ALTSAQAFAH.ID – Sistem demokrasi di Indonesia, khususnya setelah orde Baru, lebih membuka ruang bagi kebebasan berpendapat dan berserikat. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Perwujudan dari ditetapkannya undang-undang ini di antaranya adalah perizinan untuk mendirikan organisasi atau perkumpulan masyarakat. Organisasi diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka agar setiap aspirasi yang disampaikan dapat terlebih dahulu didiskusikan dalam organisasi tersebut sehingga tidak menjadi omong kosong belaka. Namun dalam praktiknya, tidak semua organisasi yang berdiri dapat sejalan dengan prinsip-prinsip dasar negara. Kenyataan ini menjadi sebuah kekhawatiran akan timbulnya pemberontakan atau perpecahan karena prinsip yang berlawanan. Oleh karena itu, dibentuklah UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang pendirian ormas agar ormas yang tersebar di masyarakat dapat selalu menyebarkan energi positif dan menjunjung persatuan.
Kebebasan berpendapat dan berserikat pada era Reformasi tentunya lebih luas daripada orde Baru. Trauma masa lalu karena terbatasnya hak berpendapat pada zaman orde Baru membuat rakyat menuntut pemerintah era Reformasi untuk memberi kebebasan berpendapat seluas-luasnya demi tercipta kembali demokrasi yang sesuai dengan hati nurani rakyat. Namun nyatanya, hal ini seakan malah menjadi pintu masuk bagi berbagai macam aliran keagamaan, khususnya ormas radikal untuk semakin menyebarkan pemikiran-pemikiran radikal mereka, terutama sejak dicabutnya Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Perkembangan paham radikalisme menjadi mengkhawatirkan dalam proses pelaksanaan demokrasi di Indonesia karena paham ini justru sangat menolak keberadaan demokrasi. Mayoritas kelompok radikal mengusung ideologi islamis yang dikampanyekan kepada seluruh anggota masyarakat untuk menggantikan sistem demokrasi yang dianggap berasal dari Barat. Bagi mereka, sistem demokrasi jelas tidak mewakili Islam karena agama ini tidak pernah mengenal istilah demokrasi. Dengan begitu, mereka menggunakan hak kebebasan berpendapat mereka untuk memperjuangkan agar sistem demokrasi dapat diganti menjadi sistem khilafah. Padahal dalam praktik penyampaian aspirasi tersebut, hakikatnya adalah mereka sedang menggunakan demokrasi untuk menolak demokrasi.
Tak dapat dimungkiri, kita harus mewaspadai keberadaan paham radikalisme. Radikalisme agama berarti tindakan-tindakan ekstrem yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang cenderung menimbulkan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa cara ekstremis dalam memperjuangkan kepercayaan mereka tidak hanya berhenti pada komentar maupun kritik dialogis, mereka seringkali menggunakan kekerasan dalam mendukung aspirasinya. Hal ini tidak dapat dibenarkan dan ditoleransi karena tentu akan merugikan banyak pihak. Tindakan yang terlalu berlebihan atau ekstrem juga berbahaya karena menghalalkan berbagai cara yang bisa melanggar hukum demi terpenuhinya tujuan kelompok. Bahkan tindakan-tindakan tersebut bisa dianggap melanggar HAM karena hak asasi seseorang tentu dibatasi oleh hak asasi orang lain. Seperti ketika melakukan bentrok dengan penentang RUU Pornografi dan Pornoaksi, hingga pembubaran area hiburan secara paksa. Pelaksanaan hal yang disebut sebagai amar makruf nahi mungkar ini, sebenarnya dapat menjadi hal baik apabila dilaksanakan dengan cara yang baik pula. Namun, apabila dilaksanakan dengan melanggar hak asasi orang lain, hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Jika saja kelompok ini dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang lebih halus, dimungkinkan terdapat aspirasi positif yang dapat ditampung dan dijadikan masukan untuk perkembangan pemerintahan. Mereka bisa menjadi anggota partai, menduduki parlemen, mengadakan diskusi terbuka, atau alternatif lainnya yang lebih dialogis. Karena bisa jadi, kelompok ini memiliki aspirasi yang positif di samping penentangan mereka pada prinsip demokrasi. Stigma negatif masyarakat serta keengganan kelompok radikal untuk bergabung dan membaur dalam pemerintahan yang dianggap tidak sesuai syariat agama semakin memperlebar jurang pemisah antara kaum radikal dan pemerintah.
Salah satu faktor pendorong untuk membubarkan kelompok radikal adalah demi tercapainya ukhuwah hasanah serta menjaga muruah agama. Hadirnya kaum radikal dapat memecah persatuan bangsa. Negara Indonesia juga menjaga kemurnian agama-agama yang diakui dengan melindunginya dari pemikiran yang ekstrem demi terjaganya keamanan dan ketertiban umum.
Di antara contoh dari kemunculan paham radikalisme adalah kehadiran Front Pembela Islam (FPI). Ormas ini didirikan pada 17 Agustus 1998. Kehadirannya yang muncul seiring dengan isu tersebarnya paham radikalisme membuat FPI disebut sebagai salah satu dari representasi kelompok radikal. Ini bukan tanpa alasan, pergerakan FPI dalam menegakkan semboyannya, yaitu amar makruf nahi mungkar cenderung menggunakan cara-cara yang mencirikan paham radikal, yaitu melakukan tindakan ekstrem. Pendapatnya pun seringkali bertentangan dengan pemerintah dan menimbulkan kontroversi sehingga semakin menguatkan stigma negatif masyarakat.
Mayoritas dari tindakan FPI, terlebih yang sering diliput oleh media massa adalah tindak kekerasan. Ormas ini kerap kali melakukan tindakan ekstrem dalam kegiatannya. Di antara yang paling menonjol adalah menggerebek tempat maksiat pada hari-hari tertentu, bentrok dengan warga setempat, demo anarkis, berselisih paham dengan tokoh masyarakat, dan sebagainya. Tindakan inilah yang semakin mencirikan persamaan FPI dengan radikalisme.
Namun demikian, tidak sedikit pergerakan FPI yang bermanfaat bagi masyarakat. Pergerakan ini seringkali tidak diliput oleh media. Misalnya, ketika FPI menjadi garda terdepan dalam bencana tsunami di Aceh pada Desember 2004. FPI juga kerap menjadi relawan yang datang di lokasi bencana lebih dahulu daripada relawan lainnya. Tindakan positif FPI inilah yang membuatnya memiliki banyak simpatisan di berbagai daerah.
Sayangnya, kegiatan FPI di masa pandemi semakin meresahkan dan menimbulkan perpecahan di masyarakat. Mulai dari perkumpulan di bandara ketika kedatangan IB HRS, perkumpulan saat kegiatan Maulid Nabi di Tebet, hingga perkumpulan saat pernikahan putri dari pemimpin ormas tersebut. Pada akhirnya, FPI resmi dibubarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara. Pembubaran ini diharapkan dapat memutuskan rantai radikalisme di Indonesia. Setelah ini, para simpatisan FPI masih bisa melakukan berbagai tindakan positif yang bermanfaat di masyarakat meskipun tanpa menggunakan identitas ormas FPI.
Editor: Senja Bagus Ananda
Alumnus MA Al-Tsaqafah Angkatan 5. Saat ini sedang menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.

