Tradisi Takzir di Pesantren Membentuk Karakter Santri atau Melanggar HAM?

ALTSAQAFAH.ID – Kewajiban menuntut ilmu telah diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Belajar merupakan sebuah kewajiban bagi setiap manusia karena dengan belajar manusia bisa meningkatkan kemampuan dirinya. Dengan belajar, manusia juga dapat mengetahui hal-hal yang sebelumnya tidak ia ketahui. Selanjutnya, kita khususnya sebagai umat muslim haruslah lebih memperhatikan lagi dalam hal belajar karena di dalam agama Islam sudah dijelaskan keutamaan bagi para penuntut ilmu dalam Q.S. Al-Mujadalah ayat 11:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير

“Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: ‘Berlapang-lapanglah dalam majlis,’ maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dalam sebuah hadis juga disebutkan tentang keutamaan mempelajari ilmu pengetahuan dalam Islam, Rasulullah saw. bersabda:

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (H.R. Muslim, No. 2699)

Dari kedua dalil di atas menerangkan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menuntut ilmu karena Allah telah berjanji di dalam Al-Qur’an bahwa barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, Allah akan mengangkat derajatnya dan Rasulullah juga menjelaskan bahwa dengan belajar atau berjalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan jalannya menuju surga.

Kewajiban menuntut ilmu bagi semua muslim, baik laki-laki atau perempuan dijalankan dengan metode pembelajaran yang semestinya, yakni adanya murid dan guru, santri dan kiai, mahasiswa dan dosen. Seorang guru dalam Islam merupakan sosok yang sangat dihormati. Dalam Islam, seorang yang berilmu mempunyai istilah ulama atau kiai yang kemudian dalam hadis nabi disebut sebagai sosok pewaris para nabi. Oleh karena itu, seorang yang berilmu mempunyai derajat yang tinggi di hadapan Allah.

Pendidikan pesantren mempunyai ciri khas tersendiri dalam proses pembelajaran. Pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan, khususnya keilmuan agama Islam yang ada di Indonesia telah membuktikan kontribusinya bagi bangsa dan negara. Banyak lulusan dari pendidikan pesantren yang turut andil memajukan kehidupan bangsa dan negara, seperti K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) selaku Presiden ke-4 RI, K.H. Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden RI periode 2019-2024, Prof.Dr. K.H. Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum PBNU periode 2010-2021, dan masih banyak tokoh lainnya.

Ada banyak macam pendidikan yang disuguhkan dengan berbagai bentuk di pesantren, bahkan bisa dikatakan semua kegiatan di lingkungan pesantren merupakan sebuah pembelajaran untuk para santri. Tak terkecuali pembelajaran dalam bentuk hukuman. Terdapat istilah takzir di pesantren yang berarti hukuman bagi santri yang melanggar aturan. Takzir diberikan oleh guru atau pengurus kepada santrinya yang melanggar aturan pesantren. Ada berbagai bentuk hukaman bagi santri dalam pesantren, tergantung tingkat pelanggarannya. Ada yang hanya dinasihati hingga ada yang diberikan hukuman yang melibatkan fisik.

Dewasa ini masyarakat kembali digegerkan dengan pemberitaan media mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan pondok pesantren yang menerapkan hukuman fisik terhadap santri atau peserta didiknya. Hal tersebut yang dimaksud adalah adanya dunia pendidikan yang menerapkan sanksi hukuman fisik terhadap anak didiknya, seperti yang terjadi di salah satu pesantren yang terletak di Jawa Timur. Di satu sisi hal tersebut menurut sebagian penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tindakan melanggar HAM. Hal ini dapat dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat pada jenis yang kedua, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan pada poin f, yaitu penyiksaan yang termaktub dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, di sisi lain hal tersebut adalah menjadi sebuah sarana untuk mendisiplinkan santri terhadap suatu aturan.

Salah satu adat di pesantren adalah ketika wali santri memasukkan anaknya di pesantren, sekaligus telah bersedia secara sukarela memasrahkan anak kepada pengasuh pesantren untuk mendidik putra putrinya sesuai metode yang diberikan oleh si pengasuh. Sekalipun itu sebuah hukuman jika memang santrinya berbuat kesalahan. Dengan demikian, kebebasan seorang guru atas santri telah mendapat persetujuan oleh wali santri selama tetap dalam ranah pendidikan.

Dalam kitab Ta’lim Muta’alim karya Syekh Az Zarnuji, dikatakan bahwa seorang murid atau santri tidak akan memperoleh ilmu, kecuali dia menghormati ilmu dan ahli ilmu (guru). Dalam hal ini, menghormati seorang guru dapat dilakukan dengan tidak melanggar aturan, tidak membantah guru, dan bersedia diperintah apa pun oleh guru selama itu tidak maksiat atau menyimpang aturan. Maka sudah menjadi kewajaran bahwa seorang santri harus patuh kepada seorang guru sekalipun itu hukuman.

Terdapat beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat, terkhusus wali santri bahwa salah satu visi misi dari dunia pendidikan, khususnya dunia pesantren adalah untuk membentuk karakter santri yang ber-akhlakul karimah, bertanggung jawab, serta disiplin terhadap suatu aturan yang berlaku. Pendidikan pesantren dengan jelas tidak hanya menitikberatkan keilmuan agama, tetapi juga pendidikan karakter bagi santri. Adanya sanksi terhadap anak didik yang melanggar aturan adalah bentuk pembelajaran kedisiplinan, keikhlasan, dan untuk memberikan efek jera agar santri tersebut menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Namun demikian, tidak semua hukuman atau sanksi dalam pondok pesantren merupakan tindakan yang keji, harus ada kebijakan dari pengasuh dalam memberikan hukuman terhadap santri yang melanggar aturan. Harus dilihat dan dipertimbangkan kadar kesalahannya sehingga hukuman yang diterima sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.

Desawa ini hukuman di pesantren sudah mengadopsi sesuai ketentuan pemerintah supaya tidak terjadi pelanggaran HAM atau mendapatkan sanksi serta berurusan dengan pihak berwajib karena telah melanggar UU yang telah dirumuskan. Hukuman bagi santri yang melanggar aturan, seperti membaca Al-Qur`an atau membersihkan kamar mandi ketika terlambat masuk pondok, penggundulan rambut bagi santri yang terbukti merokok, lari mengelilingi lapangan ketika terlambat mengikuti kegiatan pondok, menskors bagi santri yang berkelahi. Apabila memang harus diberi hukuman berat, hukuman tersebut tidak sampai melukai santri. Namun, diganti dengan dikeluarkan (diboyongkan) sesuai dengan kesepakatan bersama. Jika wali santri ingin anaknya di pesantren, dihukum sesuai dengan ketentuan pesantren. Akan tetapi, jika wali santri ingin anaknya dididik sendiri, pihak pesantren mempersilakannya.

Konsep pesantren sekarang berbeda dengan zaman dahulu. Dahulu, pesantren merupakan tempat “buangan” anak yang nakal atau orang tuanya sudah tidak sanggup mengasuhnya karena kenakalannya, tetapi sekarang pesantren menjadi tempat prioritas pertama untuk anak-anak dan orang tua.

Jadi, sangatlah berlebihan jika ada masyarakat atau wali santri menyebutkan bahwa bentuk hukuman yang melibatkan fisik di lingkungan pesantren merupakan sebuah pelanggaran HAM. Padahal hukuman tersebut merupakan suatu bentuk pendidikan karakter bagi santri tersebut.

mohsyoleh19@gmail.com   Postingan Lainnya

Guru Bahasa Jepang PPL Al-Tsaqafah (Periode 2024-2025). Alumnus Al-Tsaqafah angkatan ke-3, asal Indramayu. Sarjana Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.