Hukum Salat Orang yang Tayamum, Diulang atau Tidak?

Tanya – Jawab:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustaz/Ustazah Al-Tsaqafah yang saya hormati, saya mau bertanya. Kondisi saya sedang sakit, kata dokter tidak boleh pakai/kena air karena bisa berbahaya, lalu saya tayamum. Apakah salatnya perlu diulang atau tidak? Terima kasih. (Wahyu/Jakarta)

 

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim,

Penanya yang dirahmati Allah Swt. Bersuci adalah hal yang mutlak harus dilakukan bagi orang yang akan melaksanakan salat. Wudu dan mandi wajib merupakan kegiatan bersuci yang diperintahkan oleh syariat sebagaimana tertuang dalam firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al-Ma`idah: 6)

Wudu dan mandi wajib adalah bersuci utama dalam syariat yang menggantungkan pada air sebagai alat atau sarananya. Akan tetapi, syariat juga memberikan solusi cara bersuci alternatif atau pengganti apabila tidak mendapati air atau susah menggunakannya, yakni tayamum. Allah berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS Al-Ma`idah: 6)

Mengenai apakah salat seseorang yang bertayamum wajib diulang atau tidak, Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kaaf telah merangkum dalam kitab Al-Taqrîrat Al-Sadîdah fî Al-Masâ`il Al-Mufîdah tentang salat dengan bertayamum yang tidak wajib diulang dan yang wajib diulang. Berikut daftarnya:

Salat dengan tayamum tidak wajib diulang (diqada) apabila:

  1. Bertayamum karena tidak ada air di tempat yang sudah biasa tidak ada air.
  2. Ada air, tetapi diperuntukkan selain bersuci, seperti untuk kebutuhan minum orang atau hewan yang dimuliakan (muhtaram), yang kehausan.
  3. Ada air, tetapi dijual untuk biaya hidup atau membayar utang.
  4. Ada air, tetapi tidak mampu beli.
  5. Harga air di atas harga standar (mahal) meskipun mampu beli.
  6. Ada air, tetapi tidak bisa menggunakannya karena ada yang menghalangi, seperti dijaga oleh hewan buas atau tidak memiliki alat untuk mengambilnya.
  7. Takut mati karena tenggelam akibat jatuh dari perahu kalau memaksakan diri mengambil air wudu (perahunya oleng).
  8. Orang sakit yang takut bertambah parah sakitnya, bahkan sampai menyebabkan kematian.
  9. Orang sakit yang takut sakitnya akan lama sembuh jika terkena air.
  10. Orang sakit yang takut menimbulkan efek buruk pada anggota tubuhnya jika menggunakan air.

Salat dengan tayamum wajib diulang (diqada) apabila:

  1. Melakukan perjalanan untuk maksiat meskipun tidak menemukan air.
  2. Tidak menemukan air di tempat yang biasanya ada air, baik saat di rumah maupun saat bepergian.
  3. Orang yang lupa kalau punya air.
  4. Orang yang menghilangkan air.
  5. Bertayamum disebabkan cuaca yang sangat dingin.
  6. Perban berada di anggota wudu atau tayamum.
  7. Memasang perban dalam kondisi memilki hadas, belum wudu.
  8. Perban melebihi area yang dibutuhkan dalam menutup luka.
  9. Bertayamum sebelum masuk waktu salat.
  10. Terdapat najis yang tidak di-ma’fu di tubuhnya meskipun sulit dihilangkan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salat yang dilakukan saudara penanya dengan bertayamum karena ada larangan dari dokter dalam penggunaan air tersebut tidak perlu diulang. Waallahu A’lam.

tashviee@gmail.com   Postingan Lainnya

Guru Fiqh dan Tajwid Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah