Imam Syafi’i: Pentingnya Ilmu Fikih dan Ilmu Kedokteran

ALTSAQAFAH.ID – Tidak sedikit tema-tema dalam fikih (islamic jurisprudence) yang harus menyertakan pengetahuan-pengetahuan medis. Imam Syafi’i lebih dikenal sebagai salah satu tokoh yang sangat berpengaruh dalam masalah hukum Islam (fikih), tetapi tidak seutuhnya karena alasan ini, yakni keterkaitan fikih dengan ilmu kedokteran dalam kasus-kasus tertentu, Imam Syafi’i menggeluti ilmu-ilmu medis. Semangat dan ikut terjunnya Imam Syafi’i untuk mempelajari ilmu-ilmu kedokteran justru lebih mendasar dari itu.

Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Abu ‘Abdillah bin Muhammad bin Idris bin ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abi ‘Ubaid bin ‘Abdu Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin ‘Abdu Manaf. Imam Syafi’i lahir di Ghuzzah pada tahun 150 H./767 M. Ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam Syafi’i lahir bertepatan pada hari saat Imam Abu Hanifah meninggal dunia.

Sejak kecil, Imam Syafi’i sudah berkelana ke luar daerahnya untuk menuntut ilmu. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Khalkan dalam Wafiyyat al-A’yan, Imam Syafi’i sudah pindah ke Makkah pada usia 2 tahun. Di sana, Imam Syafi’i belajar Al-Qur’an. Pada usia 10 tahun, Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik kitab al-Muwaththa’. Menariknya, ketika belajar kitab ini, Imam Syafi’i sudah hafal semua materi-materinya.

Sebelum Imam Syafi’i berangkat ke Madinah untuk belajar kepada Imam Malik, Imam Syafi’i belajar fikih di Makkah kepada Muslim bin Khalid al-Zanji dan Sufyan bin ‘Uyainah. Mengingat sangat banyaknya guru Imam Syafi’i, apabila pembaca ingin mengetahuinya lebih lanjut, bisa disimak di antaranya dalam kitab al-Imam al-Syafi’i Faqih al-Sunnah al-Akbar, karya ‘Abdul Ghani al-Daqr.

Perkembangan Ringkas Ilmu Kedokteran Arab Klasik

Dinasti Umayyah resmi didirikan ditandai dengan dinobatkannya Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagai kepala negara. Sebagaimana disebutkan oleh al-Thabari, penobatan ini dilakukan pada tahun 40 H. atau 660 M. Kekuasaan dinasti Umayyah berakhir pada tahun 30 Oktober 749 M. yang ditandai dengan pengakuan menyerah secara publik kepada Abu Abbas setelah Marw, ibu kota Khurasan dan Kufah, ibu kota Irak dapat ditaklukan.

Berdasarkan informasi yang ditulis Raghib al-Sirjani dalam Qashshatul ‘Ulum al-Thibbiyyah fil Hadharah al-Islamiyyah, pada masa kepemimpinan Marwan bin Hakam (64-65 H.), seorang dokter Yahudi dan penerjemah terkemuka, Masarjawaih menerjemahkan ensiklopedi kedokteran Yunani yang diberi judul al-Kunnasy. Hasil terjemahan ini selanjutnya dihadiahkan kepada Marwan bin Hakam selaku pemimpin negara pada waktu itu.

Sebagaimana disampaikan oleh Sulaiman bin Hasan, menurut kutipan Ibnu ‘Ashiba’ah dalam ‘Uyun al-Anba’ fi Thabaqat al-Aththiba’, Masarjawaih hidup pada masa kepemimpinan Bani Umayyah. Di samping menulis al-Kunnasy, Masarjawaih juga terlibat dalam penerjemahan kitab Ahrun bin A’yan. Sebuah kitab yang ditemukan Umar bin ‘Abdul Aziz dari salah satu perpustakaan.

Ahrun bin A’yan adalah nama penulis yang kemudian dijadikan nama buku tentang pengobatan. Ahrun bin A’yan sendiri adalah seorang pendeta Kristen di Iskandariyah. Pada mulanya, buku ini ditulis dalam bahasa Yunani. Sebagaimana disampaikan oleh Philip K. Hitti dalam History of The Arabs, kitab Ahrun bin A’yan yang diterjemahkan oleh Masarjawaih adalah versi bahasa Suriah. Hitti juga menilai bahwa buku ini menjadi buku ilmiah pertama dalam bahasa Arab.

Perkembangan dalam bidang kedokteran pada masa dinasti Umayyah di antaranya ditandai dengan karakternya yang bernuansa ilmiah. Hal ini berbanding terbalik dengan karakter ilmu pengetahuan yang berkembang di Semenanjung Arab sebelumnya. Praktik pengobatan pada masyarakat Arab yang berkembang sebelumnya justru dilakukan dalam bentuk perdukunan dan jimat. Bekam (mengeluarkan darah dengan gelas) juga menjadi praktik pengobatan yang berlanjut turun temurun. Pengobatan dengan bentuk-bentuk ini, oleh Philip K. Hitti disebut sangat primitif.

Bahkan, Hitti menyebutkan bahwa Ibnu Khaldun dalam bukunya, Muqaddimah, menyebut jenis pengobatan di atas dengan nada kurang apresiatif. Ibnu Khaldun tidak menyalahkan sebab Nabi Muhammad diutus bukan untuk mengajarkan ilmu pengobatan, melainkan mengajarkan prinsip dan hukum agama.

Dengan ini, pada era dinasti Umayyah yang banyak dilakukan penerjemahan dari buku-buku berbahasa Yunani dan Persia, menjadi pionir bagi perkembangan selanjutnya pada masa dinasti Abbasiyah. Terlebih dalam hal ini adalah ilmu kedokteran. Raghib al-Sirjani menyebutkannya sebagaimana berikut:

إِنَّ الطِّبَّ فِي الْإِسْلَامِ قَدْ نَحَا مَنْحًى جَدِيْدًا وَاتَّخَذَ مَنْهَجًا مُغَايِرًا لِمَا كَانَ عَلَيْهِ قَبْلُ

Artinya: “(Ilmu) kedokteran dalam Islam telah menuju pada titik baru dan metode yang berbeda dengan sebelumnya.”

Imam Syafi’i dan Ilmu Kedokteran

Imam Syafi’i hidup pada masa dinasti Abbasiyah. Bagi Imam Syafi’i, ilmu kedokteran sangatlah penting. Dalam salah satu pernyataannya, sebagaimana disampaikan oleh Abdurrahman bin Abi Hatim ar-Razi dalam Adab al-Syafi’i wa Manaqibuhu, Imam Syafi’i menyebutkan:

لَا اَعْلَمُ عِلْمًا -بَعْدَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ- اَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ

Artinya: “Saya tidak mengetahui ilmu yang paling bagus setelah ilmu terkait halal haram (fikih) selain kedokteran.”

Terkait pentingnya ilmu kedokteran menurut Imam Syafi’i juga disampaikan oleh Rabi’ bin Sulaiman. Menurutnya, ia pernah mendengar Imam Syafi’i berkata, bahwa:

اِنَّمَا الْعِلْمُ عِلْمَانِ: عِلْمُ الدِّيْنِ وَعِلْمُ الدُّنْيَا، فَالْعِلْمُ الَّذِيْ لِلدِّيْنِ هُوَ الْفِقْهُ وَالْعِلْمُ الَّذِيْ لِلدُّنْيَا هُوَ الطِّبُّ

Artinya: “Sesungguhnya ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama adalah fikih dan ilmu dunia adalah kedokteran.”

Terkait pernyataan ini, ‘Abdul Ghani al-Daqr dalam al-Imam al-Syafi’i Faqih al-Sunnah al-Akbar menyebutkan, meskipun sekilas terlalu berlebihan, bahwa dari sekian pemuka agama (aimmah al-din) tidak ada yang memiliki konsentrasi besar untuk mempelajari ilmu kedokteran selain Imam Syafi’i. Bahkan, menurutnya, di samping Imam Syafi’i mempelajari ilmu kedokteran, Imam Syafi’i mengategorikan ilmu ini sebagai separuh dari agama.

Tidak disebutkan dengan jelas kepada siapa Imam Syafi’i belajar ilmu kedokteran. Namun, kepiawaian Imam Syafi’i dalam ilmu kedokteran tertuang dalam kitab Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughah karya Abu Zakariya Muhyiddin bin Syarif an-Nawawi. Dalam kitab ini, an-Nawawi mengutip dari pernyataan ar-Rabi’ yang telah mengatakan:

وَكَانَ ذَا مَعْرِفَةٍ تَامَّةٍ بِالطِّبّ

Artinya: “(Imam Syafi’i) memiliki pengetahuan tentang kedokteran yang sempurna.”

Pergelutan Imam Syafi’i pada ilmu kedokteran hingga mendapatkan pengetahuan yang sempurna, sebagaimana dinyatakan ar-Rabi’ di atas, juga disaksikan oleh seorang dokter Mesir yang hidup sezaman dengan Imam Syafi’i. Terkait hal ini, al-Daqr menuliskan:

فَقَدْ حَدَّثَ اَبُو حُسَيْن البَصْرِي قَالَ: سَمِعْتُ طَبِيْبًا بِمِصْرَ يَقُوْلُ: وَرَدَ الشَّافِعِي مِصْرَ فَذَاكَرَنِيْ بِالطِّبِّ حَتَّى ظَنَنْتُ اَنَّهُ لَا يَحْسُنُ غَيْرُهُ

Artinya: “Abu Husain al-Bashri telah bercerita, ia berkata: saya mendengar seorang dokter di Mesir berkata: (ketika) Imam Syafi’i datang ke Mesir, ia menceritakan kepadaku tentang ilmu kedokteran, sampai saya menduga tidak ada orang yang pemahamannya (tentang kedokteran) sebagus Imam Syafi’i.”

Karena Imam Syafi’i telah belajar ilmu kedokteran dengan pengetahuan-pengetahuan tentang ilmu ini yang banyak ia dapatkan, Imam Syafi’i mengkritik keras umat Islam yang justru tidak menekuni ilmu kedokteran. Menurutnya:

ضَيَّعُوْا ثُلُثَ الْعِلْمِ وَوَكَلُوْهُ اِلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى

Artinya: “Kalian (umat Islam) telah menyia-nyiakan sepertiga dari ilmu dan kalian (justru) memasrahkannya kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.”

Kritik lainnya yang datang dari Imam Syafi’i kepada umat Islam yang justru melalaikan ilmu kedokteran adalah:

شَيْئَانِ اَغْفَلَهُمَا النَّاسُ: العَرَبِيَّةُ وَالطِّبُّ

Artinya: “Ada dua hal yang dilupakan oleh manusia (umat Islam): bahasa Arab dan ilmu kedokteran.”

Terakhir, pesan dari Imam Syafi’i dalam hal ini adalah:

لَا تَسْكُنَنَّ بَلَدًا لَا يَكُوْنُ فِيْهِ عَالِمٌ يُفْتِيْكَ عَنْ دِيْنِكَ وَلَا طَبِيْبٌ يُنْبِئُكَ عَنْ اَمْرِ بَدَنِكَ

Artinya: “Janganlah sekali-sekali engkau tinggal di sebuah wilayah yang tidak ada orang alim yang bisa memberi fatwa terkait (urusan) agamamu dan tidak ada dokter yang memberi tahu terkait kondisi ragamu.”

Dengan ini, ilmu kedokteran di samping sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat, juga sangat dibutuhkan dalam analisis-analisis hukum fikih. Bagi “maqam” pengkaji fikih, minimal ilmu kedokteran sangat penting dan dibutuhkan untuk memahami produk hukum fikih, khususnya dalam mazhab Syafi’i.

Wallahu a’lam bish shawab.

adepradiansyah1991@gmail.com   Postingan Lainnya

Guru Fiqh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah