ALTSAQAFAH.ID – Berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) per Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272.229.372 jiwa. Dengan jumlah masyarakat yang begitu banyak, tentunya komunikasi menjadi hal yang sangat penting. Mungkinkah manusia hanya diam, melamun, atau mengasingkan diri dari orang lain?
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berkomunikasi dengan sesamanya. Dalam berkomunikasi pasti ada simbol atau sandi yang digunakan supaya saling mengerti satu sama lain yang sering disebut dengan bahasa. Bahasa merupakan kemampuan yang dimiliki manusia untuk berkomunikasi dengan yang lainnya menggunakan tanda, misalnya kata dan gerakan, sedangkan ilmu yang membahas tentang bahasa disebut ilmu linguistik.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan pun diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang No. 20/2003 Sisdiknas. Undang-undang tersebut menyatakan, “Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.”
Pernyataan itu diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.” Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana sekolah memprioritaskan dan mengatur pengenalan dan pembelajaran bahasa Indonesia pada anak di tengah keberadaan bahasa lainnya (bahasa daerah dan bahasa asing) dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, rumah, maupun masyarakat umum?
Saat ini pemakai bahasa di Indonesia sedang berhadapan dengan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Perlu diketahui bahwa belajar bahasa pertama kali seorang anak itu adalah bahasa ibunya. Pengenalan bahasa kepada anak yang sering digunakan ibu adalah bahasa daerah yang kita ketahui di Indonesia memiliki lebih dari delapan ratus bahasa daerah. Selain menggunakan bahasa daerah, seorang ibu juga memakai bahasa Indonesia terutama anak-anak yang dilahirkan dan besar di perkotaan. Namun, anak yang dilahirkan di luar negeri yang salah satu orang tuanya terutama ibunya orang asing, ia akan menirukan bahasa ibunya yakni bahasa asing. Intinya bahasa anak itu tergantung pada tempat anak itu dilahirkan dan bahasa apa yang dipakai kedua orang tuanya.
Setiap bahasa memiliki kegunaan masing-masing sebagaimana yang diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unpad, Prof.Dr. Dadang Suganda mengambil konsep dari wawasan Nusantara, yang pertama, bahasa Indonesia memiliki substansi sebagai tiang pancang keekaan dalam kebhinnekaan serta sebagai tiang pancang kesatuan bangsa. Hal ini sesuai dengan hakikat bahasa, yaitu hidup pada sebuah proses interaksi sosial. Yang kedua, bahasa daerah memiliki fungsi sebagai pemasok kosa kata di dalam bahasa Indonesia yang belum ada padanannya. Sementara untuk bahasa asing, Prof. Dadang menjelaskan kedudukannya berfungsi sebagai penunjang komunikasi internasional, seperti diplomasi dan politik. Selain itu, juga menjadi pentransfer ilmu pengetahuan dan sumber pengayaan kosa kata bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia haruslah ditanamkan secara turun temurun karena berfungsi sebagai alat kekuasaan dan hegemoni sosial, tetapi peran bahasa daerah dan bahasa asing juga turut memperkuat identitasnya walaupun bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa nasional. Sekali lagi bayangkan, bagaimana jadinya bila tidak ada bahasa Indonesia atau tidak ada bahasa?
Editor: Senja Bagus Ananda
Guru Bahasa Inggris di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah

