Haramkah Mengambil Upah Mengajarkan Al-Qur’an?

ALTSAQAFAH.ID – Mampu membaca Al-Qur’an adalah sebuah keharusan untuk setiap umat Islam. Akan tetapi, masih banyak umat Islam yang masih belum bisa membaca Al-Qur’an khususnya di negara Indonesia. Penduduk Indonesia yang beragama Islam berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa pada Juni 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236,53 juta jiwa (86,88%) beragama Islam. Artinya mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam terhitung sekitar 87% dari total populasi masyarakat Indonesia.

Sebetulnya banyak faktor yang menyebabkan masih banyak umat Islam di Indonesia yang tidak bisa membaca Al-Qur’an, di antaranya tidak ada guru yang mengajarkan di tempat tersebut, kurangnya sumber daya manusia yang bisa mengajarkan Al-Qur’an sehingga berbanding jauh dengan yang ingin belajar membaca Al-Qur’an atau bisa dikatakan guru Al-Qur’an masih sangat sedikit dibanding dengan keperluan masyarakat yang ingin belajar membaca Al-Qur’an.

Hingga sekarang banyak muncul lembaga Al-Qur’an yang mengajarkan Al-Qur’an, baik untuk tingkat todleer, kids, dan dewasa. Ada yang berbentuk lembaga formal dan ada pula nonformal, ada yang bentuknya privat, yaitu guru Al-Qur’an datang ke rumah murid, dan ada juga yang berbentuk sekolah yayasan dan pesantren.

Di samping hal itu, banyak sekali bermunculan metode cara cepat membaca Al-Qur’an dan cara mudah belajar Al-Qur’an. Seperti metode Iqro dari Yogyakarta yang disusun oleh K.H. As’ad Humam, metode Qiroati dari Semarang yang disusun oleh K.H. Dachlan Salim Zarkasyi, metode Yanbu’a dari Kudus yang disusun oleh para Kiai Al-Qur’an Pondok Tahfidz Yanbu’ul Quran Putra, metode Tilawati dari Surabaya yang disusun oleh tim terdiri bapak Drs. H. Hasan Sadzili, Drs. H. Ali Muaffa, dkk. dari Pondok Pesantren Nurul Falah, dan masih banyak lagi. Bahkan salah satu dosen kami ketika menjadi Mahasantri di Darus Sunnah mempunyai metode cepat membaca Al-Qur’an yang diberi nama Mafaza yang disusun oleh Dr. Andi Rahman, M.A.

Muncul persoalan di sebagian kalangan masyarakat tentang lembaga-lembaga Al-Qur’an ini, apakah boleh menerima upah dari hasil mengajarkan Al-Qur’an?

Untuk menjawab persoalan itu, salah satu kitab syarah hadis yang ditulis oleh Abu al-Tayyib Muhammad Syams al-Haqq bin Amir ‘Ali bin Maqsud ‘Ali al-Siddiqi al-‘Adzim Abadi (w. 1329 H) yang bernama ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, di sana diterangkan ada tiga pendapat menyangkut persoalan itu, di antaranya:

  1. Ulama seperti al-Zuhri (w. 124 H), Abu Hanifah (w. 150 H), dan Ishaq bin Rawaih (w. 238 H) mengatakan bahwa tidak boleh mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an.
  2. Ulama lain yang mengatakan bahwa tidak apa-apa asalkan ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hasan al-Bashri (w. 110 H), Ibn Sirin (w. 110 H), dan al-Sya’bi (w. 103 H).
  3. Ulama lain yang mengatakan boleh seperti pendapat al-‘Atha (w. 114 H), Malik (w. 179 H) , al-Syafi’I (w. 204 H), dan Abu Tsaur (w. 240 H) dengan dalil hadis riwayat Sahl bin Sa’ad bahwa Rasululah saw. berkata kepada seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan, tetapi tidak memiliki suatu barang yang bisa dijadikan mahar, “Aku nikahkan kamu dengannya dengan mahar berupa Al-Qur’an yang kamu hafal.”

Sebagian ulama juga berkata bahwa untuk kasus ini ada beberapa keadaan, yaitu apabila di kalangan muslimin ada orang lain selain dia yang bisa mengajarkan Al-Qur’an, boleh mengambil upah. Akan tetapi, apabila di kalangan muslimin tidak ada lagi yang bisa mengajarkan Al-Qur’an selain dia, tidak boleh mengambil upah.

Berdasarkan berbagai macam pendapat ulama di atas, persoalan mengambil upah karena mengajarkan Al-Qur’an menjadi ikhtilaf. Oleh karena itu, dikembalikan kepada individu masing-masing mau mengambil pendapat yang mana dari pendapat-pendapat di atas. Kami lebih condong kepada pendapat yang membolehkan karena menurut kami upah di sini untuk memberikan penghargaan kepada guru ngaji Al-Qur’an yang sudah bersusah payah mengajarkan cara membaca Al-Qur’an yang baik dan benar kepada kaum muslimin dan untuk setiap guru yang mengajarkan Al-Qur’an tentu harus selalu meluruskan niatnya supaya ikhlas karena Allah Swt. dalam mengajarkan Al-Qur’an, bukan untuk mencari harta dunia atau bahkan memperkaya diri.

Wallahu A’lam

 

 

 

 

Editor: Senja Bagus Ananda

muhammadthaberani@gmail.com   Postingan Lainnya

Pengajar Fiqh