ALTSAQAFAH.ID – Di kalangan pesantren, kitab Safinah al-Najah adalah salah satu kitab yang wajib dikaji. Selain sebagai kitab fikih dasar, Safinah al-Najah juga termasuk kitab fikih yang diyakini memiliki banyak keberkahan sebab sang penulis adalah salah satu wali Allah.
Secara umum, literatur kitab kuning yang membahas fikih sudah pasti akan diawali dengan bab taharah dan diakhiri dengan bab haji atau sampai pembahasan muamalah.
Beda ceritanya kalau melihat susunan pasal yang ada dalam kitab Safinah al-Najah. Kitab fikih yang tergolong kecil ini memiliki satu keistimewaan yang tidak dimiliki oleh kitab fikih lainnya atau kitab fikih pada umumnya.
Syekh Salim bin Samir al-Hadromi yang menuliskan kitab ini ternyata sosok yang ahli fikih sekaligus tauhid. Ini tergambar dari bagaimana beliau menyusun kitab Safinah al-Najah.
Di awal kitab, Syekh Salim bin Samir al-Hadromi membuka dengan muqoddimah seperti umumnya kitab lain. Namun setelah selesai muqoddimah, beliau tidak langsung membahas permasalahan fikih seperti umumnya kitab fikih.
Di pasal awal, beliau membahas rukun Islam dan dilanjutkan dengan pembahasan rukun Iman. Dua pembahasan ini menjadi modal awal bahwa sebelum melakukan ritual ibadah yang terbalut dalam fikih, seseorang harus mengerti terlebih dahulu tentang rukun Islam dan Iman.
Setelah itu, Syekh Salim bin Samir al-Hadromi membahas makna dari kalimat tauhid. Ini sangat kental dengan tradisi para mutakallimin atau ulama ahli ilmu kalam. Pembahasan ini juga menjadi puncak dari ritual ibadah bahwa segala aktivitas ibadah semuanya hanya karena Allah Swt.
Kemudian setelah selesai membahas makna kalimat tauhid, Syekh Salim bin Samir al-Hadromi membahas perihal fikih, yang diawali dengan pembahasan tanda-tanda orang yang sudah balig.
Susunan kitab Safinah al-Najah yang ditulis Syekh Salim bin Samir al-Hadromi ini menjadikan keunikan tersendiri bagi kitab Safinah al-Najah. Pasalnya, tidak semua kitab fikih diawali dengan kajian tauhid sehingga ini menjadi pembeda dari kitab fikih lainnya.

Pengajar Fiqh

