Tanya-Jawab
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Maaf, saya mau bertanya tentang bagaimana hukum investasi SBN (Surat Berharga Negara) konvensional (bukan yang syariah) seperti SBR (Savings Bond Ritel)? Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah, Alhamdulillah, wa ash-shalatu wa as-salamu ‘ala sayyidina Muhammad ibni ‘Abdillah. Ammaba’du.
Penanya yang budiman!
Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi berupa surat utang (obligasi) yang diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara dengan imbalan keuntungan berupa kupon (bunga) setiap bulan, sementara modal pokok akan kembali secara utuh ketika jatuh tempo.
Surat Berharga Negara (SBN) secara umum dibagi menjadi dua: konvensional dan syariah. Dalam literatur fikih, investasi SBN konvensional, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR), masuk dalam kategori akad qardh (hutang-piutang). Berbeda dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)—insya Allah akan diulas dalam tulisan yang terpisah—, SBN konvensional adalah bentuk obligasi bukan sukuk. Obligasi merupakan janji untuk membayar kembali pinjaman, sementara sukuk merupakan kepemilikan sebagian atas suatu aset, proyek, bisnis, atau investasi.
Syekh Musthafa al-Bagha dalam al-Fiqh al-Manhaji mengulas definisi akad qardh sebagai berikut:
تَمْلِيْكُ شَيْءٍ مَالِيٍّ لِلْغَيْرِ عَلىَ أَنْ يَرُدَّ بَدَلَهُ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ
“Memberikan kepemilikan harta kepada orang lain dengan sistem mengembalikan penggantinya tanpa unsur tambahan.”
Dalam praktiknya, SBN konvensional ternyata ada janji imbalan keuntungan berupa kupon (bunga) bagi investor di setiap bulannya. Pada titik inilah mengapa instrumen investasi ini oleh para ulama dinilai bermasalah secara hukum syariat. Dalam kitab al-Bayan fi Madzahib al-Imam al-Syafi’i, Imam Abu Husain Yahya bin Abi al-Khair bin Salim al-’Imrani menegaskan:
فَإِنْ أَقْرَضَهُ شَيْئًا بِشَرْطِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مِنْهُ، بِأَنْ أَقْرَضَهُ دِرْهَمًا، بِشَرْطِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ دِرْهَمَيْنِ … لَمْ يَجُزْ
“Apabila ada seseorang memberi utang pada pihak lain dengan syarat untuk mengembalikan lebih, seperti memberi utang satu dirham dengan dikembalikan dua dirham, maka tidak boleh.”
Syarat untuk mengembalikan lebih, pada konteks ini, dalam literatur fikih, dikenal dengan istilah riba qardhi. Hal ini karena menyalahi prinsip dasar dalam akad qiradh (munafin li muqtadha al-’aqd), yakni tolong-menolong (irfaq). Dalam salah satu hadisnya, Nabi Muhammad Saw bersabda:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang-piutang yang menarik keuntungan, maka hal tersebut termasuk riba” (HR. al-Harits bin Abi Usamah)
Namun, apabila nilai lebih ini diberikan dengan tanpa menjadi syarat ketika akad, maka ia tidak dikategorikan sebagai riba qardhi, sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Sayyid al-Bakri bin al-Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin.
وَجَازَ لِمُقْرِضٍ (نَفْعٌ) يَصِلُ لَهُ مِنْ مُقْتَرِضٍ، كَرَدِّ الزَّائِدِ قَدْرًا أَوْ صِفَةً، وَالْأَجْوَدِ فِي الرَّدِئِ (بِلاَ شَرْطٍ) فِي الْعَقْدِ، بَلْ يُسَنُّ ذَلِكَ لِمُقْتَرِضٍ، لِقَوْلِهِ (ص): إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Dan diperbolehkan bagi pihak yang memberi utang (muqridh) mendapatkan sesuatu yang lebih (manfaat) dari pihak yang berutang (muqtaridh) seperti bayaran utang dengan nilai yang lebih baik secara ukuran, sifat dan kualitasnya, dengan tanpa adanya syarat yang disebutkan di dalam akad. Bahkan berbuat seperti itu disunnahkan bagi pihak yang berutang, karena sabda Rasulullah SAW artinya “Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bagus cara membayarnya”
Larangan riba qardhi menurut sebagian ulama berlaku dalam keadaan apa pun, baik kondisi darurat maupun tidak. Ini adalah pendapat yang shahih di kalangan ulama. Contoh kondisi darurat dalam hal ini adalah “jika tidak bersedia membayar utang dengan nilai lebih, maka tidak akan mendapatkan pinjaman utang”. Hanya saja, menurut sebagian ulama lainnya, keadaan darurat dapat melegalkan keharaman riba qardhi. Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menyebutkan:
قَالَ شَيْخُنَا اِبْنُ زِيَاد: لَا يَنْدَفِعُ إِثْمُ إِعْطَاءِ الرِّبَا عِنْدَ الْاِقْتِرَاضِ لِلضَّرُوْرَةِ، بِحَيْثُ أَنَّهُ إِنْ لَمْ يُعْطِ الرِّبَا لَا يَحْصُلُ لَهُ الْقَرْضُ. إِذْ لَهُ طَرِيْقٌ إِلَى إِعْطَاءِ الزَّائِدِ بِطَرِيْقِ النَّذَرِ أَوِ التَّمْلِيْكِ، لاَسِيَمَا إِذَا قُلْنَا النَّذَرُ لَا يَحْتَاجُ إِلَى قَبُوْلٍ لَفْظًا عَلَى الْمُعْتَمَدِ. وَقَالَ شَيْخُنَا: يَنْدَفِعُ الْإِثْمُ لِلضَّرُوْرَةِ.
“Syaikh Ibnu Ziyad berkata: Dosa memberi bunga tidak terhapus ketika meminjam karena darurat, sekiranya jika ia tidak memberi bunga, ia tidak menerima pinjaman, karena ia memiliki cara lain untuk memberikan kelebihan uang tersebut melalui nazar atau hibah, terutama jika kita katakan bahwa nazar tidak mensyaratkan qabul secara lisan, sebagaimana pendapat yang shahih. Sedangkan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, dosa riba qardhi terhapus apabila dilakukan karena darurat.”
Kesimpulan
Mengingat Surat Berharga Negara (SBN) konvensional merupakan bentuk surat utang (obligasi), maka instrumen investasi jenis ini termasuk dalam kategori akad utang-piutang (qardhi). Pada prinsipnya, dalam akad qardhi, tidak diperbolehkan adanya syarat untuk mengembalikan dengan nilai lebih (bunga).
Mengingat dalam realitanya, ada syarat imbalan keuntungan berupa kupon bagi investor di setiap bulannya, maka ini masuk dalam kategori riba qardhi yang dilarang oleh syariat, bahkan konsekuensinya akad qiradh-nya tidak sah.
Larangan riba qardhi, sebagaimana pendapat yang shahih, berlaku dalam kondisi apapun, baik darurat maupun tidak. Namun, menurut Imam Ibnu Hajar, keadaan darurat dapat melegalkan keharaman riba qardhi tersebut.
Demikian sekilas jawaban dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Guru Fiqh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah

