Saya pertama kali mendengar istilah tankīs ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Saat itu, kami sedang melaksanakan salat Isya berjemaah. Pada rakaat pertama, imam membaca Surah Idzā Jā’a (QS An-Nasr) dari Juz 30, sementara pada rakaat kedua ia membaca ayat Lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-ard… (akhir QS Al-Baqarah) yang berada di Juz 3.
Awalnya, saya tidak merasa ada yang janggal. Namun, seusai salam, seorang kakak kelas di samping saya bergumam, “Loh, kok tankīs? Masa rakaat pertama Juz 30, rakaat kedua Juz 3?”
Itulah momen pertama saya mengenal istilah ini. Seiring waktu, kejadian serupa sering berulang ketika saya melaksanakan salat berjemaah. Rasa penasaran mendorong saya membuka kembali beberapa literatur klasik (kitab kuning) untuk mencari pembahasannya.
Penelusuran digital saya terkait topik ini belum menemukan ulasan yang komprehensif. Uniknya, topik ini justru banyak dibahas di kanal-kanal yang dikelola oleh kelompok atau golongan tertentu saja. Oleh karena itu, tulisan ini disusun dengan merujuk pada literatur fikih klasik agar dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
Pengertian dan Hukum Tankīs
Secara bahasa, tankīs (تنكيس) berarti membalik, atau menjadikan bagian awal berada di akhir atau bagian bawah berada di atas. Dalam konteks fikih, tankīs merujuk pada aktivitas membaca ayat, surah, kata, atau huruf dengan urutan yang menyalahi susunan Mushaf Utsmani.
Para ulama mengklasifikasikan tankīs ke dalam empat bentuk, yaitu tankīs surah, tankīs ayat, tankīs kalimat (kata), dan tankīs huruf. Berikut adalah rincian hukum masing-masing bentuk dari berbagai mazhab.
1. Tankīs Surah (Membalik Urutan Surah)
Tankīs surah adalah membaca surah yang urutannya di mushaf lebih akhir pada rakaat pertama, dan membaca surah yang urutannya lebih awal pada rakaat kedua.
Contoh: Membaca Surah An-Nas pada rakaat pertama, lalu membaca Surah Al-Falaq pada rakaat kedua. Atau, membaca Surah Ali ‘Imran pada rakaat pertama, kemudian membaca Surah Al-Baqarah pada rakaat kedua.
Hukum: Para ulama sepakat bahwa salatnya tetap sah. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum perbuatannya.
-
Mazhab Hanbali dan Maliki menghukuminya makruh karena menyalahi urutan mushaf yang telah menjadi kesepakatan umat.
-
Mazhab Syafi’i menghukuminya jāiz (boleh), tidak sampai makruh, akan tetapi termasuk khilāful aulā (menyalahi yang utama).
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmū’:
قال أصحابنا: والسنة أن يقرأ على ترتيب المصحف متواليا, فإذا قرأ في الركعة الأولى سورة قرأ في الثانية التي بعدها متصلة بها. قال المتولي: حتى لو قرأ في الأولى (قل أعوذ برب الناس) يقرأ في الثانية من أول البقرة, ولو قرأ سورة ثم قرأ في الثانية التي قبلها فقد خالف الأولى ولا شيء عليه. والله أعلم.
“Para ulama dari kalangan mazhab kami (Syafi‘iyah) menegaskan: ‘Disunahkan membaca surah sesuai dengan urutan mushaf secara berkesinambungan. Jika seseorang membaca sebuah surah pada rakaat pertama, hendaknya pada rakaat kedua ia membaca surah yang terletak persis setelahnya.’
Imam Al-Mutawalli berkata: ‘Bahkan seandainya pada rakaat pertama ia membaca Qul a‘ūdzu bi rabbin-nās (Surah An-Nas), maka pada rakaat kedua disunahkan membaca awal Surah Al-Baqarah. Namun, jika ia membaca sebuah surah, lalu pada rakaat kedua ia membaca surah yang urutannya mendahului surah pertama tadi (membalik urutan/tankīs), maka ia telah menyalahi keutamaan (khālafa al-awlā), tetapi tidak ada konsekuensi hukum (dosa atau sanksi) apa pun baginya. Wallāhu a‘lam.'”
Ibnu Mas’ud r.a. pernah ditanya mengenai orang yang membaca Al-Qur’an dengan cara tankīs, lalu ia berkata, “Dzalika mankūsul qalbi” (Itu merupakan perbuatan orang yang terbalik hatinya).
Dengan demikian, tankīs surah tidak sampai membatalkan salat. Namun, lebih baik untuk dihindari.
2. Tankīs Ayat (Membalik Urutan Ayat)
Tankīs ayat dalam beberapa keterangan memiliki dua bentuk:
-
Pertama: Membaca ayat yang datang setelahnya lebih dahulu daripada ayat sebelumnya dalam satu rakaat atau membaca beberapa ayat secara terbalik. Yakni, membaca satu ayat terakhir, lalu ayat sebelumnya, lalu ayat sebelumnya lagi, dan seterusnya sampai ayat pertama. Misalnya, membaca ayat terakhir Surah Al-Ikhlas sebelum ayat pertamanya; atau memulai bacaan Surah An-Nas dari ayat terakhir minal-jinnati wan-nās, kemudian melanjutkannya dengan ayat sebelumnya (alladzī yuwaswisu fī shudūrin-nās), dan seterusnya hingga sampai pada ayat pertama.
-
Kedua: Membaca beberapa ayat dari suatu surah, kemudian membaca kelompok ayat lain yang berada sebelum ayat-ayat tersebut dalam surah yang sama. Misalnya, membaca dua ayat terakhir Surah Al-Baqarah lalu setelah itu membaca Ayat Kursi, baik dilakukan dalam satu rakaat maupun dipisah pada dua rakaat.
Hukum: Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki dalam Hāsyiyah ‘alā Asy-Syarh Al-Kabīr menjelaskan hukum bentuk yang pertama—melakukan tankīs pada beberapa ayat yang saling menempel (mutalāshiqah) dalam satu rakaat—hukumnya haram dan dapat membatalkan salat karena menyerupai kalām ‘ajam (ucapan non-Arab/asing). Para ulama sepakat bahwa urutan ayat, sebagaimana tertulis dalam mushaf, bersifat tauqīfī, artinya susunan tersebut ditetapkan berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad saw.
Adapun bentuk yang kedua, menurut jumhur ulama, hukumnya makruh atau termasuk perbuatan yang menyalahi yang utama (khilāful aulā). Sebab, cara tersebut tidak sejalan dengan sunah yang menganjurkan membaca Al-Qur’an secara berurutan.
3. Tankīs Kalimat (Membalik Kata)
Tankīs kalimat adalah membaca kata dalam ayat dengan urutan terbalik. Misalnya, membaca: “Nasta‘īnu iyyāka wa na‘budu iyyāka” sebagai ganti dari: “Iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īnu“.
Hukum: Syekh Mansur al-Bahuti, ulama bermazhab Hanbali, menerangkan dalam Kasyf Al-Qinā‘ ‘an Matni Al-Iqnā‘ bahwa perbuatan ini hukumnya haram dan membatalkan salat, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak. Alasannya, tindakan tersebut merusak susunan lafaz, menghilangkan kemukjizatan, dan mengacaukan makna Al-Qur’an.
4. Tankīs Huruf (Membalik Huruf)
Tankīs huruf adalah membaca huruf dalam suatu kata secara terbalik. Misalnya, membaca butika untuk kata kutiba.
Hukum: Para ulama sepakat, ini adalah tingkatan yang paling parah. Hukumnya haram dan membatalkan salat. Alasannya, hal itu merusak bentuk lafaz Al-Qur’an sehingga tidak lagi dapat disebut sebagai Kalāmullāh.
Kesimpulan
Para ulama berbeda pendapat mengenai tankīs bacaan Al-Qur’an dalam salat. Sebagian menganggapnya makruh atau hanya menyelisihi yang lebih utama, sementara sebagian lain menilainya haram dan bahkan dapat membatalkan salat. Perbedaan ini bergantung pada jenis tankīs yang dilakukan serta sejauh mana ia dianggap mengubah susunan bacaan Al-Qur’an.
Sebagai penutup, topik mengenai tankīs penting untuk diangkat kembali agar umat memahami adab dan batasan dalam membaca Al-Qur’an saat salat. Topik ini juga penting untuk menumbuhkan sikap bijak di tengah masyarakat.
Dengan mengetahui bahwa masalah tankīs (khususnya pada level surah) merupakan wilayah khilāfiyah (perbedaan pendapat), makmum tidak perlu terburu-buru menyalahkan atau mencurigai imam yang mungkin membaca surah tidak berurutan. Sebab, bisa jadi imam belum mengetahui keutamaan tertib tersebut, atau justru ia berpegang pada pendapat fikih yang memang membolehkannya. Pengetahuan yang utuh akan melahirkan sikap saling menghormati, menjaga kekhusyukan jemaah, serta menghindari perdebatan yang tidak produktif.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi:
-
Kamus Al-Ma’ani:
https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/تنكيس/ -
As-Syekh Mansur al-Bahuti, Kasyf Al-Qinā‘ ‘an Matni Al-Iqnā‘ (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah), Jilid 1, hlm. 321.
-
Al-Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki, Hāsyiyah ‘alā Asy-Syarh Al-Kabīr (Kairo: Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah), Jilid 1, hlm. 242.
-
Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmū’ Syarh Al-Muhadzdzab (Jeddah: Maktabah Al-Irsyad), Jilid 3, hlm. 349.
Guru Ushul Fiqih dan Iqtishod PPL Al-Tsaqafah. Sarjana Syariah Islamiyah Universitas Al-Azhar, Kairo. Penjelajah dunia RPG

