ALTSAQAFAH.ID – Ulumul Hadis merupakan mata pelajaran wajib di setiap pondok pesantren. Para santri diajarkan ilmu dasar dalam menilai kualitas suatu hadis. Namun, apakah para pembaca tahu bahwa adakah ilmu ulumul hadis di zaman nabi? Atau muncul di zaman sahabat? Atau bahkan pada zaman daulah? Oleh karena itu, di sini penulis akan menjelaskan tentang asal usul ulumul hadis. Perkembangan ilmu ini dari zaman pencetusannya sampai zaman keemasannya.
Di zaman Rasulullah saw, tidaklah sulit bagi para sahabat untuk mengklarifikasi kabar angin yang datang pada mereka. Mereka yang sezaman dapat dengan mudah menanyakan perihal hadis yang diterimanya dari sahabat-sahabat mereka langsung kepada Rasul, sangat sederhana. Akan tetapi, bukan berarti ilmu ulumul hadis belum ada. Pertanyaan para sahabat kepada Rasul perihal benarkah hadis yang mereka dapat berasal dari Rasul atau tidak sebenarnya sudah mulai mencetuskan ilmu ulumul hadis. Di sana mereka mulai membuat prinsip-prinsip dasar ilmu ini, yaitu harus tersampainya sanad periwayatan hadis kepada Rasul. Sekaligus sudah mulai menyeleksi para kaum munafik di masa itu. Dari cikal bakal inilah, ilmu ulumul hadis berkembang sedemikian rupa di zaman berikutnya.
Pada zaman berikutnya atau yang biasa kita kenal sebagai zaman sahabat, ilmu ulumul hadis benar-benar mulai menampakkan keberadaannya. Pada zaman Abu Bakar dan Utsman, tidak akan diterima sebuah periwayatan hadis, kecuali orang tersebut dapat mendatangkan saksi dan berani bersumpah bahwa hadis tersebut berasal dari Rasul. Zaman ini dikenal sebagai zaman taqlîl ar-riwayah. Pada zaman sahabat jugalah dasar-dasar ilmu dirayah hadis muncul. Hal ini karena setelah wafatnya Rasul, para sahabat dengan semangat berlomba-lomba menyampaikan hadis nabi berdasarkan pengetahuan dan kemampuan mengingat mereka masing-masing. Pada masa ini, belum diperlukan rangkaian sanad. Para sahabat masih saling mempercayai antara satu sama lain. Hal ini terjadi setidaknya sampai zaman awal kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
Fitnah yang terjadi pada kemudian hari di pemerintahan Ali, tampaknya menjadi awal munculnya hadis-hadis mawdhu. Kericuhan para kaum elite tersebut, menghasilkan berbagai aliran sekte. Oknum-oknum dari berbagai sekte inilah yang dengan berani mengatasnamakan Rasul pada ucapan mereka demi membenarkan sektenya. Hadis mawdhu pun mulai membingungkan para kaum muslimin. Di sinilah kemudian para ulama dari golongan sahabat mulai menetapkan aturan baru demi menjaga kemurnian hadis. Dibuatlah sebuah peraturan bahwa tidak akan diterima suatu periwayatan hadis, kecuali orang tersebut dapat menyertakan sanadnya.
Dari usaha tersebut, terbentuklah teori-teori tentang periwayatan, tentang sanad-sanad dan kualitas para perawinya. Keharusan menyertakan sanad menjadi hal penting yang dipersyaratkan dalam setiap periwayatan hadis. Hal ini sepertinya pertama kali dilakukan dalam sebuah karya oleh Ibnu Syihab al-Zuhri saat mengumpulkan hadis dari para ulama.
Salah satu peristiwa pengkritikan matan juga pernah terjadi di zaman sahabat. Hadis periwayatan Abu Hurairah dikritik oleh ‘Aisyah ra. Hadis tersebut berbunyi, “Sesungguhnya mayat diazab disebabkan ratapan keluarganya.” ‘Aisyah ra berkata bahwa periwayat telah salah dalam menyampaikan hadis tersebut sambil menjelaskan matan yang sesungguhnya. Suatu ketika Rasulullah saw melewati sebuah kuburan orang Yahudi dan beliau melihat keluarga si mayat sedang meratap di atasnya. Melihat hal tersebut, Rasulullah saw bersabda, “Mereka sedang meratapi si mayat, sementara si mayat sendiri sedang diazab dalam kuburnya.” Aisyah ra kemudian menegaskan, “Cukuplah Al-Qur’an sebagai bukti ketidakbenaran matan hadis yang dari Abu Hurairah karena maknanya bertentangan dengan Al-Qur’an.” Aisyah ra mengutip surah Al-An’am ayat 16 sebagai penutup.
Berlanjut pada zaman tabiin, penelitian dan kritik matan semakin berkembang. Demikian pula di kalangan selanjutnya. Pada pertengahan abad kedua Hijriah sampai abad ketiga Hijriah, ilmu hadis dikodifikasi dalam sebuah bentuk yang masih sederhana, masih ditulis tergabung dalam cabang ilmu yang lain, belum berdiri sendiri. Imam Syafi’i lah yang menjadi ulama pertama yang mewariskan kepada kita terori-teori ilmu hadis secara tertulis sebagaimana terdapat dalam kitabnya, Ar-Risalah.
Seiring pesatnya perkembangan pengodifikasian hadis, ilmu ulumul hadis ikut berkembang pula. Hal ini disebabkan kedua hal tersebut selalu berjalan beriringan. Pengodifikasian hadis mencapai masa keemasannya pada abad tiga Hijriah. Namun, pada saat itu, penulisan ilmu hadis masih terpisah-pisah, belum terkumpul dan menjadi satu ilmu yang berdiri sendiri. Ia masih berbentuk bab-bab saja.
Perkembangan ilmu hadis akhirnya mencapai masa keemasan pada abad empat Hijriah. Dalam catatan sejarah, diketahui bahwa ulama yang pertama kali menyusun ilmu hadis dalam suatu disiplin ilmu tersendiri adalah Syekh Al-Qadi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi. Kitab Karangannya berjudul Al-Muhaddits Al-Fashil bain Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Kemudian dilanjutkan Syekh Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah An-Naisaburi dengan kitabnya Ma’rifah Ulum Al-Hadits. Bersamaan dengan makin pesatnya perkembangan keilmuan Islam, bermunculanlah kitab-kitab yang lebih spesifik dalam mengupas ilmu hadis, di antaranya adalah kitab Tadrib Ar-Rawi karangan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi, Taudih Al-Afkar karangan Syekh Muhammad bin Isma’il Al-Kahlani As-San’ani, dan Qawa’id At-Tahdis karangan Syekh Muhammad Jalaluddin bin Muhammad bin Sa’id bin Qasim Al-Qasimi.
Itulah sekian penjelasan yang bisa dijelaskan penulis. Ilmu ulumul hadis tidak muncul begitu saja di suatu zaman. Akan tetapi, melalui proses yang panjang dan bertahap. Dasar-dasar ilmu ini sudah ada sejak zaman Rasul dan terus berkembang di setiap zamannya. Wallahu A’lam.
Alumnus Al-Tsaqafah Angkatan ke-7, Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

