifah/zinanya orang-orang jahiliah).

Entah bagaimana caranya kedua kubu ini kembali menemukan titik perbedaan pendapat, kali ini tentang kebolehan menggunakan kata سَوَادٌ (hitam) dan بَيَاضٌ (putih) sebagai bentuk kekaguman. Kubu Kuffah berpendapat bahwa menggunakan kata سواد yang berarti hitam dan بياض yang berarti putih diperbolehkan dengan menggunakan metode naql (mengambil untaian syair orang Arab terdahulu untuk kemudian dijadikan standar dan metode yang berkesinambungan). Akan tetapi, tidak boleh mengungkapkan ekspresi kekaguman dengan bahan dasar حمرة (merah), صفرة (kuning), خضرة (hijau) ataupun warna lainnya dengan metode qiyas, maksudnya adalah warna hitam dan putih punya hak spesial karena keduanya merupakan warna dasar sehingga boleh mengungkapkan ketakjuban dengan kedua warna tersebut, tetapi tidak dengan warna lainnya.

Namun, ulama Bashrah berkeyakinan bahwa tidak boleh membuat shighot ta`ajub (ekspresi kekaguman) dari warna apa pun, baik hitam ataupun putih, alasannya adalah karena ketika sebuah warna ingin dijadikan fi`il, bentuknya hanya bisa diikutkan kepada wazan اِفْعَلَّ, seperti اِسْوَدَّ, اِبْيَضَّ, اِحْمَرَّ, اِخْضَرَّ , tidak bisa dengan bentuk أَفْعَلَ .

 

3. Perangkat yang me-rofa`-kan mubtada dan khobar

Sudah diketahui bersama bahwa keberadaan mubtada` dan khobar adalah sesuatu yang tidak bisa dipisakan, keduanya pun sama-sama menyandang i`rob rofa`, hanya saja permasalahan mulai datang ketika muncul pertanyaan “Siapakah yang me-rofa`-‘kan keduanya?” Lagi-lagi kita dihadapkan dengan dua pilihan.

Menurut ulama Bashrah mubtada di-rofa`-kan oleh amil maknawi ibtida karena keberadaannya hampir selalu berada di awal kalimat (ibtida`), sedangkan khobar di-rofa`-kan oleh mubtada karena keberadaannya hampir selalu didahului oleh mubtada.

Akan tetapi, menurut ulama Kuffah, keduanya (mubtada dan khobar) saling me-rofa‘-kan satu sama lain. Penyebabnya adalah seperti yang disebutkan di awal bahwa keduanya tidak bisa terpisahkan satu sama lain.

Sebenarnya perbedaan pendapat yang terjadi di antara dua mazhab besar ini tidak sampai masuk ke ranah pokok, malah terkadang agak terkesan berputar pada masalah yang sepele dan tidak perlu diperpanjang, tetapi justru pembahasan dan perbedaan pendapat seperti ini menyimpan hikmah besar, yaitu terjaga dan lestarinya fan ilmu yang bersangkutan serta pada gilirannya dapat menambah khazanah keilmuan Islam.

 

 

 

 

Editor: Senja Bagus Ananda

panjatanarkisulintang@gmail.com   Postingan Lainnya

Pengajar Nahwu