Menelaah Kalibrasi dalam Islam

ALTSAQAFAH.ID – Dalam dunia sains, setiap pengukuran diperlukan alat ukur yang presisi, tepat, dan pas. Presisi pengukuran berdampak luas terhadap segala aspek dalam kehidupan, termasuk dalam aspek keamanan, keselamatan, kesejahteraan. Di era jumlah takaran gula dan kopi dalam rencengan kopi saset sudah presisi untuk menghasilkan aroma dan rasa ketagihan, maka sudah tidak cocok lagi menggunakan perasaan ataupun intuisi. Bayangkan jika perpaduan gula dan kopi dipadu dengan perasaan, saset per saset akan memiliki rasa yang memungkinkan berbeda-beda. Konsumen bukannya beli kembali, melainkan justru pergi dan menyomasi.

Dahulu mungkin masih didapati pengukuran panjang menggunakan acuan anggota badan, 1 depa, 1 jengkal. Tidak hanya di Indonesia, termasuk di negeri Ratu Elisabet pun menggunakan ukuran kaki untuk menyatakan panjang. Penerapannya mudah karena kaki, tangan menempel di badan dan dibawa kemana-mana, tidak ada istilah lupa membawa alat ukur. Namun, perlu diingat bahwa orang di Manchester City memilki panjang kaki atau tangan yang berbeda dengan orang Pacitan. Sesama orang Pacitan pun memiliki panjang anggota tubuh berbeda-beda. Untuk menjembatani ini, orang pintar, bukan dukun tentunya, menetapkan ukuran untuk tujuh besaran yang dianggap paling baku. Ketujuh besaran tersebut, yaitu panjang, massa, waktu, suhu, kuat arus, jumlah zat, dan intensitas cahaya. Kita akan bahas dua besaran pertama dari ketujuh yang sudah disebutkan.

Standar acuan panjang telah ditetapkan dan masih bertahan sampai sekarang, satu meter setara dengan jarak yang ditempuh cahaya dalam ruang hampa dalam selang waktu 1/299 792 458 detik. Tidak semua manusia memahami makna dalam standar panjang tersebut karena masih banyak yang tidur saat pelajaran fisika. Pada intinya standar panjang ditetapkan supaya pengaruh luar (faktor eksternal) tidak mengaburkan pengukuran meter. Ruang vakum diperlukan karena kecepatan cahaya tidak akan pernah berubah dalam kondisi tersebut. Tentu sangat rumit dan mata kita tidak akan mungkin mendeteksi kecepatan cahaya dalam tempo yang singkat sekali.

Standar acuan untuk massa, sejak tahun 1989 sampai 26 November 2018, satu kilogram setara dengan standar massa yang disimpan di Laboratorium International Bureau of Weights and Measures  di Sèvres, Perancis. Bahan tersebut terbuat dari 90% platina dan 10% iridium. Kedua bahan dipilih karena terbukti cenderung kuat terhadap tekanan, cuaca, korosi, maupun panas tinggi sehingga saat dibawa ke wilayah-wilayah yang terjadi perubahan iklim, ketinggian, tingkat keasaman tidak terjadi perubahan hasil bacaan satu kilogram. Namun setelah November 2018, standar massa berubah, 1 kilogram setara dengan energi yang dihasilkan sebesar 6.62607015 × 10−34 joule second. Lagi-lagi standar ini menggunakan pelajaran fisika kelas 12 kurikulum 2013 relativitas Einstein tentang energi (E=m.c2).

Standar panjang dan massa sudah mewakili tujuh besaran lain dalam hal bagaimana ketelitian, kerumitan, serta memperlihatkan besarnya usaha orang pintar untuk memastikan standar satuan itu akan selalu sama jika diulang siapa pun, di daerah mana pun, kapan pun, dan dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, setiap alat ukur yang akan dibuat ataupun digunakan harus terlebih dahulu terkalibrasi. Kalibrasi alat ukur apa pun pada dasarnya menyesuaikan alat ukur dengan standar yang ditetapkan. Ketidaksesuaian alat ukur terhadap standar yang ditetapkan berarti bersiap menerima data yang tidak valid, ketidakamanan, buruknya kualitas produk, dan bisa jadi keputusan yang salah.

Dari ketujuh besaran tersebut nantinya akan menurunkan besaran-besaran turunan lainnya. Ambil contoh, besaran panjang memengaruhi besaran luas serta besaran volume. Besaran massa menurunkan besaran massa jenis, termasuk energi. Dalam artian, jika pengukuran panjang menggunakan alat ukur yang tidak akurat, luas yang dihasilkan tidak akan tepat, volume yang didapat juga tidak presisi.

Salah satu konsep pengukuran dalam dunia Islam adalah perihal besarnya zakat fitrah. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebenarnya merupakan pengukuran yang sederhana, mudah, dan tak perlu alat yang mahal. Namun demikian, kita mendapati di masyarakat terdapat perbedaan standar minimal. Beberapa wilayah menggunakan massa beras minimal zakat fitrah sebesar 2,5 kg, ada yang 2,8 kg, serta ada juga yang 3 kg. Tidak hanya itu, bahkan juga ditemui yang digunakan liter untuk menentukan minimal zakat beras harus dikeluarkan, yaitu sebesar 3,5 liter. Padahal telah diketahui bersama ukuran massa dan volume merupakan dua besaran yang tidak bisa disamakan. Lalu mengapa umat Islam tidak menetapkan satu ukuran yang memang angka pasti untuk zakat fitrah? Apakah tidak ada generasi Islam yang menguasai pengukuran? Untuk menjawab hal ini alangkah baiknya kita cek beberapa dalil tentang besarnya zakat fitrah.

Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk salat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
(https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/beda-pendapat-ulama-soal-besaran-zakat-fitrah-yang-harus-dikeluarkan-LKgAI)

Sha adalah wadah yang digunakan untuk minum seperti gelas. Satu sha setara dengan empat mud, sedangkan satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya. Dengan demikian, satu sha’ memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang. (https://islam.nu.or.id/zakat/1-sha-berapa-liter-beras-2uSx4)

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu sha’ ketika dikonversi dalam berat (maksudnya massa). Pertama, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram. Mereka beralasan bahwa Umar radliyallahu anhu mengonversi satu sha’ dengan delapan rithl.

Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram. Mereka beralasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam. (https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/beda-pendapat-ulama-soal-besaran-zakat-fitrah-yang-harus-dikeluarkan-LKgAI)

Dalil beserta beberapa pendapat dari imam mazhab memberikan gambaran pada kita bahwa di zaman dahulu belum terdapat acuan standar untuk menyatakan satu sha’. Masih digunakan anggota tubuh untuk menyatakan ukuran, yaitu 1 sha setara dengan empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dan ini membuat perbedaan pendapat tidak terhindarkan lagi. Namun, satu hal yang bisa dipastikan, yaitu pengukuran batas minimal zakat fitrah yang awalnya menggunakan volume, bukan massa. Mengonversi volume menjadi massa tentu perlu data massa jenis dari setiap bahan yang dikonversi. Tidak bisa menyamakan volume dengan massa untuk semua jenis biji-bijian karena memiliki massa jenis yang berbeda-beda. Beras pun belum tentu sama massa jenisnya karena terdapat banyak faktor yang memengaruhi massa jenis dari beras, bisa jenis, tempat tanam, serta kandungan airnya.

Tidak mau dikatakan diam saja, Saudi Arabian Standards Organisation (SASO) secara resmi menetapkan bahwa ukuran sha’ yang digunakan dan bersanad kepada ukuran sha’ Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam adalah setara 3,03 liter (Khalid, et. al. 2001). Ukuran tersebut setidaknya menjadi acuan jumlah zakat dengan acuan ukuran volume. Namun, seperti biasa dengan kekurangan referensi yang penulis baca bisa jadi ukuran yang telah ditetapkan SASO diperdebatkan.

rozichint@gmail.com   Postingan Lainnya

Pengajar Fisika