ALTSAQAFAH.ID – Perbedaan mazhab sering kali menjadi persoalan masyarakat saat menjalankan ibadah, misalnya hukum salat bermakmum kepada imam beda mazhab saat melaksanakan ibadah umrah dan haji yang mempertemukan banyak mazhab. Pada Sabtu (18/05/2024), Pengurus Ikatan Pelajar Ma’had Aly Al-Tsaqafah (IPMAA) Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah mengadakan kegiatan bahtsul masail tentang hukum salat tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di auditorium Al-Tsaqafah dan diikuti oleh para santri.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas santri dalam menyelesaikan masalah sehari-hari. Adapun bahtsul masail sendiri merupakan sebuah forum diskusi yang kerap diikuti kalangan santri secara umum, khususnya kalangan nahdliyin.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini sukses menampilkan potensi santri dalam berdebat dan membaca maqra, terutama pada kitab-kitab klasik.
Bahtsul masail mengusut masalah yang kerap ditemui para jemaah umrah dan haji, yaitu hukum bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, merujuk pada referensi-referensi yang dibacakan peserta, terdapat perbedaan pendapat terkait hukum bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab.
- Menurut Imam al-Nawawi, Imam al-Rafi’i, dan beberapa ulama lainnya, hukum salatnya makmum tidak sah, baik imam melakukan hal-hal yang membatalkan menurut keyakinan makmum maupun tidak. Alasannya, yang menjadi pertimbangan adalah keyakinannya makmum.
- Menurut Imam al-Qaffal hukum salat makmum tetap sah, baik imam melakukan hal-hal yang membatalkan menurut keyakinannya makmum maupun tidak. Dengan alasan, yang menjadi pertimbangan dalam salat jemaah adalah keyakinan imam.
- Menurut qaul ashah, apabila imam melakukan sesuatu yang membatalkan menurut pendapatnya makmum, salat makmum tidak sah. Sebaliknya, apabila imam tidak melakukan sesuatu yang membatalkan menurut makmum, salatnya makmum tetap sah.
Perbedaan pendapat di atas berlaku apabila perbedaannya dalam masalah fikih. Apabila perbedaannya dalam mazhab teologis, seperti imamnya orang Syi’ah dan makmumnya orang Suni atau imamnya bermazhab Mu’tazilah, sedangkan makmumnya bermazhab Suni, hukum salatnya makmum tetap sah selama ideologinya imam tidak sampai menyebabkan kufur.
Hanya saja, dengan mempertimbangkan di zaman sekarang yang membutuhkan edukasi praktis tentang persatuan dan menghargai pendapat orang lain, forum melihat pendapat ulama yang mengatakan sah lebih kontekstual dan sesuai untuk menjawab tantangan di zaman sekarang, terlebih apabila imamnya adalah seorang tokoh sebagaimana dicontohkan dalam deskripsi. Bahkan, salat makmum tetap mendapatkan fadilah salat berjemaah serta lebih baik daripada salat sendiri.
Referensi:
– Ghayah Talkhis al-Murad Min Fatawa Ibnu Ziyad, hal.162.
– Fathu al-Mu’in Ma’a I’anah al-Talibin, juz 1, hal.7-8.
– Asna al-Matalib, juz 1, hal.219.
– Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 4, hal.253-254.
Reporter: Zahin Arfa Izzati Ahmad (XI IPA 1), Faiz Fajar Fathillah (X IPS 1), Reza Ahwaz (XI IPA 1)

