Marginalisasi Perempuan dalam Politik

ALTSAQAFAH.ID – Belakangan ini, Indonesia mulai disibukkan oleh kerja-kerja politik dalam rangka menyambut pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif pada tahun 2024 mendatang. Berbagai partai politik gencar melakukan upaya-upaya untuk memenangkan pemilu 2024. Di antaranya, menyosialisasikan program-program yang mereka punya kepada masyarakat, membentuk koalisi, dan membuat manifesto. Selain itu, mereka juga mulai melakukan kampanye untuk mengenalkan kader-kader yang diusung menjadi calon anggota legislatif maupun kepala daerah.

Namun, di tengah masifnya berbagai kerja politik tersebut, agaknya masih ada satu hal yang menjadi keluputan banyak orang. Yakni minimnya keterwakilan perempuan dalam berbagai praktik-praktik politis, baik sebagai calon legislatif maupun keanggotaan KPU dan Bawaslu. Hal ini tidak sejalan dengan aturan batas minumum yang ditetapkan terkait keterwakilan perempuan dalam setiap parlemen sebanyak 30 persen. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Adanya ketimpangan dalam komposisi ini, menimbulkan indikasi pemilu yang tidak berkeadilan gender.

Minimnya keterwakilan perempuan dalam politik, sering kali dikaitkan dengan narasi keagamaan mengenai kepemimpinan perempuan. Berkembangnya pemahaman bahwa perempuan tidak diperbolehkan menjadi seorang pemimpin memperparah isu ketimpangan gender, khususnya dalam hal politik. Sebetulnya, berbagai upaya dalam menjawab persoalan ini merupakan wacana yang sudah disuarakan sejak lama. Pembumian makna kesetaraan demi menghilangkan miskonsepsi masyarakat dalam memaknai teks agama terus diupayakan, baik melalui tulisan maupun ruang diskusi ilmiah. Oleh karena itu, sedikit demi sedikit normalisasi masyarakat terkait kepemimpinan seorang perempuan mulai terbangun serta tidak lagi dianggap sebagai suatu yang ambigu. Hal ini dibuktikan dengan eksistensi pemimpin perempuan yang dapat kita lihat sekarang, seperti Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Tri Rismaharisi, dan lainnya.

Meskipun demikian, kenyataan yang kita temukan terkait minimnya keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 cukup menjadi bukti konkret bahwa persoalan ini masih jauh dari kata selesai. Kesalahan masyarakat dalam memahami nas agama masih mengakar di beberapa daerah di Indonesia. Sehingga berakibat pada jeratan paham konservatif. Terdapat tiga teks hadis maupun ayat Al-Qur’an yang sering kali disalahpahami dan dijadikan rujukan dalam memarginalkan kepemimpinan seorang perempuan.

Pertama, hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah. Di dalam hadis tersebut, penggalan kalimat yang berbunyi, “Lan yufliha qoumun walau amrohum imroatan” yang artinya, “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang perempuan,” cukup menuai banyak kesalahpahaman masyarakat. Hal ini berakibat pada pelarangan seorang perempuan menjadi pemimpin. Padahal, jika kita telisik pada asbabul wurud-nya, hadis tersebut diucapkan nabi dalam merespons kekaisaran Persia yang saat itu dipimpin oleh seorang wanita yang tidak memiliki kredibilitas dalam memimpin suatu negara.

Di sisi lain, Syekh Ali Goma dalam bukunya al-Musawah Bayna al-Waqi’ wa al-Ma’mul pun turut menggolongkan hadis ini ke dalam bab “hadis-hadis yang sering disalahpahami terkait relasi laki-laki dan perempuan.” Dari sini dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa hadis tersebut tidak bisa lagi dijadikan dalil dalam mendelegitimasi kepemimpinan perempuan.

Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar mengenai tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap individu, “Kullukum Ra’in wa kullukum masulun ‘an ra’iyatihi.” Kata Ra’in dalam hadis tersebut sering kali disalahartikan menjadi pemimpin sehingga hal ini menjadi sebuah aksioma bahwasannya seorang laki-laki ialah sosok mutlak yang memimpin perempuan. Oleh karena itu, perempuan tidaklah diperbolehkan menjadi pemimpin dengan alasan hadis ini. Padahal, kata Ra’in dalam hadis tersebut tidak bisa serta-merta diartikan sebagai pemimpin, tetapi lebih tepat jika diartikan sebagai tanggung jawab.

Ketiga, Q.S. an-Nisa ayat 34. Ayat ini paling sering dijadikan rujukan atas subordinasi kepemimpinan perempuan sebab kesalahpahaman dalam memahami konsep qiwamah. Padahal, ayat “al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa” tidak sedang membicarakan tentang kepemimpinan seorang laki-laki, tetapi tentang tanggung jawab oleh orang yang kuat kepada orang yang lemah. Jika kita membacanya menggunakan konsep mubadalah yang diperkenalkan oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kadir, konteks yang kuat dan yang lemah tersebut sah-sah saja bila terjadi pada laki-laki maupun perempuan sehingga tidak terfokus pada pengkhususan satu gender saja.

Pengakaran paham konservatif ini terjadi karena belum adanya pemerataan terkait paham kesetaraan gender secara meluas. Oleh karena itu, sebagaimana yang disebutkan di muka, mispersepsi ini menjadi salah satu faktor pasifnya peran perempuan dalam politik. Secara tidak langsung kesalahan yang berkelanjutan ini lama kelamaan akan bertransformasi menjadi sebuah pewajaran bahwa perempuan tidak pantas untuk menjadi seorang pemimpin. Lebih dari itu, pewajaran ini kemudian dapat berubah menjadi norma yang diamini oleh masyarakat secara mentah-mentah.

Di samping itu, minimnya keterwakilan perempuan dalam politik juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, seperti adanya diskriminasi yang dilayangkan terhadap perempuan. Diskriminasi ini dapat berbentuk minimnya kepercayaan dan dukungan dari partai politik karena stigma gender yang masih kuat di masyarakat. Stigma gender ini terus tumbuh subur sebab perempuan kerap dianggap sebagai warga kelas dua yang sering termarginalkan suara dan pendapatnya. Hal ini pula yang terjadi dalam sistem politik nasional. Oleh karena itu, politik praktis dianggap sebagai wilayah maskulin yang tabu dimasuki oleh perempuan.

Selain diskriminasi tersebut, perempuan juga dihadapkan pada beratnya tanggung jawab moral saat mereka terjun dalam dunia politik. Pasalnya, perempuan tetap dituntut untuk sukses mengurus rumah tangga dan keluarga sehingga bila ia terjun pada urusan politik dan mengesampingkan urusan rumah tangga, pastilah ia akan dikecam sebab menyalahi aturan. Hal ini menjadikan adanya beban ganda (duble burden) terhadap perempuan sehingga berimplikasi pada minimnya keterwakilan mereka dalam politik.

Pada akhirnya, dalam upaya meningkatkan keterwakilan dan partisipasi perempuan dalam politik, diperlukan upaya lanjutan berupa pemerataan pemahaman pentingnya keterlibatan perempuan. Hal ini perlu diupayakan agar kepentingan masyarakat dapat terakomodasi secara menyeluruh serta berbagai bentuk ketimpangan gender dapat dihilangkan.

finatihsidwar@gmail.com   Postingan Lainnya

Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir, jurusan Ushuluddin, Alumnus Al-Tsaqafah angkatan ke-5.