Tanya – Jawab:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bapak/Ibu, Ustaz dan Ustazah, dan para Kiai yang saya hormati. Hari ini, Jumat, 8 Januari 2021, saya mengikuti salat Jumat di Masjid Palapa Pasar Minggu dengan protokol kesehatan. Saya kebetulan salat di halaman/taman agar jauh dari kerumunan.
Namun saat hendak salat, hujan turun deras sehingga makmum berkerumun di dalam masjid dan titik-titik yang tidak kena hujan. Artinya pilihannya dua, antara kehujanan atau berkerumun dengan yang lain, sedangkan saya memilih untuk tidak melanjutkan salat Jumat dan pulang ke rumah.
Pertanyaannya, apakah tindakan saya melanggar syariat Islam? (Iman, Warga Pasar Minggu)
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim,
Penanya yang dirahmati Allah Swt. Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dewasa yang merdeka, berakal, sehat, dan juga bukan musafir. Kewajiban ini tentu mengikat pada orang tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Jumuah: 9
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْاْ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Perlu kita ketahui bahwa kata فاسعوا merupakan fiil amar dari masdar سعي yang berarti lari kecil. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa makna dari kata فاسعوا adalah فامضوا yang artinya bergegaslah. Mukmin yang diwajibkan untuk bergegas adalah mereka yang sehat secara fisik, dalam arti salat Jumat tidaklah wajib bagi mereka yang sakit juga bagi mereka yang khawatir/takut akan bahaya. Keterangan ini diperkuat dengan 2 hadis yang diriwayatkan oleh Abu dawud RA.
Dari Thoriq bin Syihab RA, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Jumat itu wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.
(عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، رضي الله عنه أن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً : عَبْدٌ مَمْلُوكٌ ، أَوِ امْرَأَةٌ ، أَوْ صَبِيٌّ ، أَوْ مَرِيضٌ (رواه ابودوود
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang menyimak munadi/ muadzin (beradzan), dan tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mengikuti (salat), maka salatnya tidak diterima. Para sahabat bertanya: apakah uzur itu? Beliau menjawab: takut atau sakit.”
Pandangan ini diperkuat oleh pendapat seorang mufti Mesir Dr. Syauqi Allam. Menurut Beliau, menjaga jiwa merupakan tujuan disyariatkannya agama Islam, sedangkan keselamatan manusia atas jiwanya, derajatnya lebih tinggi di mata Allah di bandingkan dengan Baitul Haram. Allah berfirman dalam surat Al-Baqoroh: 195
وَأَنفِقُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓاْ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Rasulullah bersabda,
(لا ضرر ولا ضرار (رواه ابن ماجه والدرقطنى
Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa salat Jumat tidaklah wajib bagi mereka yang positif Covid-19 atau mereka yang khawatir akan tertular virus Covid-19. Jadi, keputusan Bapak untuk tidak berkerumun ketika hujan datang itu tidaklah melanggar syariat. Namun, tetap salat zuhur ya Pak.
Yang kedua, hukum memutus ibadah wajib tanpa ada uzur adalah haram. Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil mengatakan:
ومنها (قطع الفرض) أداء كان أوقضاء ولو موسعا وصلاة كان أو غيرها كحج وصوم واعتكاف بأن يفعل ما ينافيه لأنه يجب إتمامه بالشروع فيه لقوله تعالى ولا تبطلوا أعمالكم ومن المنافي أن ينوي قطع الصلاة التي هو فيها ولو إلى صلاة مثلها
Di antara maksiat badan adalah memutus ibadah fardu, baik ada’ atau qada’ meski ibadah yang dilapangkan waktunya, baik ibadah salat atau lainnya seperti haji, puasa, dan i’tikaf. Memutus ibadah fardu maksudnya dengan sekira melakukan perkara yang merusaknya, sebab ibadah fardu wajib disempurnakan ketika sudah berlangsung pelaksanaannya, berdasarkan firman Allah Swt, dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian. Termasuk perkara yang merusak salat adalah niat memutus salat yang tengah dilakukan meski berpindah niatnya menuju salat yang lain. ( Is’ad al-Rafiq, hal. 121).
Namun, bagaimana jika salat Jumat dalam kehujanan itu justru menimbulkan rusaknya smartphone atau menimbulkan sakit. Dalam hal ini Syekh Abdul Hamid al-Syarwani mengatakan:
أقول ويؤخذ من قولهم المذكور أيضا أنه لو جاء نحو المطر في الصلاة على نحو كتابه جازت له صلاة شدة الخوف إذا خاف ضياعه
“Aku berkata, diambil dari ucapan para ulama yang telah disebutkan bahwa bila datang semisal hujan di tengah salat mengenai kitabnya, boleh melakukan salat syiddah al-khauf bila khawatir tersia-sia (kitab itu rusak).”
Artinya ketika salat lalu datang hujan, boleh untuk berpindah mencari tempat yang teduh untuk menyelamatkan smartphone atau karena khawatir sakit. Dalam keterangan lain, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj mengatakan ada sekelompok ulama yang membolehkan memutus salat karena kehujanan:
بل قال جمع إن ذهب به بطلت الى أن قال وجوز بعضهم قطعه لمجرد فوت الخشوع به وفيه نظر
bahkan sekelompok ulama berpendapat, bila hilang kekhusyukan (dengan sebab kehujanan) maka batal salatnya. Sebagian ulama membolehkan memutus salat karena hilangnya kekhusyukan, dan pendapat ini perlu dikaji ulang.
Kesimpulannya:
(1) Menghindari berkerumun dalam melaksanakan salat Jumat adalah anjuran yang disyariatkan agama.
(2) Bila mengikuti pendapat yang kuat, membatalkan salat Jumat saat kehujanan di tengah salat hukumnya haram.
(3) Apabila khawatir akan rusaknya smartphone atau susah menemukan tempat yang sepi dari kerumunan, kewajibannya adalah salat di tempat yang paling aman dan paling memungkinkan.
(4) Kalau tidak memungkinkan untuk berteduh dan menghindari kerumunan, keputusan Bapak untuk walk out dari salat Jumat (diganti salat zuhur di rumah) merupakan tindakan yang tepat dan tidak melanggar syariat agama.
Kepala Madrasah Aliyah (MA) Al-Tsaqafah, asal Cirebon, Jawa Barat. Santri Lirboyo. Sarjana Tafsir Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

