Pada setiap akhir semester, guru melaksanakan fungsi administratifnya membuat pelaporan terutama terkait perkembangan akademik peserta didik masing-masing; membuat daftar nilai, baik kognitif, afektif, maupun psikomotorik, dan menyerahkan kepada wali kelas. Nilai-nilai yang dibuat oleh guru, kemudian dikompilasi, diolah, dianalisis dan ditampilkan dalam bentuk laporan akademik peserta didik atau singkatnya disebut rapor peserta didik.
Rapor peserta didik membuat berbagai informasi seperti nilai yang didapat pada masing-masing mata pelajaran, posisi nilai di masing-masing pelajaran di kelasnya, ketuntasan, sikap dan perilaku, kehadiran di kelas, kegiatan pengembangan diri, kepribadian, hingga catatan wali kelas. Lebih lanjut dari rapor peserta didik adalah rerata semua nilai, jumlah nilai seluruh mata pelajaran yang diperoleh dan peringkat peserta didik.
Ketika rapor peserta didik diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan maupun kepada orang tua, ada kalanya mereka membaca secara cermat poin demi poin yang tertera di dalam rapor tersebut, tetapi tidak banyak juga yang langsung melihat bagian bawah rapor yakni peringkat peserta didik. Responsnya pun bisa ditebak, ada yang senyum bangga bahagia, sedih bahkan kecewa, dan ada pula yang biasa saja.
Respons demikian tentu tepat apabila peringkat yang ditampilkan sudah sesuai. Peringkat dipengaruhi oleh sistem pemeringkatan yang digunakan. Ada kalanya peserta didik A mendapat peringkat pertama, sedangkan dengan menggunakan sistem pemeringkatan yang lain, dia bisa saja mendapatkan peringkat ke lima, meskipun dengan nilai yang sama. Mengapa demikian? Jawabannya karena penggunaan sistem pemeringkatan yang berbeda.
Sistem Pemeringkatan Saat Ini
Pemeringkatan merupakan proses menyusun item atau entitas ke dalam sebuah daftar atau urutan berdasarkan aturan tertentu. Mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah. Saat ini, aturan pemeringkatan peserta didik masih menggunakan sistem pemeringkatan sederhana (simple ranking), yaitu dengan menjumlah secara langsung nilai-nilai yang didapatkan peserta didik, kemudian dari hasil penjumlahan tersebut diurutkan terbesar hingga terkecil, sehingga peserta didik yang mendapatkan jumlah nilai terbanyak akan mendapatkan peringkat pertama. Begitu pun sebaliknya, peserta didik yang mendapatkan jumlah nilai paling sedikit, akan mendapatkan peringkat terakhir.
Sistem pemeringkatan sederhana ini memang mudah untuk dilakukan. Sebab, hanya dengan menjumlah secara langsung semua nilai, hasilnya akan dapat diketahui. Namun, sistem ini memiliki beberapa kelemahan, yakni tidak memperhatikan kecenderungan nilai dan sebaran nilai pada masing-masing kelompok mata pelajaran. Hal ini akan berdampak kepada penarikan kesimpulan yang sederhana juga, yakni nilai yang terbesar adalah peringkat yang tertinggi. Kelemahan pemeringkatan dan penarikan kesimpulan sederhana inilah yang bisa jadi mengakibatkan kerugian beberapa pihak.
Sebagai ilustrasi, lihat tabel hasil belajar berikut!

Dengan melihat jumlah akhir pada tabel tersebut, Arsya mendapatkan peringkat pertama dan Emil mendapatkan peringkat ke lima, mengapa?. Karena Arsya memperoleh jumlah nilai paling banyak sedangkan Emil memperoleh nilai paling sedikit.
Namun, kalau kita cermati lebih detail nilai pada masing-masing mata pelajaran tentu ada yang janggal. Kita lihat nilai Arsya, dia hanya unggul pada mata pelajaran bahasa Indonesia sedangkan mata pelajaran lain dia berada pada akhir. Sementara Emil, dia unggul di empat pelajaran namun dia lemah pada pelajaran bahasa Indonesia. Lantas mengapa Asrya yang menjadi peringkat pertama bukan Emil? Jawabannya karena jumlah nilai, dan di sana lah letak kelemahan pada sistem pemeringkatan sederhana.
Sistem Pemeringkatan yang Berkeadilan
Selain sistem pemeringkatan sederhana, terdapat beberapa sistem pemeringkatan lain, yakni pemeringkatan persentase (percentile), pemeringkatan simpangan baku (standar deviation) dan pemeringkatan skor baku (z-score). Namun, yang akan kita bahas pada bagian ini adalah pemeringkatan skor baku (z-score).
Pemeringkatan skor baku (z-score) merupakan pemeringkatan dengan memperhatikan nilai yang dimiliki peserta didik dibandingkan dengan nilai rerata kelompok dan simpangan bakunya, sehingga nilai yang diperoleh tidak langsung dijumlahkan, melainkan diubah terlebih dahulu ke dalam skor baku dan kemudian dijumlahkan.
Pemeringkatan seperti ini, dinilai lebih adil ketimbang dengan pemeringkatan sederhana, karena memperhatikan kondisi nilai, kecenderungan nilai dan sebaran nilai, sehingga nilai tidak dipandang berdiri sendiri melainkan bagian dari kelompok.
Untuk ilustrasi yang lebih jelas, kita gunakan contoh tabel yang sama.

Kemudian, masing-masing nilai tersebut dicari nilai/skor bakunya dengan menggunakan rumus:

sehingga didapatkan data sebagai berikut:

Dari hasil perhitungan nilai skor baku, Emil memperoleh nilai tertingi dan mendapatkan peringkat pertama, sedangkan Arsya memperoleh nilai terendah dan mendapatkan peringkat ke lima. Mengapa demikian? Karena pemeringkatan skor baku tidak dipengaruhi oleh jumlah nilai, melainkan mempertimbangkan kondisi nilai berdasarkan masing-masing kelompok.
Tampilan nilai baku terdiri dari nilai positif dan negatif, untuk mempermudah membaca nilai tersebut, kita dapat menggubahnya dengan menggunakan rumus T-score di mana mean sebesar 50 dan standar deviasi sebesar 10, sehingga didapatkan rumus:

atau

Dengan menggunakan rumus T-Score nilai dapat ditampilkan dengan skala puluhan, sehingga nilai dapat dilihat dalam tabel berikut.

Penggunaan T-score hanya mengubah skala dan tidak mempengaruhi pemeringkatan. Dengan demikian, penggunaan Z-score dan T-score dalam sistem pemeringkatan membuka ruang keadilan, pemeringkatan tidak hanya memandang kuantitas nilai melainkan kualitas nilai itu sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian yakni penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Referensi
[1] Arikunto, S. (2012). Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Bumi Aksara.
[2] Sudjana. (2005). Metoda Statistika. Tarsito.
[3] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2022). Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Koordinator Biro Supervisi Guru dan Wali Asuh PPL Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan

