Apakah Cinta Tanah Air Termasuk Maksiat?

ALTSAQAFAH.ID – Imam Al-Jahiz, seorang ilmuwan muslim yang masyhur pada abad kesembilan dalam karyanya yang berjudul Alhanin ila Al-Awthan menyebutkan bahwa mencintai tanah air sudah menjadi fitrah seorang manusia. Hal ini tentu selaras dengan adagium yang berbunyi hubbul wathan minal iman.

Namun, sangat disayangkan sebagian orang mengatakan bahwa tidak perlu adanya nasionalisme lantaran tidak ada dalil agama yang menyatakan kebenaran sikap tersebut. Mereka berpendapat bahwa nasionalisme adalah bentuk fanatisme yang tidak dianjurkan agama Islam. Adapun yang lebih ekstrem berpendapat bahwa mencintai tanah air merupakan tindakan maksiat dan melawan Islam, padahal sudah banyak literatur-literatur syariat Islam yang menjelaskan perintah untuk mencintai tanah air.

Nabi Muhammad Saw. pun sejatinya adalah seorang pemimpin yang pertama kali mengajarkan hal itu kepada umatnya. Dalam sebuah hadis disebutkan ketika Nabi diusir dari kota Makkah beliau bersabda, “Demi Allah, Engkau adalah sebaik-baiknya bumi, dan bumi Allah yang paling dicintainya. Seandainya aku tidak terusir darimu aku tidak akan keluar untuk meninggalkan.” (HR At-Tirmidzi)

Jika sebagian orang berpendapat bahwa nasionalisme tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Saw. secara langsung, bukankah hal tersebut disebabkan kata ‘al-wathan’ merupakan ‘amrun jadid’?

Syekh Ali Gomaa Mohamed Abdel Wahab guru besar di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, yang juga seorang Mufti Besar Mesir, mengatakan arti al-wathan atau negara meliputi perkumpulan banyak hal. Di antaranya meliputi harta benda, saudara, kerabat, dan lain-lain. Lebih lanjut beliau menjelaskan, ketika seorang mukmin berjuang untuk mempertahankan harga diri negaranya, ia tergolong dalam orang-orang yang syahid. Itu berarti, para pahlawan kita terdahulu merupakan para syuhada yang telah berjuang mempertahankan harga diri negara Indonesia.

Pada pembahasan nasionalisme, persoalan lain yang muncul adalah hukum hormat kepada bendera merah putih. Sikap hormat kepada bendera ini merupakan tahiyyatul alam yang menjadi simbol pada sebuah perkumpulan, organisasi, dan sebagainya.

Dalam konteks peperangan terdahulu, musuh akan selalu menargetkan prajurit yang membawa bendera. Para prajurit akan terus berupaya menumbangkan si pembawa bendera untuk menghantam mental lawan. Karena dengan jatuhnya bendera, akan dapat menjatuhkan harga diri lawan.

Tradisi bendera sebagai simbol kehormatan suatu kelompok sudah ada sejak dulu. Ketika perang, akan ada prajurit yang memegang bendera dan menjaganya agar terus berkibar sembari terus menyerang musuh. Jika ia terbunuh, akan digantikan oleh prajurit yang lain. Begitu hingga dapat memenangkan peperangan.

Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik. Ketika Perang Mut’ah, panji perang dipegang oleh Zaid, lalu dia gugur. Panji perang lalu diambil alih oleh Jakfar bin Abi Thalib kemudian ia pun gugur. Panji diraih oleh Abdulloh bin Rawahah, ia pun gugur. Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah berlinang air mata ketika itu. Kemudian Khalid bin Walid mengambil panji perang tersebut. Ia maju menghantam pasukan musuh dan akhirnya berhasil menaklukkannya.

Selain pendapat-pendapat yang sudah disebutkan di atas, sebagian orang yang menolak nasionalisme juga berdalih bahwa negara Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara Makkah sehingga bisa dicintai. Menurutnya, Makkah sudah sangat jelas keutamaannya sampai-sampai banyak disebut dalam Al-Qur’an dan hadis, sedangkan negara Indonesia adalah negara yang di dalamnya banyak sekali terjadi kezaliman dan kerusakan. Akan tetapi, bukankah Sayyidina Ali mengatakan, “Tidak mungkin orang yang tidak cinta akan memperbaiki apa yang ada di dalamnya,” padahal sebagai warga negara yang mengetahui kerusakan di negeri sendiri, bukankah sudah seharusnya ikut andil dalam perbaikan?

 

 

Editor: Senja Bagus Ananda

Rizqidianardhiani@gmail.com   Postingan Lainnya

Pengajar Muqaranah Al-Madzahib dan Insya'