Memahami Ajaran Jihad: Refleksi Kemerdekaan

ALTSAQAFAH.ID – Dalam menjalankan kehidupannya, umat Islam melandaskan Al-Qur’an sebagai sumber utama ajarannya, termasuk juga hadis, ijmak, dan kias. Al-Qur’an yang merupakan wahyu terakhir yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw. selama 23 tahun itu memiliki ragam sisi dan konteksnya. Bahkan, fakta bahwa di dalamnya terdapat beberapa ayat yang tampak (seolah) kontradiktif. Pada satu sisi, terdapat ayat yang berisi tentang pesan perdamaian, tetapi di sisi lain juga terdapat ayat yang berisi seruan untuk melakukan jihad, peperangan. Maka, untuk memperoleh pemahaman yang ideal terhadap pemaknaan ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis, dapat dilakukan dengan mengkaji dan menggali kandungan-kandungan yang ada di balik deretan teks-teks ayatnya.

Di dalam ilmu tafsir Al-Qur’an, misalnya, Al-Qur’an dapat dipahami dari aspek konteks historis turunnya ayat (asbabunnuzul), baik secara linguistik, sosiologis, budaya, maupun politik, yakni dalam konteks seperti apa dan bagaimana suatu ayat diturunkan. Di samping itu, untuk memperoleh penafsiran utuh terhadap Al-Qur’an, dibutuhkan pemahaman tentang klasifikasi kategori ayat-ayatnya yang telah dikonstruksi oleh para ulama, seperti makkiyyah-madaniyyah, muhkamat-mutsyabbihat, muthlaqot-muqoyyad, mujmal-mubayyan, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, tanpa memahami metodologi tafsir Al-Qur’an tersebut dampaknya akan mudah terjebak pada penafsiran yang kurang tepat, alih-alih menemukan makna dan tujuan, serta hikmah suatu ayat.

Di antara ayat yang sering diperdebatkan di kalangan umat Islam adalah ayat-ayat tentang seruan untuk berjihad. Dalam hal ini, para ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang jihad yang diturunkan di Makkah diartikan sebagai perintah untuk berjihad (bersungguh-sungguh) di dalam memahamkan dan mendakwahkan ajaran Islam kepada penduduk Makkah, kaum kafir Quraisy. Akan tetapi, ayat-ayat jihad yang diturunkan di Madinah lebih mengarah kepada perintah untuk berjihad secara fisik atau peperangan.

Namun demikian, jihad dalam arti perang fisik tidaklah dapat dipraktikkan dengan tanpa syarat-syarat tertentu, semisal tidak boleh membunuh perempuan dan anak-anak. Pun demikian bahwa jihad secara fisik bersifat defensif, bukan ofensif. Maka, umat Islam baru diperkenankan melakukan peperangan jika pihak musuh telah memulainya terlebih dahulu yang dapat mengancam stabilitas sosial dan keselamatan jiwa sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Hadhrotus Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari melalui fatwa Resolusi Jihad dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini berarti bahwa ayat-ayat jihad mesti dipahami secara proporsional dan diterapkan di atas prinsip moralitas yang dibawa oleh agama Islam, yakni rahmatan lil ‘alamin.

Jihad di dalam Islam sebenarnya justru diorientasikan untuk melakukan perubahan-perubahan ke arah yang positif, seperti penghapusan praktik penindasan, penegakan keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat sesama umat manusia dalam beragama maupun bernegara. Syaikh Zainuddin Al-Malibari (W. 1522 M.), di dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan, bahwa ada empat macam jihad, yaitu menegakkan keesaan Allah, menegakkan syariat Islam, berperang di jalan Allah, dan melindungi segenap elemen masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim dari segala bahaya. Bentuk perlindungannya dapat dilakukan dengan menerapkan jaminan ketahanan pangan, jaminan kelayakan pakaian, jaminan tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan jaminan medis.

Hal senada juga disampaikan oleh Syaikh Ali al-Jurjawi, dalam karya kitabnya, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsaftuhu, bahwa nilai fisolofis –hikmah—di balik perintah jihad adalah untuk memerangi orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, para provokator yang merusak stabilitas sosial, para pelaku ketidakadilan, dan para pengkhianat. Inilah esensi daripada disyariatkannya jihad di dalam Islam. Karena andai kata tidak dilakukan upaya untuk berjihad terhadap hal-hal tersebut, yang akan terjadi adalah tindakan yang jauh dari nilai agama, seperti penindasan terhadap kelompok yang lemah, instabilitas sosial, perampasan harta dan jiwa, degradasi moral generasi bangsa, dan lain sebagainya.

Penjelasan di atas dapat memberikan kepada kita suatu kesimpulan bahwa dalam memahami nas atau teks-teks Al-Qur’an maupun hadis harus dilakukan secara komprehensif melalui beragam disiplin ilmu, terutama disiplin ilmu gramatika bahasa Arab, ilmu tafsir (Al-Qur’an maupun hadis), dan ilmu sejarah. Dengan demikian, pesan-pesan yang disampaikan di dalam Al-Qur’an tidak tercerabut dari semangat nilai moralitas dan prinsip dasar ajaran Islam. Sebaliknya, justru ajaran Islam dapat dilaksanakan dengan cara yang sesuai dan benar, serta tetap relevan dengan nilai tujuan dasar syariat Islam, maqoshid al-syari’ah: menjaga agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga harta atau properti (hifdz al-mal). Itulah hakikat ajaran Islam yang tetap relevan sepanjang masa (sholih likulli zaman wa makan) yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan sekaligus.

Jika dahulu para pahlawan telah berjuang sepenuh jiwa dan raga dalam merebut hak kemerdekaan, saatnya kita belajar dari sejarah dan melanjutkan perjuangan dalam menjaga martabat bangsa serta mewujudkan cita-cita mulia amanat para pendiri Republik Indonesia, yakni keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Balyamuhammad96@gmail.com   Postingan Lainnya

Guru Sosiologi dan Ilmu Tafsir Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Penikmat Kultur Pesantren.