Bunga Bank dalam Perspektif Hadis dan Perkembangan Zaman

ALTSAQAFAH.ID – Diskursus yang tidak pernah berhenti diperbincangkan hingga saat ini adalah masalah riba. Dari masalah pinjaman ke rentenir hingga yang paling intens adalah perbincangan tentang apakah bunga bank dan sistem yang dijalankannya termasuk dalam kategori riba. Allah Swt. jelas memberikan penegasan bahwa jual beli adalah transaksi yang halal, sedangkan di lain pihak transaksi yang mengandung riba hukumnya adalah haram.

Salah satu hadis yang melarang riba:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Hadis yang dikemukakan di atas, intinya Rasulullah saw. telah melaknat empat golongan orang yang terlibat dalam transaksi riba, yaitu 1. pemakan riba, 2. yang memberi makan, 3. dua orang saksinya yang menyaksikan terjadinya transaksi riba tersebut, dan 4. juru tulisnya (pencatatnya). Hadis tersebut menjadi dalil yang menunjukkan dosa orang-orang yang terlibat dalam transaksi riba dan siapa saja yang mendapatkan dosa sampai-sampai dilaknat oleh Rasulullah saw.

Perbedaan Pendapat tentang Bunga

Menurut Yusuf Qardhawi pemakan riba adalah yang memberikan pinjaman berupa uang kepada peminjam dengan perjanjian pengembalian haruslah lebih dari pokok. Orang semacam ini bukan hanya mendapatkan laknat dari Allah Swt, melainkan juga laknat dari semua manusia di bumi. Pemberi makan riba maksudnya adalah orang yang meminjam sejumlah uang tersebut dan sepakat untuk mengembalikan pinjamannya dengan ada kelebihannya dari pokok pinjaman. Golongan ini juga akan mendapatkan dosa dan laknat dari Allah Swt. dan Rasul-Nya. Tidak berhenti sampai di sini saja, para pencatat transaksi riba yang haram tersebut dan dua orang saksinya juga mendapatkan dosa dan laknat dari Allah Swt. dan Rasul-Nya.

Akan tetapi, Yusuf Qardhawi menggarisbawahi bahwa apabila ada suatu keadaan yang memaksa seseorang harus meminjam dan tidak dapat lagi dihindari orang tersebut harus terlibat dalam transaksi riba dan dia harus memberikan bunga atau rente karena peminjamannya, saat itu dosanya hanya diberikan kepada pemakan ribanya (pemberi hutang). Contohnya untuk makan dan berobat yang apabila tidak dilakukannya akan menyebabkan kebinasan dan kematian.

Dalam tafsir al-Manar, Abduh (dalam Nasution, 1996) dan di dalam fatwa-fatwanya, sebagaimana dicatat ‘Ammarah, menyebutkan bahwa Muhammad Abduh membolehkan menyimpan uang di bank dan juga boleh mengambil bunga simpanannya, dengan kata lain ia menghalalkan bunga bank. Hal ini menurutnya, didasarkan pada maslahah-mursalah (kesejahteraan). Larangan riba menurut Muhammad Abduh adalah untuk menghindari adanya unsur eksploitasi dan menghindari memakan harta orang lain secara batil (al-Baqarah: 188).

Sementara bunga bank, menurut Abduh tidak menimbulkan adanya pemerasan dan tidak ada persamaannya dengan apa yang diharamkan Al-Qur’an (al-Baqarah:188). Alasan lain yang menghalalkan menabung uang dan sekaligus mengambil bunga bank, menurut Abduh ada tiga alasan, yaitu pertama, karena dengan keberadaan perbankan yang ada sekarang tidak menciptakan penindasan, malahan sebaliknya mendorong kemajuan perekonomian. Kedua, bahwa menyimpan uang di bank pada intinya sama artinya dengan perkongsian dalam bentuk lain. Ketiga, mendorong orang untuk maju di segala bidang, termasuk ekonomi adalah sikap yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedangkan operasi dan jasa bank yang ada sekarang tampaknya memang mendorong kemajuan ekonomi (Khoirudin, 1996).

Beberapa Lembaga juga berbeda pendapat tentang bunga bank ini:

Menurut Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU), mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali musyawarah. Menurut LBM-NU, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini. Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut (Ka’bah, 1999):

Pertama, pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak sehingga hukumnya haram sebab termasuk hutang yang dipungut rente.

Kedua, pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumnya boleh sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sementara adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.

Ketiga, pendapat yang mengatakan hukumnya syubhat (diragukan tentang halal atau haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.

Dalam menetapkan hukum bunga bank, Majlis Tarjih Muhammadiyyah mengaitkannya dengan masalah riba, apakah bunga bank identik dengan riba atau tidak? Untuk memastikan jawaban tersebut, Majlis Tarjih menggunakan qiyas sebagai metode ijtihadnya. Bagi Muhammadiyah ‘illat diharamkannya riba adalah adanya pengisapan atau penganiayaan (az-Zulm) terhadap peminjam dana. Konsekuensinya, kalau ‘illat itu ada pada bunga bank, bunga bank sama dengan riba dan hukumnya riba. Sebaliknya kalau ‘illat itu tidak ada pada bunga bank, bunga bank bukan riba karena itu tidak haram.

Bagi Muhammadiyah ‘illat diharamkannya riba disinyalir juga ada pada bunga bank sehingga bunga bank disamakan dengan riba dan hukumnya adalah haram. Namun, keputusan tersebut hanya berlaku untuk bank milik swasta. Adapun bunga bank yang diberikan oleh bank milik negara pada para nasabahnya atau sebaliknya, termasuk perkara mutasyabihat, tidak haram dan tidak pula halal secara mutlak (Djamil, 1995).

Kita sepakat bahwa riba adalah perkara yang haram menurut nas Al-Qur’an dan hadis dan juga dipertegas dalam hadis nabi yang melaknat pemakan riba, yang memberi makan, dua orang saksinya yang menyaksikan terjadinya transaksi riba tersebut, dan juru tulisnya. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman para ulama berbeda pendapat atas hukum bunga bank ini karena kondisi yang dialami nabi dengan zaman sekarang tentu berbeda. Organisasi Islam terbesar di Indonesia pun berbeda pandangan akan hal ini. Oleh karena itu, sebaiknya kita mengambil ke arah yang lebih memungkinkan sesuai dengan kondisi daerah atau individu masing-masing apakah kita harus memakai bunga bank atau tidak.

vapor.vape99@gmail.com   Postingan Lainnya

Alumnus Al-Tsaqafah, Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Syarif Hidayatullah