ALTSAQAFAH.ID – Abu Hanifah adalah salah satu imam mazhab fikih yang sampai sekarang masih diikuti, selain Malik bin Anas, Al-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Nama Asli beliau adalah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha. Beliau lahir pada tahun 80 H yang bertepatan dengan tahun 699 M di Kufah, Irak dan meninggal pada usia 70 tahun, tepatnya pada tahun 150 H atau 767 M di Bagdad, Irak. Beliau dikenal sebagai imam mazhab yang memberikan porsi besar pada akal dalam ijtihadnya.
Sedangkan Fakhruddin Al-Razi adalah ulama yang mutafannin, ahli dalam bermacam-macam disiplin ilmu, yang hidup jauh setelah Abu Hanifah. Al-Razi memilki nama Muhammad bin Umar bin Al-Husain bin Al-Hasan bin Ali. Beliau lahir pada tahun 544 H/1150 M di Kota Ray, Iran dan meninggal pada tahun 606 H/1210 M di Kota Herat, Afganistan.
Abu Hanifah dan Imam Al-Razi adalah dua ulama beda generasi. Akan tetapi, hal ini tidak menyurutkan “kritik” Al-Razi kepada Abu Hanifah dalam beberapa kasus. Kritik Al-Razi lebih kepada inkonsistensi penerapan konsep istinbâth al-hukmi (cara pengambilan hukum) yang dilakukan oleh Abu Hanifah.
Dalam salah satu karyanya, Mafâtîh Al-Ghayb atau Al-Tafsîr Al-Kabîr, beberapa kali ditemukan kritik Al-Razi atas inkonsistensi Abu Hanifah dalam menyikapi masalah-masalah hukum. Contohnya adalah saat Abu Hanifah mengatakan bahwa membaca surat Al-Fatihah dalam salat itu hukumnya tidak wajib, hanya sebagai sebuah kesempurnaan sehingga orang yang salat lalu tidak membaca surat Al-Fatihah dianggap tidak sempurna (nâqish), tetapi sah salatnya. Hal ini tentunya berbeda dengan keputusan atau pendapat yang dipegang oleh Al-Razi, yang notabene adalah seorang ulama mazhab Syafi’i. Dalam mazhab Syafi’i, membaca surat Al-Fatihah dalam salat itu hukumnya wajib, yang jika seseorang tidak membacanya saat salat, salatnya tersebut tidak sah.
Al-Razi mempertanyakan keputusan hukum Abu Hanifah tersebut dengan membandingkan keputusan hukum Abu Hanifah pada kasus lain yang memiliki konsep berpikir yang sama. Kasus lain tersebut adalah hukum puasa di hari raya. Abu Hanifah berpendapat bahwa sah hukumnya berpuasa di hari raya meskipun tidak sempurna (nâqish). Akan tetapi, jika qada puasa Ramadan dilakukan pada hari raya, tidak sah karena qada puasa Ramadan harus sempurna, sedangkan puasa pada hari raya tidak sempurna. Dapat disimpulkan, Abu Hanifah menghukumi bahwa puasa ada’ (yang dilakukan pada waktunya) sah meskipun tidak sempurna (nâqish), sedangkan puasa qada tidak sah kalau tidak sempurna atau nâqish.
Kritik Al-Razi adalah mengapa Abu Hanifah tidak menerapkan konsep qada puasa Ramadan pada hari raya ke dalam kasus Al-Fatihah dalam salat? Seandainya konsep mengqada puasa Ramadan di hari raya diterapkan juga pada kasus Al-Fatihah, maka polanya adalah orang yang salat tanpa Al-Fatihah hukumnya tidak sah karena dia salatnya tidak sempurna, sama halnya dengan qada puasa Ramadan di hari raya tidak sah karena puasanya tidak sempurna (nâqish).
Yang perlu digarisbawahi dari kritik Al-Razi ini adalah istilah dan konsekuensi hukum yang ada dalam mazhab Syafi’i sangat mungkin berbeda dengan mazhab Abu Hanifah. Misalnya, apakah qada itu wajib dalam mazhab Abu Hanifah sebagaimana dalam mazhab Syafi’i? Apakah konsekuensi orang yang meninggalkan qada itu sama antara mazhab Syafi’i dengan mazhab Hanafi? Apakah syarat-syarat qada itu sama antara mazhab Syafi’i dan mazhab Abu Hanifah?
Walhasil, setiap mazhab punya cara istinbat dalam penetapan hukum (baca: ushul fiqh) yang berbeda dengan mazhab lainnya sehingga seseorang tidak dapat mengkritik atau bahkan menyalahkan orang lain dengan kaca mata dirinya. Silakan kritik dengan menggunakan sudut pandang dan kaca mata yang sama. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
Kepala Madrasah Aliyah (MA) Al-Tsaqafah, asal Cirebon, Jawa Barat. Santri Lirboyo. Sarjana Tafsir Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

