Anarki atau Aspirasi: Bagaimana Islam Memandang Aksi Turun ke Jalan?

Akhir-akhir ini, Indonesia tengah didera berbagai peristiwa yang akan menjadi catatan baru dalam sejarah demokrasi bangsa ini. Demonstrasi yang terjadi di bulan lalu mengakibatkan beberapa wilayah sampai saat ini masih dalam masa pemulihan.

Bangunan-bangunan milik pemerintah yang dibakar massa mulai direkonstruksi. Fasilitas-fasilitas publik yang hangus pun sedikit demi sedikit mulai dapat difungsikan kembali.

Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi anarkistis dan meluas ke berbagai daerah. Kericuhan, pembakaran, dan penjarahan pun menjadi catatan kelam dari peristiwa tersebut. Insiden memilukan ini merupakan akibat dari akumulasi kekecewaan masyarakat yang sudah memuncak kepada para pejabat negara.

Protes yang tidak didengarkan berujung pada luapan emosi sehingga benturan antara aparat dan demonstran tidak terhindarkan. Kejadian tersebut tidak hanya menyisakan kerugian secara material, tetapi juga mengakibatkan korban jiwa dari masyarakat sipil.

Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi sebenarnya merupakan bagian dari denyut nadi demokrasi. Ia berdetak layaknya tanda kehidupan, menandakan bahwa rakyat masih peduli untuk terus menyuarakan keresahan sekaligus cita-cita keadilan.

Demonstrasi adalah ruang bagi rakyat untuk mengingatkan pemimpinnya bahwa kekuasaan berasal dari mereka dan untuk mereka. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 merupakan landasan hukum positif bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hal yang legal.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan sebagai penyeimbang (check and balance) untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berada di jalur yang tepat.

Kebebasan ini tentu tidaklah absolut, melainkan harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip tanggung jawab, dengan tetap menghormati hak orang lain, dan selalu menjaga ketertiban umum.

Segala bentuk tindak kekerasan, perusakan, dan penjarahan adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk melindungi, bukan menghakimi; bertindak preventif, bukan represif, agar aspirasi tidak berubah menjadi anarki.

Menurut ajaran Islam, memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah sejatinya bukan termasuk wujud ketidakpatuhan sebagai warga negara. Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59 berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ‌وَأُولِي ‌الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.”

Ayat tersebut secara eksplisit memerintahkan kita agar taat kepada pemerintah. Kita wajib menghormati dan mematuhi segala aturan serta undang-undang yang telah ditetapkan selama hal itu bukan termasuk kemaksiatan. Meski demikian, ketaatan bukan berarti kita harus selalu pasrah dan menerima setiap keputusan.

Apabila kita menemukan kebijakan yang menyeleweng dan tidak mewakili kepentingan masyarakat umum, kita diperbolehkan untuk memberikan kritikan dan masukan kepada pemegang kekuasaan. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari ajaran Islam yang dibingkai dalam amar ma’ruf nahi munkar.

Islam mengajarkan, penyampaian kritik kepada pemimpin harus dilakukan dengan cara yang baik, santun, dan tetap berjalan pada nilai-nilai kepatutan. Rasulullah saw. dalam hadisnya mengajarkan cara memberikan nasihat kepada pemimpin.

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ [المستدرك على الصحيحين للحاكم» (٣/ 329)]

“Barang siapa hendak menasihati pemerintah, janganlah melakukannya secara terang-terangan di tempat terbuka. Namun, jabatlah tangannya dan ajaklah ia bicara di tempat tertutup. Bila nasihatnya diterima, itu adalah hal yang baik. Bila tidak, ia telah menunaikan kewajiban dan haknya.” (HR Al-Hakim)

Hadis tersebut menekankan bahwa menasihati pemerintah hendaknya dilakukan secara rahasia (sirri) atau empat mata. Pendekatan ini bertujuan agar nasihat lebih mudah diterima dan tidak menimbulkan perpecahan antara pemerintah dan warganya.

Menyampaikan pendapat di muka umum bukan berarti hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Imam Nawawi dalam kitab Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim menjelaskan bahwa jika menasihati pemimpin secara sirri tidak lagi memungkinkan, kita diperbolehkan menasihatinya secara terang-terangan.

وَفِيهِ ‌الْأَدَبُ ‌مَعَ ‌الْأُمَرَاءِ ‌وَاللُّطْفُ ‌بِهِمْ وَوَعْظُهُمْ سِرًّا وَتَبْلِيغُهُمْ مَا يَقُولُ النَّاسُ فِيهِمْ لِيَنْكَفُّوا عَنْهُ وَهَذَا كله اذا أمكن ذَلِكَ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنِ الْوَعْظُ سِرًّا وَالْإِنْكَارُ فَلْيَفْعَلْهُ عَلَانِيَةً لِئَلَّا يَضِيعَ أَصْلُ الْحَقِّ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [شرح النووي على مسلم (١٨/ 118)]

“Di dalam hadis terdapat adab kepada pemimpin, yakni bersikap baik kepada mereka, menasihati mereka secara rahasia (sirri), dan menyampaikan apa yang orang-orang katakan tentang mereka agar mereka berhenti dari hal itu. Semua ini dilakukan jika memungkinkan. Apabila nasihat dan pengingkaran tidak mungkin disampaikan secara rahasia, lakukanlah secara terbuka agar esensi kebenaran tidak sirna.”

Berdasarkan keterangan tersebut, kendati kita diperbolehkan untuk menyampaikan kritik secara terbuka, kita harus tetap menjaga adab dan norma yang berlaku. Kritikan dalam rangka amar makruf nahi munkar kepada pemerintah tidak boleh dilakukan dengan cara mencaci-maki, menyebarkan ujaran kebencian, memprovokasi orang lain, dan melakukan tindak kekerasan, karena hal ini dapat menimbulkan perpecahan dan mafsadah yang lebih besar.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin menjelaskan bahwa amar makruf kepada pemimpin harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak boleh dengan kekerasan.

قد ذكرنا درجات الأمر بالمعروف وأن أوله التعريف وثانيه الوعظ وثالثه التخشين في القول ورابعه ‌المنع ‌بالقهر في الحمل على الحق بالضرب والعقوبة. والجائز من جملة ذلك مع السلاطين الرتبتان الأوليان وهما التعريف والوعظ. وأما ‌المنع ‌بالقهر فليس ذلك لآحاد الرعية مع السلطان فإن ذلك يحرك الفتنة ويهيج الشر ويكون ما يتولد منه من المحذور أكثر. [إحياء علوم الدين» (٢/ 343)]

“Telah kami sebutkan tingkatan amar makruf, yakni: pertama, memberi pengertian; kedua, memberi nasihat; ketiga, berkata kasar; keempat, mencegah secara paksa dengan pukulan atau hukuman agar mau melakukan kebaikan. Adapun cara yang diperbolehkan terhadap penguasa adalah dua tingkatan pertama, yaitu memberi pengertian dan nasihat. Mencegah secara paksa dengan kekerasan bukanlah kewenangan rakyat, karena hal itu dapat memicu fitnah dan potensi kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar.”

Pada akhirnya, peristiwa yang terjadi di bulan lalu mengajarkan kita untuk terus berbenah diri. Menyampaikan pesan tidak harus dengan kekerasan; menyuarakan pendapat tidak harus berbenturan dengan aparat.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus terus berpartisipasi aktif dalam memberikan kritikan yang konstruktif, bukan provokatif. Begitu pula TNI dan Polri, yang harus dapat melindungi rakyatnya secara humanis, bukan dengan cara-cara yang sadis. Kritik ada bukan atas dasar benci, melainkan lahir atas dasar cinta yang tulus pada negeri.

khoiriahmad524@gmail.com   Postingan Lainnya

Guru Akidah dan Qawaid Fiqhiyyah Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah