ALTSAQAFAH.ID – Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah melanjutkan tahapan munaqasyah, yaitu munaqasyah qiro’atul kitab (membaca kitab kuning) pada Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Munaqasyah Bahasa Asing: Santri Al-Tsaqafah Siap Berkiprah di Tingkat Global
Pada munaqasyah kali ini wali santri kelas 12 dengan bangga melihat secara langsung kemampuan anaknya dalam memahami dan mengulas bacaan kitab klasik gundul (kitab kuning).
“Saya senang dan puas dengan kemampuan anak saya meski dia harus memperhatikan beberapa hal dan memperbaiki bacaan yang masih belum sempurna,” ujar Mila salah satu wali santri kelas 12.
Mila berharap anaknya dan santri-santri lain lebih giat belajar agar bisa menginspirasi anak-anak muda lainnya di tengah masyarakat.

Abdullah Tsabit Albanani, salah satu peserta munaqasyah kitab, mengaku sempat mengalami kesulitan saat diuji oleh dewan juri, tetapi pada akhirnya dapat menjelaskan ulasannya kepada dewan juri.
Tsabit berharap dapat mengajarkan isi kitab kuning kepada saudara-saudaranya di rumah. Ia ingin ilmu kitab kuningnya bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
Adapun kitab yang diujikan adalah kitab yang membahas aturan fikih dalam Islam, kitab Fathul Qorib karangan Ibnu Qosim Al-Ghazi. Bab-bab yang diuji mencakup bab ibadah, mulai dari al-Thaharah hingga Ahkam as-Shalat.
Peserta ujian secara acak mengambil maqra sebelum maju mempresentasikan kepada dua penguji. Peserta akan mempresentasikan bagiannya selama tujuh menit dengan cara membaca maqra-nya dengan baik dan benar serta menerangkan apa yang telah ia baca. Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari juri. Pertanyaannya berupa nahwu sharaf, pemahaman, dan pengembangan maqra serta memberi saran dan kritik terhadap bacaan peserta munaqasyah.
Koordinator bidang kitab, Dzul Fahmi menjelaskan bahwa selain menjadi syarat kelulusan pondok, munaqasyah kitab bertujuan untuk melestarikan budaya membaca kitab turos yang menjadi ciri khas kaum santri yang saat ini mulai tergilas zaman.
Reporter: Ali Akbar Kamil

