ALTSAQAFAH.ID – Bangsa Indonesia hidup di bawah naungan warisan tradisi dan budaya yang beraneka ragam dan mengakar kuat. Khazanah cipta, rasa, dan karsa manusia Indonesia tersebut pun menjadi fondasi kokoh dalam membangun karakter unik dan watak khas dalam diri penduduknya. Hal ini menyiratkan bahwa bangsa Indonesia adalah masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi dalam melestarikan dan merawat warisan leluhur sebagai identitas bangsa.
Salah satu warisan tersebut adalah tradisi mencium tangan saat bersalaman, baik yang dilakukan oleh pelajar kepada guru, orang yang lebih muda kepada yang lebih tua, maupun istri kepada suami. Mencium tangan merupakan adat istiadat yang terwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga tradisi tersebut dipandang sebagai hal yang lumrah dan positif dilakukan karena merepresentasikan sikap kerendahhatian sekaligus penghormatan.
Salaman cium tangan termasuk adat luhur ketimuran yang masih lestari. Nilai luhur tradisi ini mungkin terasa biasa di lingkungan yang menerapkannya, seperti di pesantren, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya. Namun, saat tradisi ini dihadirkan di ruang publik yang latar belakangnya beragam, kesan tersebut berubah menjadi kekaguman dan kebanggaan. Hal semacam ini terasa seperti pada ajang Liga Santri yang โmewajibkanโ pemain mencium tangan wasit di saat sepak mula dan mendapatkan kartu, sebagai wujud sikap hormat kepada yang lebih tua.
Perasaan bangga dan kagum atas tradisi ini lebih berkesan lagi saat Timnas Indonesia U-12 melakukannya pada ajang Danone Nations Cup (DNC) 2016 di Paris, Prancis dan Danone Nations Cup (DNC) 2017 di New Jersey, Amerika Serikat. Bahkan aksi ini ditiru oleh Timnas Afrika Selatan yang mencium tangan Timnas Indonesia. Salaman cium tangan yang diangkat ke ruang mancanegara yang lebih luas keragaman budaya dan tradisinya menjadikan tradisi salaman cium tangan sebagai representasi manusia Indonesia yang ramah, lembut, dan memiliki rasa hormat kepada yang lain.
Mencium tangan saat bersalaman merupakan bagian dari etika, moral, dan akhlak dalam hablum minannas karena mengandung nilai kerendahhatian dan penghormatan. Islam sendiri menjadikan akhlak sebagai fondasi utama dalam pembangunan kepribadian manusia. Bahkan agama Islam itu sendiri adalah akhlak seluruhnya, baik yang berhubungan dengan Sang Pencipta, alam semesta maupun makhluk sesama. Lalu sejauh mana Islam memandang salaman dengan mencium tangan orang yang disalaminya?
Beberapa literatur telah membahas persoalan mencium tangan. Di antara karya-karya tersebut adalah al-Qubal wa al-Muโanaqah wa al-Mushafahah karya Ibn al-Aโrabi Ahmad bin Muhammad bin Ziyad (246-340 H/860-952 M), al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad karya Abi Bakr Muhammad bin Ibrahim Ibn al-Muqri (285-381 H/ 898-991 M), Iโlam al-Nabil fi Jawaz al-Taqbil karya Abdullah bin Muhammad bin al-Sidiq al-Ghimari (1328-1413 H/1910-1993 M), dan karya kontemporer Taqbil al-Yad yang ditulis oleh Hisyam bin Muhammad Haijar al-Hasani.
Mencium Tangan dalam Hadis Nabi saw.
Memandang Islam berarti mencerap kembali sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Juga tafsir-tafsir ulama atas dua rujukan utama umat Islam tersebut dalam relevansinya dengan realitas kehidupan. Rujukan pokok di atas menjadi pijakan dan pedoman perilaku dan sikap setiap muslim dalam menjalani segala aktivitas sehingga jalan hidupnya menjadi terarah dan tetap dalam koridor ajaran-ajaran Islam.
Mencium dalam bahasa Arab berarti ุชูููุจูููู. Diksi ini terbentuk dari akar kata ููุจูู dengan huruf awal berharakat fathah, huruf tengah bisa fathah, dhommah, atau kasrah, dan yang terakhir berharakat fathah. Kata ini memiliki makna datang, menanggung, dan menerima. Dalam Al-Qur’an, bentukan kata ini dapat ditemui di banyak ayat, baik yang berbentuk nomina, verba, maupun adverbia. Namun, kata ุชูููุจูููู yang terbentuk dari verba ููุจูููู dan bentukannya sama sekali tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
Sementara itu, padanan kata tangan dalam bahasa Arab adalah ููุฏ yang dalam Al-Qur’an dapat ditemukan dalam bentuk tunggal, ganda, dan jamak. Dalam Al-Qur’an kata ini memiliki dua dimensi makna, yaitu makna denotatif yang berarti tangan anggota tubuh dan makna konotatif yang berarti anugerah, kekuatan, kekuasaan, dan kemampuan. Walhasil, Al-Qur’an tidak menyinggung sama sekali tentang mencium tangan, baik secara langsung maupun tidak.
Dalam khazanah hadis Nabi saw. yang merupakan rujukan kedua umat Islam, banyak ditemukan hadis yang membicarakan tentang mencium tangan, baik hadis dengan kualitas sahih, hasan, maupun daif. Karena banyaknya hadis yang menyinggung tradisi mencium tangan, dalam tulisan yang sederhana ini hanya beberapa hadis yang menjadi data pembahasan. Di antara hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut:
Hadis Pertama:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃูู ูู ุงููู ูุคูู ูููููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ุฃููููููุง ููุงููุชู: ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฃูุญูุฏูุง ููุงูู ุฃูุดูุจููู ูููุงู ูุง ููุญูุฏููุซูุง ุจูุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ ู ููู ููุงุทูู ูุฉูุ ููููุงููุชู ุฅูุฐูุง ุฏูุฎูููุชู ุนููููููู ููุงู ู ุฅูููููููุง ููููุจููููููุง ููุฑูุญููุจู ุจูููุง ููุฃูุฎูุฐู ุจูููุฏูููุง ููุฃูุฌูููุณูููุง ููู ู ูุฌูููุณูููุ ููููุงููุชู ูููู ุฅูุฐูุง ุฏูุฎููู ุนูููููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ ููุงู ูุชู ุฅููููููู ู ูุณูุชูููุจูููุฉู ููููุจููููุชู ููุฏููู.
โDiriwayatkan dari โAisyah, ia berkata: โSaya tidak melihat seorang pun yang lebih mirip dengan Rasulullah saw. dalam berbicara selain Fatimah. Jika dia bertamu ke rumah Rasulullah saw., beliau berdiri menyambut Fatimah, menciumnya, memegang tangan dan mendudukkannya di tempat duduknya. Begitu juga sebaliknya ketika Rasulullah saw. bertamu ke rumah Fathimah, ia berdiri untuk menyambut Rasulullah saw. dan mencium tangannya.โ
Hadis di atas diriwayatkan dari โAisyah ra. yang merupakan istri Nabi saw. dan putri Abdullah bin Abi Quhafah, yang dikenal dengan nama Abu Bakar Siddiq. โAisyah ra. termasuk dalam generasi sahabat yang dalam ilmu al-jarh wa al-taโdil tidak diragukan lagi dalam aspek tsiqah dan โadl. Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa perawi, yaitu:
- Abi Dawud Sulaiman bin al-Asyats dalam Sunan Abi Dawud (No. 5217). Sanad hadis ini sahih.
- Muhammad bin Isa Tirmidzi al-Jami al-Kabir (No. 3872). Menurut Tirmidzi hadis ini hasan sahih gharib dan diriwayatkan dengan sanad yang berbeda dari โAisyah ra.
- Abi Abdullah Muhammad bi Abdullah al-Hakim al-Naysaburi dalam al-Mustadrak โala al-Sahihain (No. 4732/330 dan 4753/351). Menurutnya hadis ini sahih โala syarth al-sahihain, tetapi tidak menyertakannya.
- Ahmad bin Syuโaib al-Nasai dalam al-Sunan al-Kubra (No. 8311, 9192, dan 9193).
- Abu Bakar al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubraย (No. 13578).
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (No. 971).
- Muhammad bin Hibban bin Ahmad dalam Sahih Ibnu Hibban (No. 6954). Sanadnya sahih.
- Abu Bakar Muhammad Ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 26).
Redaksi hadis di atas merupakan redaksi pada al-Mustadrak โala al-Sahihain dengan nomor hadis 4753. Pada riwayat-riwayat yang lain terdapat perbedaan dalam segi redaksi matan, tetapi memiliki kesamaan dalam kandungan maknanya.
Pada redaksi hadis di atas sangat jelas disebutkan bahwa Fatimah ra. mencium tangan Nabi saw. Sementara redaksi yang menjelaskan Nabi saw. mencium Fatimah ra. memiliki tafsir yang beragam. Hal ini disebabkan kata โtanganโ tersebutkan setelah kata โmenciumโ sehingga apakah kata ganti perempuan pada kata โmenciumnyaโ merujuk pada tangan atau pada anggota tubuh Fatimah ra. yang lain seperti kening atau pipi.
Namun, hadis ini secara umum membuktikan bahwa praktik mencium tangan seorang ayah yang dilakukan oleh anak telah dicontohkan oleh Fatimah ra. Hal ini juga menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh Fatimah ra. tersebut mendapat pengakuan positif dan tidak ada penolakan dari Nabi saw. Praktik mencium tangan ini merupakan wujud sikap hormat dari anak kepada orang tua.
Hadis Kedua:
ย ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุฃูููู ุนูู ูุฑู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู ูุง ููุงู ู ุฅูููู ุงููููุจูููู ๏ทบ ููููุจูููู ููุฏููู
โDiriwayatkan dari Jabir bahwa Umar berdiri โsebagai penghormatanโ kepada Nabi Muhammad saw. lalu mencium tangannya.โ
Hadis di atas diriwayatkan dari Jabir ra. Nama lengkapnya adalah Jabir bin Abdullah bin โAmr bin Haram bin Tsaโlabah bin Kaโab. Beliau termasuk kaum Anshor dari Bani Salamah, kabilah Khazraj. Jabir ra. lahir pada 16 S.H./603 M. dan meninggal pada umur 94 pada tahun 78 H./697 M. Jabir ra. termasuk dalam generasi sahabat yang dalam ilmu al-jarh wa al-taโdil tidak diragukan lagi dalam aspek tsiqah dan โadl. Hadis ini merupakan hadis marfuk, yaitu hadis yang langsung disandarkan sahabat kepada Nabi saw.
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 11). Sanad hadis ini dinilai jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari. Namun, menurut Mahmud al-Haddad hadis tersebut lemah dalam sanad karena ada perawi yang dhaโif, yaitu Ubaidillah bin Said al-Jaโfi dan al-Aโmasy yang dianggap mudallas (perawi yang menyandarkan hadis kepada seseorang yang sebenarnya ia sendiri tidak semasa atau tidak mendengarnya langsung).
ุนููู ุฃูุณูุงู ูุฉู ุจููู ุดูุฑูููู ููุงูู ููู ูููุง ุฅูููู ุงููููุจูููู ๏ทบ ููููุจููููููุง ููุฏููู
โDiriwayatkan dari Usamah bin Syarik, ia berkata: โKami berdiri โsebagai penghormatanโ kepada Nabi Muhammad saw. lalu mencium tangannya.โ
Hadis ini diriwayatkan dari Usamah bin Syarik ra. Nama lengkapnya adalah Usamah bin Syarik al-Tsaโlabi, dari Bani Tsaโlabah bin Saโd. Usamah ra. termasuk dalam generasi sahabat yang dalam ilmu al-jarh wa al-taโdil tidak diragukan lagi dalam aspek tsiqah dan โadl. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 2). Sanad hadis ini dinilai qawi (kuat) oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.
ุนููู ุตูููููุงูู ุจููู ุนูุณููุงูู ุฃูููู ูููููุฏููููุง ููุงูู ููุตูุงุญูุจููู: ุงุฐูููุจู ุจูููุง ุฅูููู ููุฐูุง ุงููููุจูููู ๏ทบ ููุงูู: ููููุจููููุง ููุฏููู ููุฑูุฌููููู ููููุงููุง: ููุดูููุฏู ุฃูููููู ููุจูููู ุงูููููู ๏ทบ
โDiriwayatkan dari Sofwan bin โAssal bahwa seorang Yahudi berkata kepada temannya: โAjaklah saya kepada Nabi (Muhammad saw.) ini.โ Sofwan berkata: โKemudian mereka berdua mencium tangan dan kaki Nabi saw. seraya berkata: โKami bersaksi bahwa engkau adalah Nabi.โ
Hadis di atas diriwayatkan dari Sofwan bin โAssal ra. Nama lengkapnya adalah Sofwan bin โAssal bin โAmir al-Muradi, dari Bani Rabadh bin Zahir bin Amir yang tinggal di Kufah. Sofwan meninggal sekitar tahun 40 Hijriah. Sofwan ra. termasuk dalam generasi sahabat yang dalam ilmu al-jarh wa al-taโdil tidak diragukan lagi dalam aspek tsiqah dan โadl. Hadis di atas merupakan redaksi dari riwayat Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 4). Beberapa kitab hadis meriwayatkannya dengan beberapa versi redaksi lengkap, di antaranya:
- Muhammad bin Isa Tirmidzi al-Jami al-Kabir (No. 2733 & 3144). Menurut Tirmidzi hadis ini hadis hasan sahih.
- Ahmad bin Syuโaib al-Nasai dalam al-Sunan al-Kubra (No. 3527 dan 8602). Menurut Abu Abdurrahman, hadis ini termasuk hadis munkar, yaitu hadis yang dalam sanadnya ada perawi yang banyak kesalahan atau tampak kefasikannya.
- Muhammad bin Yazib Ibnu Majah dalam Sunan Ibn Majah (No. 3705).
- Ahmad bin Hanbal dalam Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal (No. 18092). Sanadnya dhaโif karena ada Abdullah bin Salimah.
- Abi Abdullah Muhammad bi Abdullah al-Hakim al-Naysaburi dalam al-Mustadrak โala al-Sahihain (No. 20). Menurutnya hadis ini sahih.
- Abu Bakar al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubraย (No. 16673).
- Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 2).
Hadis ini merupakan cuplikan singkat dari kisah dua orang Yahudi yang ingin bertemu Nabi saw. dan menanyakan tentang Surah al-Isra ayat 101 yang artinya: โDan sesungguhnya Kami telah memberikan kepada Musa sembilan buah mukjizat yang nyata.โ Lalu mereka pun datang kepada Nabi saw. dan menanyakan tentang ayat tersebut.
Nabi saw. menjawab: โJanganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, jangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan hak, jangan mencuri, jangan berzina, jangan lari dari medan pertempuran, jangan melakukan sihir, jangan memakan riba, dan janganlah kalian menyerahkan orang yang tidak bersalah kepada penguasa hingga ia membunuhnya. Dan khusus bagi kalian hai orang-orang Yahudi! Janganlah kalian melanggar larangan (mencari ikan) pada hari Sabtu.โ
Lalu kedua orang Yahudi itu pun mencium tangan dan kaki Nabi saw. dan berkata, โKami bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah.โ Kemudian Nabi saw. bertanya tentang apa yang menghalangi mereka masuk Islam. Mereka menjawab: โNabi Dawud as. pernah berdoa agar dari keturunannya tidak ada yang menjadi Nabi. Kami khawatir dibunuh orang-orang Yahudi kalau kami masuk Islam.โ
Hadis Kelima
ุนููู ููููุฏ ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุณูุนูุฏ ุณูู ูุนูุชู ู ูุฒูููุฏูุฉ ุงูููุนูุจูุฏูู ูููููููู ููููุฏูููุง ุฅูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ๏ทบ ููุงูู ููููุฒูููุชู ุฅููููููู ููููุจููููุชู ููุฏููู
โDiriwayatkan dari Hud bin Abdillah bin Saad, ia berkata: โSaya mendengar Mazidah al-โAbdi berkata: โKami bertamu kepada Rasulullah saw., lalu saya tiba kepada beliau dan mencium tangannya.โ
Hadis ini diriwayatkan dari sahabat Mazidah al-โAbdi. Nama lengkapnya adalah Mazidah bin Malik bin Hamam al-Abdi al-Ashri. Mazidah adalah kakek dari Hud bin Abdillah bin Saโd, yang menurut Ibnu Hibban termasuk tsiqah dan menurut Ibnu Qatthan termasuk perawi majhul yang tidak meriwayatkan darinya, kecuali Thalib bin Hujair.
Redaksi hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 6 dan 9). Ibnu Hajar menilai hadis ini jayyid. Menurut Mahmud al-Haddad, penahkik kitab tersebut, kualitas hadis ini dhaโif. Hadis ini juga memiliki beberapa versi, tetapi tanpa menyertakan โcium tanganโ. Selain itu, hadis yang serupa diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (No. 587).
ุนููู ุงูุฒููุงุฑูุนู ุงูููุนูุจูุฏูููู – ูููุงูู ูู ููููุฏู ุนูุจูุฏู ุงููููููุณู – ููุงูู: ููู ูุง ููุฏูู ูููุง ุงูู ูุฏููููุฉู ููุฌูุนูููููุง ููุชูุจูุงุฏูุฑู ู ููู ุฑูููุงุญูููููุง ููููููุจูููู ููุฏู ุฑูุณูููู ๏ทบ ููุฑูุฌููููู
โDiriwayatkan dari Zariโ โyang saat itu termasuk rombongan Abd al-Qais, ia berkata: โSaat kami tiba di Madinah, kami langsung bergegas turun dari kendaraan kemudian mencium tangan dan kaki Nabi Muhammad saw.โ
Hadis keenam ini diriwayatkan dari sahabat Zariโ al-Abdi, nama lengkapnya adalah Zariโ bin Amir al-Abdi. Kandungan isi hadis di atas sebenarnya memiliki kemiripan dengan hadis kelima. Keduanya memiliki redaksi yang panjang dan mencium tangan merupakan satu dari beberapa sisi yang terdapat pada hadis tersebut. Dalam beberapa redaksi yang panjang dan pendek, hadis di atas diriwiyatkan oleh:
- Abi Dawud Sulaiman bin al-Asyats dalam Sunan Abi Dawud (No. 5225). Kualitas hadis ini hasan lighairihi.
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (No. 975). Dengan redaksi yang lebih ringkas.
- Abu Bakar al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubraย (No. 13587).
- Sulaiman bin Ahmad al-Tabrani dalam al-Muโjam al-Kabir (No. 5313). Menurut penahkik hadis ini dhaโif.
- Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 20).
Hadis ini bercerita tentang rombongan Bani Abdul Qais yang pergi ke Madinah dan ingin bertemu dengan Nabi saw. Zariโ merupakan anggota rombongan tersebut. Sesampainya di Madinah mereka langsung bertemu Nabi saw. dan mencium tangan dan kaki beliau. Namun, ada seorang yang bernama Mundzir al-Asyaj yang tidak langsung menemui Nabi saw., tetapi membersihkan diri dan mengganti pakaiannya. Setelah itu barulah ia menemui Nabi saw. dan terjadilah percakapan di antara keduanya. Nabi saw. memuji Mundzir karena memiliki dua sifat yang dianugerahkan Allah Swt. kepadanya, yaitu sikap tenang dan sabar.
Hadis Ketujuh
ุฃููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุนูู ูุฑู ุญูุฏููุซู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู ููู ุงุจููู ุฃูุจููู ููููููู ููุฐูููุฑู ููุตููุฉู ููุงูู ููููููุง: ููุฏูููููููุง ูููุจููููููุง ููุฏููู
โBahwasannya Abdullah bin โUmar menceritakan kisah (tentang kembalinya dari perang) kepada Abdurrahman bin Abi Layla dan ia berkata: โLalu kami mendekat dan mencium tangan Nabi saw.โ
Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Umar. Nama lengkapnya adalah Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab. Beliau termasuk kalangan sahabat yang meriwayatkan hadis langsung dari Nabi saw. Beliau dilahirkan di Makkah, 20 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 74 H di kota yang sama.
Hadis ini merupakan kisah panjang yang menjelaskan tentang pengakuan Ibnu Umar dan para sahabat setelah kembali diutus (sariyah) Nabi saw. untuk sebuah peperangan dan merasa khawatir dianggap lari dari medan perang dan dimarahi oleh Nabi saw. Mereka pun menunggu Nabi saw. sebelum salat Fajar. Saat Nabi saw. keluar, mereka pun berdiri dan menganggap mereka sendiri sudah lari dari perang agar mendapat pengampunan. Namun, Nabi saw. tidak menganggap mereka lari, tetapi kembali dari peperangan. Lalu mereka pun mendekat kepada Nabi saw. dan mencium tangannya.
Hadis yang menceritakan kisah ini diriwayatkan oleh beberapa perawi, tetapi yang menyinggung cium tangan hanya diriwayatkan para perawi berikut:
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (No. 972).
- Abi Dawud Sulaiman bin al-Asyats dalam Sunan Abi Dawud (No. 2647). Sanad hadis ini dhaโif.
- Ahmad bin Hanbal dalam Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal (No. 1813). Sanadnya dhaโif karena ada Yazid bin Abi Ziyad.
- Muhammad bin Yazib Ibnu Majah dalam Sunan Ibn Majah (No. 3704).
- Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 3).
Mencium Tangan dalam Atsar Sahabat
Para sahabat dan tabiin juga melakukan cium tangan di antara sesamanya. Beberapa atsar menjelaskan tentang mencium tangan sahabat dan tabiin. Cium tangan di antara mereka merupakan simbol penghormatan dan adab karena termasuk ahli bait Nabi saw., derajat keilmuan atau keulamaan, dan berharap keberkahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
ุนููู ุนูู ููุงุฑู ุจููู ุฃูุจูู ุนูู ููุงุฑูุ ุฃูููู ุฒูููุฏู ุจููู ุซูุงุจูุชู ุฑูููุจู ููููู ูุงุ ููุฃูุฎูุฐู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุจูุฑูููุงุจูููุ ููููุงูู: ุชูููุญูู ููุง ุงุจููู ุนูู ู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ ููููุงูู: “ููููุฐูุง ุฃูู ูุฑูููุง ุฃููู ููููุนููู ุจูุนูููู ูุงุฆูููุง ููููุจูุฑูุงุฆูููุง”ุ ููููุงูู ุฒูููุฏู: ” ุฃูุฑูููู ููุฏููู” ููุฃูุฎูุฑูุฌู ููุฏููู ููููุจููููููุง ููููุงูู:ย ย ููููุฐูุง ุฃูู ูุฑูููุง ุฃููู ููููุนููู ุจูุฃููููู ุจูููุชู ููุจููููููุง ๏ทบ
โDiriwayatkan dari Ammar bin Abi โAmmar bahwa pada suatu hari Ziad bin Tsabit menaiki (tunggangannya) lalu Ibnu โAbbas memegani sanggurdinya, lalu Zaid berkata: โTak perlu begitu wahai sepupu Rasulullah saw.โ Ibnu โAbbas menjawab: โSeperti ini lah kami diperintah dalam memperlakukan ulama dan pembesar kami.โ Lalu Zaid berkata: โMana tangan engkau?โ Ibnu โAbbas pun menjulurkan tangan lalu Zaid pun menciumnya seraya berkata: โSeperti ini kami diperintah dalam memperlakukan ahli bait Rasulullah saw.โ
Atsar di atas diriwayatkan oleh:
- Abu Bakar Ahmad bin Marwan al-Dainuri dalam al-Mujalasah wa Jawahir al-โIlm (No. 1314).
- Abu Umar Yusuf bin Abdillah al-Qurthubi dalam Jamiโ Bayan al-โIlmi wa Fadhlihi (No. 832).
- Yahya bin Husein bin Ismail al-Syajari dalam Tartib al-Amali al-Khamisiyah (No. 359).
- Alauddin Ali bin Hisamuddin bin Qadi al-Hinddi dalam Kanz al-โAmal fi Sunan al-Aqwal w al-Afโal (No. 37061).
- Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 30).
Redaksi atsar di atas menjelaskan sikap Zaid bin Tsabit ra. terhadap Abdullah bin Abbas bin Abdul Muttalib ra. Keduanya merupakan kalangan sahabat.ย Ibnu Abbas adalah sepupu Nabi saw. dan dijuluki sebagai Turjuman al-Quran dan Zaid ra. merupakan penulis Al-Qur’an sekaligus sekretaris Nabi saw. Atsar di atas sangat jelas memberikan alasan kenapa Zaid mencium tangan Ibnu Abbas, yaitu sebagai penghormatan kepada kerabat Nabi saw. Selain itu, Zaid memegangi hewan yang ditunggangi Ibnu Abbas sebagai penghormatan atas keulamaan dan kealiman beliau.
ุนููู ุตูููููุจู ููุงูู: ุฑูุฃูููุชู ุนููููููุง ููููุจูููู ููุฏู ุงููุนูุจููุงุณู ููุฑูุฌููููู ูููููููููู: ุฃููู ุนูู ูู ุงูุฑูุถู ุนููููู
โDiriwayatkan dari Shuhaib, ia berkata: โSaya melihat Ali ra. mencium kedua tangan al-โAbbas dan kakinya seraya berkata: โwahai paman, ridailah diriku.โ
Atsar di atas diriwayatkan Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (No. 976). Juga oleh Abu Bakar Ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 13 dan 15). Abbas ra. termasuk kalangan sahabat. Beliau adalah Abbas bin Abdul Muttalib bin Hasyim ra., paman Nabi saw. sekaligus paman Ali bin Abi Thalib ra. Penciuman tangan Abbas ra. oleh Ali bin Abi Thalib merupakan bentuk penghormatan kepada orang yang usianya lebih tua dalam kekerabatan.
ุนููู ุงุจููู ุฌูุฏูุนูุงูู ููุงูู ุณูู ูุนูุชู ุซูุงุจูุชูุง โูููู ุงูููุจููููุงูููโ ูููููููู ููุฃูููุณู: ู ูุณูุณูุชู ุฑูุณููููู ุงูููู ุจูููุฏูููููุ ููุงูู: ููุนูู ู. ููุงูู: ููุฃูุนูุทููููู ููุฏููู. ููุฃูุนูุทูุงูู ููููุจููููููุง
โDiriwayatkan dari Ibn Jadโan, ia berkata: โSaya mendengar Tsabit al-Bannani berkata kepada Anas: โApakah engkau menyentuh Rasulullah dengan kedua tanganmu?โ Anas menjawab: โIya.โ Tsabit berkata: โTunjukkanlah tanganmu padaku.โ Lalu Anas menunjukkannya dan Tsabit menciumnya.โ
Atsar di atas diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (No. 974). Nama lengkap Tsabit adalah Tsabit bin Aslam al-Bannani. Termasuk dari kalangan tingkat keempat dari para perawi hadis. Dalam pandangan ulama jarh wa taโdil, Tsabit termasuk perawi tsiqah. Sementara Anas atau Anas bin Malik termasuk dari kalangan sahabat. Sikap Tsabit mencium tangan Anas merupakan penghormatan sekaligus berharap keberkahan dari tangan yang telah merasakan sentuhan dengan Nabi saw.
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู ููู ุจููู ุฑูุฒูููู ููุงูู: “ู ูุฑูุฑูููุง ุจูุงูุฑููุจูุฐูุฉูุ ููููููู ููููุง: ููุง ููููุง ุณูููู ูุฉู ุจููู ุงูุฃูููููุนูุ ููุฃูุชูููููุงูู ููุณููููู ูููุง ุนูููููููุ ููุฃูุฎูุฑูุฌู ููุฏูููููุ ููููุงูู: ุจูุงููุนูุชู ุจูููุงุชููููู ููุจูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุ ููุฃูุฎูุฑูุฌู ูููููุง ูููู ุถูุฎูู ูุฉู ููุฃููููููุง ููููู ุจูุนููุฑูุ ููููู ูููุง ุฅูููููููุง ููููุจููููููุงููุง
โDiriwayatkan dari Abdurrahman bin Razin, ia berkata: โKami melewati daerah Rabdzah yang ditinggali oleh Salamah bin Akwaโ. Kemudian saya mendatangi dan menyalaminya. Salamah berkata: โSaya berbaiat kepada Nabi saw. dengan kedua telapak tangan ini?โ Ia pun menunjukkan telapak tangannya yang besar seperti telapak unta. Kemudian saya pun berdiri dan mencium tangannya.โ
Atsar di atas diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (No. 973). Juga oleh Abu Bakar Muhammad ibn al-Muqri dalam al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad (No. 12).
Nama lengkap Salamah adalah Salamah bin Amr bin Akwaโ. Beliau adalah dari kalangan sahabat yang mengikuti baiat Ridwan. Salamah dijuluki nabi sebagai sahabat yang pemberani dalam peperangan. Salamah meninggal pada tahun 74 H. Abdurrahman bin Razin mencium tangan Salamah sebagai bentuk penghormatan kepada yang lebih tua usianya sekaligus berharap keberkahan dari tangan yang telah merasakan sentuhan dengan Nabi saw.
Pendapat Ulama tentang Cium Tangan
Hadis maupun atsar yang disebutkan di atas merupakan rekam jejak atas tradisi cium tangan pada masa kenabian dan masa sahabat. Pada setiap redaksi di atas memang tidak mencantumkan secara langsung kata โbersalamanโ dan โcium tanganโ sehingga cium tangan yang dilakukan para sahabat kepada Nabi saw. atau antara para sahabat sendiri sulit ditelusuri praktik dan tata caranya. Apakah yang dicium itu punggung atau telapak tangan atau bahkan lengan. Hal ini tidak dijelaskan dengan rinci karena kitab-kitab hanya mencantumkan kata โyadโ yang berarti anggota badan dari siku sampai ke ujung jari atau dari pergelangan sampai ujung jari.
Sementara itu, dari beberapa teks di atas dapat disimpulkan bahwa tidak semua orang berhak dicium tangannya. Ada kriteria-kriteria tertentu bagi orang yang boleh dicium tangannya. Hadis yang diriwayatkan Aisyah ra. memberikan gambaran bahwa mencium tangan kepada orang tua: ayah dan ibu merupakan sikap ketundukan dan penghormatan atas pengorbanan mereka. Selanjutnya hadis-hadis yang lain memberikan pemahaman bahwa sikap sahabat yang mencium tangan Nabi saw. merupakan sikap penghormatan dan kepatuhan atas kenabian, keilmuan, keagamaan, dan kepemimpinan.
Sebagaimana tertera dalam atsar, hal ini pula yang kemudian dilakukan oleh para sahabat di antara sesama dan kalangan tabiin kepada kalangan sahabat sebagai rasa hormat dan rendah hati, baik karena kekerabatan dengan Nabi saw. maupun atas dasar keilmuan dan keulamaan. Selain itu, sebagai sikap berharap keberkahan Nabi saw. melalui tangan sahabat yang pernah bersentuhan langsung dengan Nabi saw.
Sufyan Tsauri berpendapat bahwa mencium tangan pemimpin yang adil merupakan perilaku sunnah. Al-Thahthawi, salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpandangan bahwa mencium tangan berhukum mubah (boleh) jika dilakukan atas dasar rasa hormat, takzim, kebaikan, dan kesopanan. Namun, jika karena dorongan syahwat, berhukum haram kecuali kepada istri. Senada dengan al-Thahthawi, al-Haskafi berpendapat bahwa tidak ada persoalan dengan cium tangan seorang yang alim dan warak atas dasar keberkahan sebagaimana juga mencium tangan penguasa yang adil.
Dari kalangan mazhab Syafiโi, Imam Nawawi dalam Raudhat al-Thalibin mengatakan bahwa mencium tangan seseorang atas dasar kezuhudan, kebaikan, kesalehan, keilmuan, kemuliaan, dan sifat-sifat baik lainnya merupakan suatu hal yang mustahab (sunah). Namun, jika dilakukan karena atas dasar keduniawian dan mencari muka, mencium tangan berimplikasi pada kemakruhan. Imam Nawawi juga membahas cium tangan dalam kitabnya Riyadh al-Shalihin dengan judul Bab Istihbab al-Mushafahah โinda al-Liqa wa Basyasyah al-Wajh wa Taqbil Yad al-Rajul al-Shalih.
Ulama mazhab Hanbali, seperti al-Bahuti juga memandang cium tangan sebagai hal yang baik jika dilakukan kepada orang yang memiliki reputasi yang baik dalam aspek keagamaan, dengan syarat sebagai tanda hormat, memuliakan, dan tanpa ada syahwat. Namun, jika cium tangan atas dasar mengharap keduniawian, hal tersebut tidak baik, bahkan mendekati keharaman.
Sebagian kalangan memandang tradisi bersalaman dengan mencium tangan sebagai hal negatif dan tidak perlu dilakukan. Golongan yang menolak ini didominasi oleh orang-orang yang menyamakan tradisi tersebut sebagai sikap ketaatan, kepatuhan, dan ketundukan yang berlebihan, yang seharusnya hanya diperuntukkan kepada Allah Swt. Bahkan ada yang menganggap mencium tangan sebagai sujud kecil karena orang membungkuk saat mencium tangan orang lain. Selain itu juga ada yang menganggap cium tangan sebagai tradisi budaya non-Arab sehingga tidak pantas diteladani.
Imam Maliki termasuk kalangan yang melarang cium tangan dan menganggapnya sebagai hal yang makruh, baik dilakukan kepada orang yang alim, orang tua, orang terpandang, atau suami istri karena cium tangan merupakan tradisi non-Arab dan dapat menimbulkan sikap sombong dan menganggap diri lebih dari orang lain. Imam Qurthubi juga menganggap cium tangan sebagai tradisi non-Arab yang harus ditinggalkan karena perilaku itu merupakan bentuk pengagungan terhadap para penguasa mereka.
Mencium tangan saat bersalaman merupakan tradisi dan budaya baik sebagai simbol penghormatan dan ketakziman terhadap orang-orang yang memiliki kedudukan dan derajat yang lebih baik, baik dalam segi keilmuan, jabatan, umur, dan kekerabatan. Mencium tangan bukanlah simbol penyembahan dan perbudakan seperti yang dituduhkan para pengingkarnya. Alasan cium tangan sebagai budaya asing terasa rasis lantaran pengingkaran cium tangan hanya disebabkan tradisi masyarakat non-Arab, sedangkan kultur ini juga tercatat dalam sejarah kenabian, para sahabat, dan tabiin dan tetap lestari hingga sekarang.
Daftar Pustaka
Buku:
Ahmad, Muhammad bin Hibban. Al-Ihsan fi Taqrib Sahih Ibn Hibban, cet. 1, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1991. Taโlif: Alauddin Ali bin Balban. Tahkik: Syuโaib al-Arnaut, dkk.
Al-Asyats, Abi Dawud Sulaiman. Sunan Abi Dawud, cet. 1, Beirut: Dar al-Risalah al-Alamiyah, 2009. Tahkik: Syuโaib al-Arnaut, dkk.
Al-Bahuti, Manshur bin Yusuf bin Salahuddin. Kasyf al-Qina’ โan Matn al-Iqnaโ, Beirut: Dar al-Kutub al-โIlmiyah, tt.
Al-Dainuri, Abu Bakar Ahmad bin Marwan. Al-Mujalasah wa Jawahir al-โIlm, Beirut: Dar Ibn Hazm, 1419. Tahkik: Abu โUbaidah Masyhur bin Hasan Ali Salman.
Al-Hakim, Muhammad bin Abdillah. al-Mustadrak โala al-Sahihain, cet. 2, Beirut: Dar al-Kutub al-โIlmiyah, 2002. Tahkik: Mustafa Abdul Qadir โAtha.
Al-Hasani, Hisyam bin Muhammad Haijar. Taqbil al-Yad, Casablanca: Dar al-Rasyad al-Haditsah, tt.
Al-Haskafi, Muhammad bin Ali Alauddin. Al-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar wa Jamiโ al-Bihar, cet. 1, Beirut: Dar al-Kutub al-โIlmiyah, 2002. Tahkik: Abdul Munโim Khalil Ibrahim.
Al-Hindi, Alauddin Ali bin Hisamuddin bin Qadi. Kanz al-โAmal fi Sunan al-Aqwal w al-Afโal, cet. 5, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1981. Tahkik: Bakri Hayani dan Sofwat Saqa.
Al-Muqri, Abi Bakar Muhammad. al-Rukhshah fi Taqbil al-Yad, Riyadh: Dar al-โAshimah, tt. Tahkik: Mahmud bin Muhammad al-Haddad.
Al-Qurthubi, Abu Umar Yusuf bin Abdillah. Jamiโ Bayan al-โIlmi wa Fadhlihi, cet. 1, Saudi: Dar Ibn al-Jauzi, 1994. Tahkik: Abi Asybal al-Zuhairi.
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar, al-Jamiโ li Ahkam al-Quran, cet. 2, Kairo: Dar al-Maktabah al-Mishriyah, 1964). Tahkik: Ahmad al-Barduni dan Ibrahim Athfasy.
Al-Syajari, Yahya bin Husein bin Ismail. Tartib al-Amali al-Khamisiyah. (Beirut: Dar al-Kutub al-โIlmiyah, 2001), cet. 1, vol. 1, hal. 94. Tahkik: Muhammad Hasan Ismail.
Al-Tabrani, Sulaiman bin Ahmad. Al-Muโjam al-Kabir, cet. 2, Kairo: Maktabah Ibn Taimiah,tt. Tahkik: Hamdi Abdul Majid al-Salafi.
Al-Thahthawi, Ahmad bin Muhammad bin Ismail, Hasyiah Al-Thahthawi โala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idhah, cet. 1, Beirut: Dar al-Kutub al-โIlmiyah, 1997. Tahkik: Muhammad Abdul โAziz al-Khalidi.
Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin al-Hasan. Al-Sunan al-Kubra, cet. 3, Beirut: Dar al-Kutub al-โIlmiyah, 2003. Tahkik: Muhammad Abdul Qadir โAtha.
Baqi, Fuad Abdul. Al-Muโjam al-Mufahras li Alfazh al-Qurโan al-Karim, Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1363.
Bukhari, Muhammad bin Ismail. Al-Adab al-Mufrad, Kairo: Matbaโah Salafiyah, 1370 H. Tahkik: Muhammad Fuad Abdul Baqi.
Hajar, Ahmad bin Ali. Fath al-Bari; Syarh Sahih al-Bukhari, (Beirut: al-Maktabah al-Salafiyah, 1379.
Hanbal, Ahmad bin. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, cet. 1, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1991. Tahkik: Syuโaib al-Arnaut, dkk.
Ibn Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibn Majah, Kairo: Dar Ihya al-Kutub al-โArabiyyah, tt.
Mukrim, Ali bin Ahmad bin. Ha>syiah al-โAdaqi โala Syarh Kifayah al-Thalib al-Rabbani, Beirut: Dar al-Fikr, 1994. Tahkik: Yusuf Syaikh Muhammad al-Biqaโi.
Mustafa, Ibrahim, dkk. Al-Muโjam al-Wasith, cet. 4, Kairo: Maktabah al-Syuruq al-Dauliyah, 2004.
Nasai, Ahmad bin Syuโaib. Al-Sunan al-Kubra, cet. 1, Beirut: Muassasah al-Risalah, 2001. Tahkik: Hasan Abdul Munโim Salabi.
Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhah al-Thalibin wa โUmdah al-Muftin, cet 3, Beirut: al-Maktab-al-Islami, 1991. Tahkik: Zuhair al-Syawisy.
————————————-. Riyadh al-Shalihin, cet. 3, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1998). Tahkik: Syuaโib al-Arnaut.
Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Al-Jamiโ al-Kabir, cet. 1, Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1996). Tahkik: Basyar โAwad Maโruf.
Laman:
Cium Tangan Wasit Jadi Icon Liga Santri https://ligasantri.com/2017/09/16/cium-tangan-wasit-jadi-icon-liga-santri/ [Diakses pada 17/12/2017 โ 10:18 WIB].
Momen Timnas U12 Cium Tangan Wasit di Perancis Jadi Viral https://www.dream.co.id/orbit/bikin-bangga-garuda-muda-cium-tangan-wasit-di-perancis-161018y.html [Diakses pada 17/12/2017 โ 10:18 WIB].
Budaya Cium Tangan Tim Indonesia U-12 Ditiru Pemain Afrika Selatan https://bolalob.com/read/65116/budaya-cium-tangan-tim-indonesia-u-12-ditiru-pemain-afrika-selatan [Diakses pada 17/12/2017 โ 10:18 WIB].
Aksi Cium Tangan Indonesia U-12 yang Dicontoh oleh Tim Lawan https://kumparan.com/@kumparanbola/aksi-cium-tangan-indonesia-u-12-yang-dicontoh-oleh-tim-lawan [Diakses pada 17/12/2017 โ 10:18 WIB].
Kepala Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah

