Tanya – Jawab:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustaz/Ustazah Al-Tsaqafah yang saya hormati, saya mau bertanya. Kondisi saya sedang haid, kata netizen kalau sedang haid tidak boleh memotong kuku dan rambut, tetapi saya merasa tidak nyaman dengan kuku dan rambut yang panjang. Bagaimana sebenarnya hukum memotong kuku dan rambut? Terima kasih. (Siti/Depok)
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim,
Penanya yang dirahmati Allah Swt. Persoalan mengenai hukum memotong kuku dan rambut saat haid kerap menjadi pertanyaan yang seringkali terlontarkan terutama di kalangan kaum hawa. Hal ini berkaitan dengan persoalan menghilangkan anggota tubuh dalam keadaan berhadas. Hadas yang dimaksud bukan terbatas pada haid saja, melainkan pada junub dan nifas juga. Dengan demikian, hukum memotong kuku, rambut, dan perbuatan lainnya yang dapat menghilangkan anggota tubuh juga berlaku pada junub dan nifas.
Memang tidak ada dalil secara eksplisit mengenai larangan memotong kuku dan rambut saat haid, baik dari Al-Qur’an maupun sunah. Namun, terdapat hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari sahabat yang bernama Atha dalam bab Al-Junub yakhruju wa yamsyi ila suq wa gahairihi yang berbunyi:
وَقَالَ عَطَاءٌ: َيحْتَجِمُ الجُنُبُ، وَيُقَلِّمُ أَظْفَارَهُ، وَيَحْلِقُ رَأْسَهُ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأ
Orang yang sedang dalam keadaan junub boleh berbekam, memotong kuku, mencukur rambut, meskipun tanpa berwudhu. (H.R Bukhari)
Melalui hadis tersebut, sangatlah jelas bahwa wanita haid juga diperbolehkan memotong kuku dan rambut. Hadis di atas diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu ‘anha yang terdapat dalam kitab shahih Bukhari bahwa ketika Nabi Muhammad melakukan haji wada bersama Aisyah radiyallahu ‘anha, sesampainya di ‘Arafah Aisyah radiyallahu ‘anha haid kemudian Nabi memerintahkan:
دَعِي عُمْرَتَكِ، وَانْقُضِي رَأْسَكِ، وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِحَجٍّ
Tinggalkanlah umrahmu, lepaslah ikatan rambutmu, sisirlah rambutmu dan mulailah dengan haji.
Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad saw. justru memerintahkan ‘Aisyah radiyallahu ‘anha untuk menyisir rambutnya, sedangkan beliau dalam keadaan haid. Padahal menyisir rambut seringkali dapat menyebabkan potensi rambut rontok. Hal ini menunjukkan bahwa tidak masalah apabila ada anggota tubuh yang terpisah dari badan karena melakukan suatu hajat.
Di sisi lain, ada ulama yang tidak memperbolehkan memotong kuku dan rambut dalam kondisi haid dengan alasan anggota badan yang terpisah dari tubuh dalam kondisi berhadas kelak di akhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan hadas. Di antaranya ulama yang berpendapat demikian adalah Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz, serta al-Ghazali dalam magnum opusnya Ihya’ ‘Ulumuddin. Begitu pun pendapat Abu Al-Faraj Asy-Syairazi salah satu ulama Hanabilah yang menganggap memotong kuku dan rambut saat haid makruh hukumnya.
Dari penjelasan tersebut kita dapat menyikapinya dengan mengambil jalan tengah dari riwayat-riwayat hadis tersebut dan pendapat ulama yang tidak membolehkan memotong kuku dan rambut, yaitu dengan tidak memotong kuku dan rambut apabila tidak memiliki hajat atau keharusan memotong karena risih atau tidak nyaman jika membiarkannya panjang, kemudian hendaklah membasuh tempat (bekas) anggota yang dipotong, bukan potongan dari anggota itu. Hal ini bertujuan untuk ihtiyath atau berhati-hati.
Guru Balaghah dan Insya' di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah

