Hukum Beristinja

Tanya-Jawab

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ketika kita ingin sholat fardhu (misalnya di waktu sekolah), ingin sholat dzuhur. Sementara daleman yang kita pakai itu dari pagi, sedangkan kita diwajibkan istinja sebelum sholat. Bagaimana solusi untuk meyakinkan diri bahwa sholat itu sah, yang di mana ketika sholat menggunakan daleman yang dari pagi tersebut? Terima kasih. (Penanya: Safina Meilani Kamila, Kota Bekasi).

Jawaban:

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim,

Penanya yang dirahmati Allah Swt. Sebelum kita membahas ke furuk masalah dalam pertanyaan tersebut, penulis ingin sedikit mengulik tentang batasan atau hukum istinja terlebih dahulu.

Hukum Istinja

Seperti yang telah dipaparkan oleh Abu Suja’ dalam kitabnya Fathul Qorib, bahwa istinja adalah membersihkan diri dari najis yang keluar dari dubur dan kubul menggunakan air, batu, atau benda semacamnya yang suci dan bersih.

والإستنجاء واجب من خروج البول والغائط. أي وغيرهما من كل خارج نجس ملوث ولو نادرا كدم وودي،

“Istinja diwajibkan ketika keluar air seni atau air besar, artinya, dan hal-hal lain dari luar yang najis dan tercemar meskipun jarang, seperti darah dan wadhiy.”

Jadi, singkatnya hukumnya adalah wajib menghilangkan atau menyucikan benda-benda yang biasa keluar dari kedua jalan tubuh manusia, seperti air kencing, madzi, dan feses.

Dari sini kita bisa sedikit menyimpulkan bahwa yang diwajibkan beristinja adalah ketika kita mengeluarkan kencing atau BAB seperti yang telah diuraikan di atas. Adapun beristinja sebelum salat, sedangkan kita tidak mengeluarkan hal-hal di atas, maka boleh-boleh saja, tetapi bukan hal yang diwajibkan.

Kemudian dalam ibadah salat terdapat beberapa syarat sah, salah satunya adalah suci dari kotoran (najis), baik itu suci badan, pakaian, maupun tempat. Jika sebelum melaksanakan salat, badan, pakaian, atau tempat tersebut terdapat najis, hendaknya dibersihkan terlebih dahulu. Dalam kasus ini apabila dirasa ada najis dalam daleman (celana dalam), hendaknya beristinja dan mengganti celana dalam tersebut.

Namun, apabila terdapat keraguan mengenai kesucian pakaian atau daleman ketika hendak melaksanakan salat, berlaku kaidah:

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

“Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimanapun keberadaannya.”

Artinya, kondisi bagaimanapun pakaian atau daleman tersebut akan tetap dihukumi suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti yang menunjukkan ketidaksucian pakaian atau daleman tersebut.

Wallahu a’lam bish showab.

aqwamulafkar@gmail.com   Postingan Lainnya

Alumnus Angkatan 2. Guru Tafsir Ahkam dan Ulum al-Hadist PPL Al-Tsaqafah. Magister al-Ulum al-Islamiyyah wa Maqashiduha al-Manhajiyyah wa al-Ma'rifiyyah, Université Hassan 2 de Casablanca, Maroko.