Petani Penyangga Tatanan Negara Indonesia

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

ALTSAQAFAH.ID – Sebelumnya aku ceritakan pengalamanku di kampung halaman. Saat itu, menu sarapan kami sederhana, yaitu ayam rebus yang dibumbui kecap dengan lauk sayur kacang tanah dan potongan kecil tempe. Di sela-sela sarapan, pakde datang. Aku tidak mengenalinya, tetapi sepertinya keluargaku sudah mengenal dekat pakde itu. Beliau mulai bercerita, cerita tentang apa saja. Ketika ayah menyudahi sarapannya, pakde menawarkan untuk tambah lagi. Bapak saya dengan halus menolak, “Sudah cukup. Lagi nggak boleh makan banyak.” Pakde dengan nyelenehnya membalas, “Haha, nanti di tengah jalan makan cemilan.” Beliau melanjutkan, “Dulu, zaman penjajahan, orang mau makan aja susah. Sekarang orang-orang kelebihan makanan.”

Perjuangan kaum petani mungkin tidak seapik para pahlawan yang gugur di medan perang. Akan tetapi, penderitaan kaum petani tidak lebih ringan daripada pahlawan-pahlawan bangsa. Mencangkul di tanahnya sendiri, demi perut, dan kepentingan orang asing. Hukum yang tidak pasti karena dualisme; berlakunya hukum adat sekaligus hukum dari bangsa penjajah, membuat kaum petani pasrah dengan nasib kepemilikan tanah mereka sendiri. Apalagi kaum pribumi tidak bisa melepaskan diri dari modal, teknologi, dan pengetahuan yang dimiliki bangsa penjajah. Sehingga bangsa penjajah merasa dirinya sebagai bangsa yang superior dan merendahkan para petani, menghalalkan segala cara agar tujuan mereka tercapai. Begitulah sistem hukum agraria kolonial pada zaman dahulu.

Hingga akhirnya Indonesia meraih kemerdekaannya. Cepat atau lambat, pemerintah harus memikirkan seperangkat hukum baru untuk kaum petani Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan kaum petani dan meraih kemakmuran rakyat Indonesia. Pada tanggal 24 September, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan. Tanggal tersebut pun, diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

Abuya K.H. Said Aqil Siroj pernah menerangkan, “Tidak lama lagi kalau benar akan terjadi krisis yang luar biasa dan kalau sudah terjadi kelaparan (krisis pangan), maka pasti akan terganggu antara stabilitas ekonomi dan keamanan. Semua pasti akan saling kait mengait.”

Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi pengingat bagi kita betapa pentingnya sektor pertanian bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia, contohnya nasi yang menjadi makanan pokok yang tidak mungkin terpisahkan dari menu keseharian orang Indonesia.

Indonesia adalah negara argaris. Lahan pertanian selain menghidupi para petani, juga menggerakkan roda perekonomian masyarakat Indonesia. Permasalahannya, saat ini banyak sekali lahan pertanian diubah menjadi area industri. Selain menyempitkan lahan pertanian, area industri juga menyebabkan pergeseran cuaca yang ekstrem. Hal yang sering terjadi adalah curah hujan tinggi sehingga menyebabkan banjir dan mengakibatkan gagal panen. Selain itu, para petani saat ini mengalami masalah regenerasi, anak muda yang memiliki pendidikan tinggi tidak tertarik untuk terjun dan mencangkul sawah.

Ketika permasalahan-permasalahan di atas terus dibiarkan, akan terjadi seperti apa yang Abuya K.H. Said Aqil Siroj khawatirkan.

“Perut dulu kenyang, baru aman. Jangan nanti perut lapar baru kita berharap tenang. Jangan juga beras panen, tapi harga mahal. Ini kadang-kadang yang saya nggak mudeng. Kita nomor satu penanam sawit di dunia, tapi minyak goreng mahal,” kata Abuya.

Sektor ekonomi dan keamanan negara menjadi taruhan. Pemerintah sejauh ini sudah banyak mengambil tindakan untuk membantu para petani; memberikan insentif kepada petani dalam bentuk bantuan benih, memberikan pinjaman kepada petani untuk mengembangkan lahan mereka agar makin produktif, menyuluhi anak muda akan pertanian melalui instansi perguruan tinggi, dan membangun infrasktruktur yang mendukung kegiatan pertanian di Indonesia.

Bagaimanapun, pemerintah tidak bisa membantu kesejahteraan para petani tanpa bantuan masyarakat Indonesia. Sebagai warga Negara Indonesia, kita bisa membeli produk-produk, seperti tahu, tempe, kecap, dan lain-lain dari petani Indonesia. Anak-anak muda yang membanggakan gelar kehormatan tidak ada salahnya memberikan inovasi teknologi kepada para petani agar produktif. Bisa juga dengan terjun langsung, menyangkul tanah sembari menikmati hidup yang tenang seraya menebarkan nilai manfaat kepada orang banyak.

Tan Malaka dalam bukunya, Madilog, mengingatkan kita:

“Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan terlalu pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali.”

Dodoshkamil@gmail.com   Postingan Lainnya

Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) PPL Al-Tsaqafah. Sarjana Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.