Kisah Qais bin Shirmah yang Pingsan ketika Berpuasa di Bulan Ramadan

ALTSAQAFAH.ID – Puasa Ramadan yang saat ini kita jalani disepakati oleh para ulama bahwa pensyariatannya di bulan Syakban tahun kedua Hijriah. Namun, pada awal disyariatkan puasa, ketentuan atau tata cara serta batasan diperbolehkan makan dan minum belum ditetapkan sehingga dalam proses pensyariatannya mengalami fase dari puasa berat hingga ringan.

Maksud dari puasa berat, yaitu puasa Ramadan yang dimulai dari saat tidur malam sampai waktu Magrib di hari berikutnya. Apabila seorang tidur di malam hari, ia tidak diperbolehkan makan, minum, serta berhubungan suami istri sehingga beberapa sahabat pada saat itu mengalami keadaan yang berat.

Suatu hari salah seorang sahabat bernama Qais bin Shirmah pergi bekerja hingga sore hari di bulan Ramadan, seperti pekerja kantoran saat ini yang pergi pagi pulang sore. Sepulang dari bekerja, Qais sangat bersemangat untuk berbuka. Namun, euforia berbuka saat itu tidak seperti sekarang. Ketika matahari hampir terbenam, ia menghampiri istrinya dan bertanya apakah ada makanan untuk berbuka. Ternyata istri Qais tidak memiliki stok makanan untuk berbuka puasa. Kemudian istri Qais pergi keluar mencari makanan untuk berbuka puasa sang suami. Sementara Qais bin Shirmah yang seharian sudah bekerja keras tertidur, tanpa sempat menelan sesuap makanan pun. Beberapa saat kemudian, istri Qais datang dengan membawa makanan. Istrinya merasa iba sehingga enggan untuk membangunkan suaminya.

Karena Qais bin Shirmah telah tertidur, keadaaan tersebut mengharuskan Qais untuk melanjutkan puasa hingga terbenam matahari. Keesokan harinya Qais yang pada hari sebelumnya belum makan dan minum, pingsan. Lantas kejadian tersebut dilaporkan kepada Nabi Muhammad saw. oleh para sahabat. Kemudian turun ayat yang menjawab permasalahan tersebut:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (Al-Baqarah: 187)

Ayat tersebut menjelaskan secara jelas batasan waktu berpuasa, yaitu dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Selain itu, dijelaskan tentang kebolehan berhubungan suami istri pada malam hari bulan Ramadan.

Kisah di atas diriwayatkan oleh beberapa mukharrij, seperti Imam al-Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan sebagainya. Mereka berbeda pendapat dalam redaksi, salah satu riwayat menyebutkan bahwa Qais bin Shirmah membawa kurma dan meminta sang istri untuk mengolah kurma tersebut. Ada juga riwayat lain yang menjelaskan sebelum kejadian yang menimpa Qais bin Shirmah, ada kisah lain, yaitu Umar bin Khattab menggauli istrinya di malam hari setelah tertidur, maka turunlah ayat tersebut.

Namun, terlepas dari perbedaan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa puasa yang kita jalani sekarang merupakan puasa fase ringan karena batasan-batasan ataupun ketentuan waktu berpuasa sudah diketahui dengan jelas dan dianjurkannya untuk makan sahur pada malam hari, sekaligus menjadi pembeda puasa orang Yahudi yang puasanya dimulai setelah bangun tidur.

itsaaaaaapril@gmail.com   Postingan Lainnya

Guru Balaghah dan Insya' di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah