Rahasia di Balik Tradisi Ziarah sebelum Ramadan dan Idulfitri

ALTSAQAFAH.ID – Setiap akan memasuki bulan Ramadan, kita kerap menjumpai orang berbondong-bondong mengunjungi makam keluarga dan sanak saudara yang sudah lebih dahulu meninggal. Setibanya di makam yang dituju, mereka membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an, berzikir, dan kalimat-kalimat thayyibah lainnya. Tradisi ini biasa disebut dengan istilah ziarah, nyekar, ruwahan, munggahan, dan lain sebagainya. Tradisi ini juga dapat ditemukan ketika hari raya Idulfitri.

Apabila ditinjau lebih lanjut, dalam sudut pandang keagamaan, secara umum tradisi ini kurang lebih memiliki dua manfaat, yakni bagi orang yang berziarah dan orang yang diziarahi. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila selanjutnya para ulama menyebut bahwa ziarah hukumnya adalah sunah, bukan bidah apalagi haram.

Dalam salah satu hadis, sahabat Abu Hurairah berkata:

زَارَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَبْرَ اُمِّهِ فَبَكَى وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ اَنْ اَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِيْ، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ اَنْ اَزُوْرَ قَبْرَهَا فَاَذِنَ لِيْ، فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

Artinya: “Nabi Muhammad saw. menziarahi makam ibundanya. Kemudian beliau menangis dan orang-orang di sekitarnya juga ikut menangis. Lantas Nabi bersabda: ‘saya telah meminta izin kepada Tuhanku supaya saya diperkenankan memintakan ampunan untuk ibuku, tetapi Allah tidak mengizinkannya. Dan saya meminta izin kepada Allah supaya saya diperkenankan untuk menziarahi makam ibuku, kemudian Allah mengizinkannya. Oleh karena itu, ziarahlah kalian semua, sesungguhnya ziarah itu mengingatkan akan kematian.” (H.R. Muslim).

Dalam redaksi hadis di atas dengan jelas dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad tidak hanya menyuruh umatnya untuk melakukan ziarah. Sebelum beliau memerintah untuk ziarah, justru beliau lebih dahulu menziarahi makam ibundanya. Artinya beliau mencontohkannya terlebih dahulu.

Di antara manfaat dan tujuan dari ziarah sebagaimana tersebut dalam hadis di atas adalah untuk mengingat pada kematian yang sewaktu-waktu akan datang pada setiap makhluk yang ada di dunia ini. Ya, sebagai nasihat bahwa tidak ada satu pun makhluk di dunia ini yang tidak akan meninggal dunia. Di sinilah ziarah berfungsi sebagai nasihat bagi pelaku ziarah. Ammar bin Yasar sebagaimana disebutkan Imam al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman, menyatakan:

كَفَى بِالْمَوْتِ وَاعِظًا

Artinya: “Cukuplah kematian sebagai nasihat.”

Rahasia di balik ziarah secara lebih luas lagi disampaikan oleh Syaikh ‘Ali Maksum dalam kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurutnya:

بَلْ هِيَ مَنْدُوْبَةٌ لِلْإِتِّعَاظِ وَتَذَكُّرِ الْآخِرَةِ فَتَكُوْنُ بِرُؤْيَةِ الْقُبُوْرِ مِنْ غَيْرِ مَعْرِفَةِ صَاحِبِهَا اَوْ لِنَحْوِ دُعَاءٍ فَتُسَنُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ اَوْ لِلتَّبَرُّكِ فَتُسَنُّ لِاَهْلِ الْخَيْرِ

Artinya: “Bahkan ziarah disunahkan untuk menjadi nasihat dan mengingat akhirat. Hal ini dapat dilakukan dengan menyaksikan kuburan meskipun tidak mengetahui siapa yang dikubur atau untuk mendoakan. Bentuk ziarah ini disunahkan untuk seluruh umat Islam atau untuk mencari berkah. Hal ini disunahkan apabila yang dimakamkan adalah orang yang baik.”

Walau bagaimanapun, masyarakat kita mengakui bahwa ziarah sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Mentransformasikan nilai-nilai agama menjadi tradisi adalah sebuah prestasi besar sebab nilai-nilai tersebut akan lebih mudah direalisasikan. Hanya saja, satu kelemahannya adalah kerap tidak disadari apa tujuan di balik tradisi tersebut.

Prestasi mentradisikan nilai-nilai agama senada dengan salah satu sabda Nabi Muhammad saw. yang berbunyi:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Artinya: “Barang siapa yang mewariskan perilaku positif dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang mewariskan perilaku negatif dalam Islam, maka ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (H.R. Muslim).

Nilai-nilai positif dalam ziarah banyak disebutkan dalam berbagai hadis dan pernyataan-pernyataan para ulama. Faktor-faktor negatif yang kerap disangkutpautkan dengan ziarah hanyalah faktor-faktor eksternal (amrun kharij). Dalam artian, faktor-faktor tersebut tidak menjadikan hukum asal ziarah adalah haram.

adepradiansyah1991@gmail.com   Postingan Lainnya

Guru Fiqh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah