Tanya-Jawab
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Izin bertanya, nih, jadi saya ikut kontes Duta Daerah di Jakarta (Abang-None) dan Alhamdulillah masuk tahap final yang mengharuskan saya untuk karantina. Rundown tahap final sendiri cukup padat sehingga mengakibatkan waktu Ishoma yang cenderung singkat, ada yang 10 menit, 15 menit, sampai 20 menit. Sebagai minoritas di antara peserta yang lain, saya ingin tetap mengikuti perlombaan tanpa mengesampingkan kewajiban saya sebagai seorang muslim. Namun, dengan waktu sesingkat itu, istirahat saya kurang optimal sehingga berdampak pada waktu salat, makan dan rias make up. Bagaimana solusinya ya? Bolehkah kalau dijamak? Terima kasih. (Penanya: Alia Salsabila, Kota Jakarta Utara)
Jawaban:
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Penanya yang dirahmati oleh Allah SWT. Salat fardu 5 waktu sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang muslim dalam kondisi apa pun. Dalam kesibukan bekerja pun, salat harus tetap dilaksanakan di waktu yang sudah ditetapkan. Namun, terdapat beberapa kondisi yang mendapatkan rukhshah ataupun keringanan dalam melaksanakan salat. Rukhshah yang ditawarkan juga banyak macamnya, baik itu jamak (mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu salat) ataupun qashar (meringkas rakaat salat). Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 101 tentang anjuran meng-qasar salat ketika dalam perjalanan:
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ ۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوًّا مُّبِينًا
“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Syekh Nuruddin Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Miskatul Mashabih (Dar al-Fikr – Beirut) menerangkan, sahabat Anas bin Malik pernah menyaksikan Rasulullah SAW melaksanakan salat qashar ketika dalam perjalanan dari Madinah ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح (ص: 999) (41) باب صلاة السفر
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا، وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ».مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Anas bin Malik RA meriwayatkan: Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan salat zuhur empat rakaat di Madinah dan salat asar dua rakaat di Dzul Hulaifah.”
Ayat dan hadis di atas memberikan wawasan bahwa salat boleh mendapatkan rukhshah, jika seorang muslim tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat sebagaimana rakaat semestinya di waktunya, sehingga dianjurkan untuk meringkas rakaat salat (qashar) sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Kemudian bagaimana jika waktu salat tidak sempat dan habis selama di perjalanan?
Syekh Ibnu Hajr Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari (Dar Thaybah – Riyadh) menjelaskan, sahabat Anas bin Malik pernah melihat Rasulullah SAW melaksanakan dua salat fardu dalam satu waktu ketika hendak bepergian jauh (jamak).
(بَاب يُؤَخِّرُ الظُّهْرَ إِلَى الْعَصْرِ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ (ص: 676) (ج: 2) (ح: 1111
حَدَّثَنَا حَسَّانُ الْوَاسِطِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
“Hassan Al-Wasithi telah meriwayatkan kepada kita, beliau berkata: Al-Mufadhdhal bin Fadhalah telah bercerita dari Uqayil, dari Ibn Syihab, dari Anas bin Malik RA, beliau berkata: Rasulullah SAW jika bepergian sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat zuhur sampai datangnya waktu salat asar kemudian mengumpulkan (jamak) kedua salat tersebut di waktu yang sama (takhir). Dan jika matahari condong sebelum bepergian, maka beliau menunaikan salat zuhur dahulu kemudian bepergian.”
Dari beberapa penjelasan tersebut, Islam menganjurkan seorang muslim untuk mengambil salah satu dari kedua rukhsah dalam salat ketika kondisi safar (perjalanan). Baik qashar maupun jamak, keduanya menawarkan keunggulan masing-masing. Qashar menawarkan untuk meringkas rakaat salat sehingga waktu menunaikan salat lebih singkat. Jamak menawarkan untuk mengumpulkan dua salat dalam satu waktu. Namun rukhsah tersebut diperkenankan ketika seorang muslim sedang bepergian (safar), bagaimana jika seorang muslim sedang bermukim yang menuntutnya untuk beraktivitas di dalam ruangan/rumah?
Penanya yang dirahmati oleh Allah SWT. Beberapa ulama salaf sepakat bahwa qashar dan jamak umumnya diperkenankan jika terdapat uzur syar’i sebagaimana penjelasan sebelumnya. Namun beberapa ulama muktamad sepakat bahwa jamak salat pun diperkenankan bagi seseorang yang mempunyai kesibukan di rumah, selagi itu tidak menjadi kebiasaan.
Sayyid Abdurrahman al-Manshur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (Dar al-Manhaji – Jeddah) menjelaskan kaidah fikih tentang diperkenankannya jamak salat di luar kondisi safar.
بغية المسترشدين (ج: 1) (ص: 548)
لَنَا قَوْلٌ بِجَوَازِ الجَمْعِ فِى السَّفَرِ القَصِيْرِ اِخْتَارَهُ البَنْدَنِيْجِى وَظَاهِرُ الحَدِيْثِ جَوَازُهُ وَلَوْ فِى حَضَرٍ كَمَا فِى شَرْحِ المُسِلِمِ وَحَكَى الخِطَابِى عَنْ اَبِى اِسْحَاقَ جَوَازَهُ فِى الحَضَرِ لِلْحَاجَةِ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ خَوْفٌ وَلاَ مَرَضٌ وَكَانَ سَيِّدُنَا القُطْبُ عَبْدُ اللهِ الحَدَّادِ يَأْمُرُ بَعْضَ بَنَاتِهِ عِنْدَ اشْتِغَالِهَا بِنَحْوِ مَجْلِسِ النِّسَاءِ بِنِيَّةِ تَأْخِيْرِ الظُّهْرِ اِلَى وَقْتِ العَصْرِ
“Kami memiliki pendapat tentang bolehnya menjamak salat dalam safar yang pendek, sebagaimana dipilih oleh al-Bandaniji. Dan zahir (makna tekstual) hadis menunjukkan bolehnya jamak, bahkan dalam keadaan mukim (tidak safar), sebagaimana disebutkan dalam syarah Sahih Muslim. Dan al-Khathabi meriwayatkan dari Abu Ishaq tentang bolehnya menjamak salat dalam keadaan mukim karena adanya kebutuhan, walaupun tidak ada rasa takut dan tidak sedang sakit. Dan Sayyiduna al-Quthb Abdullah al-Haddad biasa memerintahkan sebagian putri-putrinya saat mereka sibuk dengan semacam majelis wanita, (untuk) berniat mengakhirkan salat Zuhur ke waktu Asar (yakni menjamak ta’khir).”
Syekh Taqiyuddin bin Muhammad al-Husani dalam kitab Kifayatul Akhyar (Dar al-Kutub – Beirut) menerangkan, bahwa beberapa ulama juga memperbolehkan jamak salat terhadap orang yang sakit dan orang yang bermukim karena ada kebutuhan di rumah.
كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار (ص: 208)
قَالَ النَّوَوِيُّ القَوْلُ بِجَوَازِ الجَمْعِ بِالمَرَضِ ظَاهِرٌ مُخْتَارٌ فَقَدْ ثَبَتَ فِي صَحِيْحِ مُسْلِمٍ اَنَّ النَّبِيَّ جَمَعَ بِالمَدِيْنَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ قَالَ الاَ سْنَائِي وَمَا اخْتَارَهُ النَّوَوِيُّ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي مُخْتَصَرِ المُزَنِّي وَيُؤَيِّدُ المَعْنَى اَيْضًا فَاِنَّ المَرَضَ يُجَوِّزُ الفِطْرَ فَالجَمْعُ أَوْلَى وَبِهَ قَالَ أَبُوْ اِسْحَقَ المَرُوْزِي وَنَقَلَهُ عَنِ القَفَّالِ وَحَكَاهُ الخِطَابِي عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الحَدِيْثِ وَاخْتَارَهُ ابْنُ المُنْذِرِ مِنْ اَصْحَابِنَا وَبِهِ قَالَ أَشْهَبُ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ بَلْ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ العُلَمَاءِ اِلَى جَوَازِ الجَمْعِ فِي الحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لاَ يَتَّخِذُهُ عَادَةً.
“Imam Nawawi berkata bahwa pendapat tentang bolehnya menjamak salat karena sakit adalah pendapat yang jelas dan dipilih, karena telah diriwayatkan dalam Sahih Muslim bahwa Nabi SAW menjamak salat di Madinah tanpa adanya rasa takut dan tanpa hujan. Al-Asnawi menambahkan bahwa pendapat yang dipilih oleh Nawawi itu juga dinyatakan secara tegas oleh Imam Syafi’i dalam Mukhtashar al-Muzani. Secara makna juga diperkuat, karena sakit membolehkan seseorang untuk berbuka puasa, maka menjamak salat tentu lebih utama. Pendapat ini juga dikatakan oleh Abu Ishaq al-Marwazi, dan dinukil dari al-Qaffal, serta diceritakan oleh al-Khathabi dari sekelompok ahli hadis. Ibnu Mundzir dari kalangan ulama Syafi’iyah juga memilih pendapat ini, demikian pula Ashhab dari kalangan Malikiyah. Bahkan, sekelompok ulama berpendapat bolehnya menjamak salat dalam keadaan mukim karena adanya kebutuhan, selama tidak dijadikan kebiasaan.”
Kedua kaidah fikih di atas menjelaskan beberapa kewenangan jamak salat selain dalam kondisi safar oleh beberapa ulama muktamad, salah satunya ialah bagi orang bermukim. Seorang muslim ketika mempunyai hajat di rumah diperbolehkan untuk jamak salat selagi tidak menjadi kebiasaan, misalnya seperti kontes Duta Daerah yang diikuti oleh kontestan, dengan jadwal yang padat dan waktu istirahat yang begitu singkat, tidak dipungkiri kontestan akan mengalami kesulitan dalam membagi waktu istirahat, salat, dan menjaga make up.
Namun, perlu digarisbawahi, menjaga riasan make up bukan alasan kuat untuk jamak salat sehingga seakan-akan menganggap kewajiban salat lebih rendah daripada menjaga riasan make up. Oleh karenanya, beberapa ulama berhati-hati dalam memfatwakannya karena khawatir kaidah tersebut dimanfaatkan oknum sebagai voucher discount untuk mengorting rakaat salat seenaknya. Jika menggampangkan fatwa tersebut tanpa ada kejelasan uzur sehingga asal jamak saja, maka mereka tergolong sebagai orang yang celaka karena bermain-main dalam menunaikan salat.
Solusi dari permasalahan tersebut ialah mampu atau tidaknya seorang kontestan untuk tetap suci (menjaga wudu) selama kontes Duta Daerah berlangsung, sehingga kontestan dapat melaksanakan salat terlebih dahulu ketika masuk waktu istirahat. Bisa saja kontestan tetap dalam keadaan suci, namun tidak memungkiri sewaktu-waktu batal karena hendak membuang hajat (BAB/BAK).
Jika waktu istirahat cukup untuk salat dan riasan make up tanpa makan, dikhawatirkan badan kontestan kurang fit sehingga dapat mengganggu performa dalam forum. Selain itu, kontes Duta Daerah sendiri hanya berlangsung sekali dalam satu hari. Dengan demikian, maka pilihan untuk jamak salat merupakan sesuatu yang diperbolehkan dikarenakan bukan menjadi kebiasaan.
Kesimpulan:
Penanya yang dirahmati oleh Allah SWT. Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa memilih keringanan (rukhsah) untuk jamak salat selama kontes Duta Daerah memang dibolehkan oleh beberapa ulama, dengan catatan tidak menjadi kebiasaan dan prioritas utama. Sejatinya jika penanya dapat menjaga wudu selama kontes Duta Daerah berlangsung, hal itu merupakan pilihan yang sangat dianjurkan untuk menjaga dari sebab melalaikan salat. Dengan demikian, bijaklah dalam mengambil pilihan selagi tidak menjadi penghalang dalam menunaikan kewajiban.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Sekian dan terimakasih
Wassalamualaiakum Wr. Wb.
Kepala Perpustakaan Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah

